Akan “Reuni Dengan Badai NTB” di Rutan Raba-Bima?

Moment Penyerahan Berkas Perkara Malaungi dan Herman Oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB Kepada Kejari Bima, Selasa (9/6/2026)
Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras pihak Ditresnarkoba Polda NTB dalam pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang melibatkan Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan AKP Malaungi, SH, MH saat menjabat sebagai Kasat resnarkoba setempat (Polres Bima Kota) dinilai sukses “mengguncang” Nusantara (Indonesia). Didik dan Malaungi dibekuk setelah terlebikh dahulu Timsus Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Irfan (oknum Polisi) bersama istrinya (Nita), Herman dan Yusril.
Dari Karol dan Nita berkembang ke perjuangan berikutnya hingga Malaungi dan Didik dibekuk. Rangkaian cerita selanjutnya “bak gayung bersambut”. Malaungi “bernyanyi menyebutkan menjalankan perintah Didik” hingga terkuak dugaan aliran dana tak wajar ke Didik senilai Miliaran Rupiah dari Erwin Iskandar (Koko Erwin) dan Abdul Hamid alias Boy.
Langkah selanjutnya, Timsus Mabes Poliri menetapkan Koko Erwinj dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya Timsus Bareskim Polri memburu Koko Erwin hingga berhasil ditangkap di perairan Sumatera Selatan.
Rupanya Koko Erwin “tak ingin sendiri”. “Nyanyian” Erwin seolah menggelegar di Nusantara. Dalam kaitan itu, Koko Erwin menyebut nama Boy. Selanjutnya Boy dijadikan sebagai DPO dan kemudian berhasil ditangkap di kalimantan oleh Timssus Bareskrim Polri.
Upaya pengembangan kasus tak berakhir di situ. Ais dan “the Doktor” diduga tak lepas dari nyanyian Koko Erwin. “the Doktor dan Ais” ditetapkan secara resmi sebagai DPO setelah dilebeli dengan status tersangka dalam jaringan “sindikat sabu” dimaksud.
Singkatnya sejumlah nama yang tercatat dalam pengembangan kasus ini pun berhasil dibekuk. Yakni mulai dari Ais, “the Doktor” hingga ke istri dan anak kandungnya Koko Erwin. Sejumlah nama dalam rangkaian kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) itu bukan saja menghadapi sanksi pindana dalam waktu yang lama. Tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap bahwa Karol, Didik dan Malaungi telah dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri. Ketiganya di PTDH setelah dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai menghebohkan Nusantara ini.
Masih soal kasus ini, Selasa (9/6/2026) terkuak sebuah peristiwa menarik di Bima. Yakni berkas perkara Malaungi dan Herman yang semula ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dilimpahkan secara resmi kepaa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Menariknya, penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan sehari setelah berkas perkara Uswatun Hasanah alias Badai NTB oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima, Senin (8/6/2026) dalam kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar yakni Hilda Komalasari.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menyerahkan berkas perkara Malaungi dan Herman yakni setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. Lebih jelasnya, pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa unsir tindak pidana kejahatan yang dilakukan Malaungi dan Herman dalam kasus itu sudah terpenuhi.
Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, moment tahap II Kasus Malaungi dan Herman di kantor Kejari Bima tersebut dikawal secara ketat oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Dan pada moment itu pula, Malaungi dan Herman didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Malaungi dan Herman tiba dikantor Kejari Bima pada Rabu siang (9/6/2026) sekitar pukul 14.15 Wita. Dari pintu masuk Kantor Kejari Bima, Malaungi dan Herman dibawa ke ruangan belakang Kantor Kejaksaan setempat. Dalam kaitan itu, dijelaskan bahwa Malaungi dan Herman mutlak melakukan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kepada pihak Kejari Bima.
Pihak kejari Bima menjelaskan, Malaungi dan Herman proses penantanganan berita acara dimaksud lebih dari 3 jam lamanya. Usai menandatangani berita acara tersebut, sekitar pukul 17.30 Wita Malaungi langsung dimaksudkan ke dalam sel tahanan Kejari Bima. Selanjutnya malaungi dan Herman dibawa untuk ditahan di Rutan Raba-Bima.
Sejumlah personil dari Kejari Bima menjelaskan, langka selanjutnya yang dilakukan JPU setempat adalah menuntaskan berkas penuntutan dan dakwaan. Jika hal tersebut dinyatakan sudah tuntas, maka kasus ini ditegaskan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima maupun Kasi Pidum setempat belum berhasil dimintai keteranganya terkait penyerahan berkas perkara Malaungi dan Herman tersebut. Rabu siang (10/6/2026) sejumlah Awak Media kembali hadir di Kantor Kejari Bima. Hal itu bertujuan untuk mengkonfirmasi Kajari Bima dan Kasi Pidum setempat.
Lagi-lagi upaya Awak Media dalam kaitan itu belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Kajari Bima dan kasi Pidum setempat. Pasalnya, pada moment yang sama dijelaskan bahwa Kajari Bima dan Kasi Pidum setempat sedang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.IK, MM beserta sejumlah PJU Polres Bima Kota pula.
“Maaf Pak. Saat ini Pak Kajari dan Kasi Pidum sedang Rakor dengan Kapolres Bima Kota serta PJU Polres Bima Kota,” ujar staf penerima tamu setempat, Rabu (10/6/2026).
Lepas dari itu, pristiwa penyerahan berkaas perkara Malaungi dan Herman ini pun tersebar luas di beranda maya. Pasalnya, baik dokumentasi berupa foto maupun video penyerahan berkas perkara dimaksud pun diamati viral di beranda Media Sosial (Medsos) oleh sejumlah Netizen hingga mendapat tanggapan beragam.
Pantauan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, postingan soal foto dan Video dalam kaitan itu hingga kini masih dibahas oleh para Netizen di beranda maya (Medsos). Selain dinilai ramai dibicarakan di beranda maya, peristiwa tersebut pun tak luput dari pembahasan berbagai pihak di dunia nyata.
Salah seorang warga Bima yakni Syafrudin mengamati, Malaungi dan Badai NTB berpotensi besar akan “Reuni” (“bersua”) di Rutan Raba-Bima walau dalam kasus berbeda. Ia menduga, Malaungi dan Badai NTB “sempat bersua” di Mapolres Bima Kota hingga saat itu Badai NTB melakukan live streaming di ruang kerja Malaungi saat menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Maaf sebelumnya, ini hanya sekadar berandai-andai. Jika nantinya pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima memutuskan bahwa Badai NTB secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda itu maka Badai NTB akan kembali bersua dengan Malaungi di Rutan Raba-Bima. Dan dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda tersebut, saya mengamati tipis kemungkinan bagi Badai NTB untuk lolos dari jeratan hukum,” ujarnya dengan nada singkat, Selasa malam (9/6/2026). (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)