“Puluhan Laporan lainya Menyusul”

Berkas Perkara Badai NTB di Resmi di P-21 Oleh Kejaksaan Negderi (Kejari) Bima
Visioner Berita Kabupaten Bima-Waktu yang “sangat lama dinanti” itu kini akhirnya tiba. Penanganan kasus dugaan tinda pidana kejahatan ITE yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima telah berkahir.
Dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar, Hilda Komalasari tersebut kini resmi di P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Informasi aktual ini diperoleh Media Online www.visionerbima.com pada Jum’at (5/6/2026).
Seiring dengan telah di P-21 perkara tersebut, dalam surat resmi pihak Kejaksaan yang sudah beredar luas itu tertuang perintah agar Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima segera menyerahkan tersangka (Badai NTB) bersama Barang Bukti (BB) pada Jum’at (8/6/20026).
Dalam surat resmi tersebut, pihak Kejaksaan setempat menegaskan bahwa perkara tersebut di P-21 setelah berkasnya dilakukan penelitian secara akurat dan mendalam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan ditegaskan pula, perkara tersebut di P-21 karena pertimbangan unsur tidak pidana yang dilakukan Badai NTB dalam kaitan itu telah terpenuhi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima selaku Penuntut Umum (JPU), Heru Kamarullah (Jaksa Madia). Surat resmi terkait P-21 perkara dimaksud ditembuskan secara rtesmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB di Mataram-NTB dan Kapolda NTB di Mataram-NTB pula.
Masih soal kasus ini, Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima pada tahun 2025, tepatnya disaat AKP Abdul Malik, SH menjabat sebagai Kasat Reskrim setempat. Dalam kasus ini pula, Badai NTB tidak dilakukan penahanan kartena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara.
Catatan berbagai Awak Media pun mengungkap adanya “upaya mementahkan status tersangka” oleh Badai NTB dan sejumlah Kuasa Hukumnya melalui moment Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Sayangnya, “usaha” Badai NTB dan Kuasa Hukumnya dalam kaitan itu tak membuahkan hasil alias Majelis Hakim PN Raba Bima memastikan bahwa penetapan Badai NTB sebagai tersangkan dalam kasus itu adalah sah.
Karenanya, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya “harus pulang dengan gigit jari alias kalah di Prapid” dimaksud. Singkatnya, berbagai dugaan upaya Badai NTB “untuk melepas lebel tersangka” dalam kasus ini pun dinilai “sia-sia”. Pasalnya,kini perkara tersebut telah di P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat. Dan Senin (8/6/2026) pihak pihak Penyidik UnitTipidter Satreskrim Polres Bima “diperintahkan” untuk menyerahkan BB dan tersangka (Badai NTB) ke Kantor Kejaksaan setempat.
Secara terousah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Ghufron Subekti, SH membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat. Perkara tersebut di P-21 karena unsur tidak pidana yang dilakukan oleh Badai dalam kaitan itu telah terpenuhi.
“Insya Allah pada Senin (8/6/2026) kami akan menyerahkan BB dan tersangkanya ke Kejaksaan setempat. Dengan demikian, maka penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima telah berakhir. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan dan langkah berikutnya dalam menyidangkan kasus di di PN Raba-Bima,”sahunya dengan nada singkat, Jumat (5/6/2026).
Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Polres Bima maupun setempat terkait penanganan kasus tersebun diapresiasi oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya di Bima. Antara lain Sumardin memastikan bahwa kinerja APH dalam kaitan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini.
“Apa yang dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu tidak boleh ditiru oleh siapapun. Sebab, menuding orang tanpa disertai dengan alat bukti adalah melanggar hukum. Polisi menobatkan badai NTB sebagai tersangka hingga kasus ini di P-21 oleh pihak Kejaksaan tidak dilekaukan secara serta merta. Tetapi bermula dari kinerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini pula. Maka sebagai warga NKRI Badai NTB wajib taat, tunduk, menghormati dan menghargai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada Media ini, Jumat (5/6/2026).
Setelah perlara ini di P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat, Badai NTB “akan kembali hidup di dalam jeruji besi”. Menurutnya, sekitar 2 tahun silam Badai NTB sempat dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi oleh Rara Marhan.
“Setelah lebih dari satu minggu hidup di dalam sel tahanan Polsek Rasane Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota, kasus itu di lakukan Restoratif Justice (RJ) diera AKBP Didik Putra Kuncoro menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Kini Didik sudah di PTDH dari Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan Narkoba. Pun kuat dugaan bahwa Badai NTB memiliki rekam jejak perjalanan panjang dengan Didik Putra Kuncoro. Namun dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda ini, potensi bagi Badai NTB akan hidup dibalik jeruji besi sangatlah besar,” katanya.
Sumardin menjelaaskan, tercatat lebih dari 10 kasus dugaan tindana kejahatan terkait ITE oleh Badai NTB yang dilaporkan oleh sejumlah pelapor. Kasus-kasus tersebut dilaporkan secara resmi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota, Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu dan di Mapolda NTB.
“Dengan telah di P-21 perkara atas laporan Hilda tersebut, tentu akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penting bagi Aparat Penegak Hukum APH untuk menobatkan Badai NTB sebagai tersangka atas puluhan laporan dimaksud. Maka dengan demikian, sesuungguhnya tidak berlebihan jika saya menduga bahwa Badai NTB akan hidup dalam waktu lama di balik jeruji besi. Pasalnya, sampai detik puluhan laporan tersebut belum dicabut oleh pihak pelapor,” ujarnya. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)