‘Dagang Sabu’ Oknum Ibu Bhayangkari Dompu Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Moment Pengungkapan Berlangsung, Minggu Malam (7/6/2025)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Institusi Bhayangkari Polres Dompu dinilai “tercemar”. Pasalnya, salah seorang oknum Ibu Bhayangkari setempat yakni Endang Susilawati dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Dediansyah, SE dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Sekedar catatan, Endang Susliwati merupakan istri dari salah seorang Anggota Tim Buser Polres Dompu berinisial HR. Enda Susilawati dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima di rumahnya di Desa Sandue Kecamatan Sanggar-Kabupaten Bima, Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.10 Wita. Pengungkapan tersebut dipim;pin oleh Dediansyah, SE (Kasat Resnarkoba) Polres Bima.

Pengungkapan kali ini merupakan kali ke sekian selama Dediansyah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima. Sementara usia jabatan Dediansyah sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima baru bersusia sebulan lebih. Sementara kinerja kerasnya dalam pengungkapan sabu di Wilayah Hukum Polres Bima oleh Dediansyah bersama pasukanya, diakui sudah lebih dari satu kasus.

Usai dibekuk, Endang Susilawati langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan secara intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Bima,  AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba setempat yakni AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari informasi yang diberikan masyarakat setempat.

Informasi tersebut menjelaskan bahwa saat itu di rumah Endang Susilawati diduga sedang ada aktivitas transaksi jual beli sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Dediansyah bersama pasukan opsnalnya langsung Bergerak Cepat (Gercep) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sebelumnya, Dediansyah bersama pasukan opsnalnya terlebih dahulu diberikan arahan dan ketegasan oleh Kapolres Bima tersebut.

“Usai menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam. Hasilnya, ternyata benar adanya. Oleh karenanya, kami langsung terjun ke TKP hingga berhasil membekuk terduga pelaku. Saat penggeldahan tersebut ditemukan adanya narktika diduga sabu seberat 5,2 gram (berat brutto) di TKP. Serbuk kristal diduga sabu itu disimpan di lemari di dalam kamar rumah itu oleh terduga pelaku,” tandas Dediansyah kepada sejumlah Awak Media, kamis (11/6/2026).

Berbarengan dengan penangkapan terduga pelaku, pihaknya juga menerima informasi bgahwa yang bersangkutan merupakan oknum Bhayangari Polres Dompu. Dediansyah kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus yang dinilai heboh serta viral di beranda Media Sosial (Medsos) tersebut.

Dediansyah menjelaskan, sebelum penggeledahan berlangsung terlebih dahulum Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Sandue, Muhdar dan  Kepala Dusun (Kadus) setempat, Jumadin. Dari penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

Barang haram sekaligus perusak masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda itu (narkotika diduga sabu) ditemukan di dalam tas yang disimpan oleh terduga pelaku di lemari. Dan lemari itu berposisi di dalam kamar terduga pelaku.

Dediansyah kembali membongkar, selain serbuk kristal diduga sabu pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang ditengarai diperoleh dari hasil jual beli sabu, beberapa plastik kosong, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, 2 unit Handohone (HP),  20 butir tablet obat jenis tramadol

“Usai penggeledahan dan penindakan di TKP, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya sebagai oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu,”beber Dediansyah.

Dediansyah menjelaskan, hasil penimbangan awal BB berupa serbuk kristal diduga sabu tersebut seberat 5,26 gram (berat brutto). Dan dari hasil pemeriksaan awal oleh pihaknya, terduga pelaku mengakui bahwa barang yangdiduga sabu itu adalah miliknya. Dan terduga pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial EL.

Terduga menjelaskan bahwa EL merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar-Kabupaten Bima. Dan menurut terduga pelaku, pengiriman barang haram itu dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Menyoal dugaan dugaan keterlibatan suami merupakan anggota Polri, Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran dari dugaan itu pula. Masih soal Endang Susilawati tersebut, dari hasil keteangan Kades Sandue bahwa yang bersangkutan diduga sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah,” papar Dediansyah.

Dediansyah kembali menjelaskan, saat pengungkapan berlangsung sangt suami terduga pelaku berada di wilayah itu pula, tetapi tidak ada di TKP. Dan pada saat penindakan berangsung, suami terduga sedang berada di Masjid.

“Pada saat penindakan berlangsung, suami terduga pelaku sedang berada di Masjid,” ula Dediansyah.

Meski demikian, pihak menegaskan bahwa semua informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui tahapan penyelidikan secara akurat dan mendalam.

“Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan sang suaminya dalam perkara ini,” janji Dediansyah.

Dediansyah mengaku, pengungkapan kasus itu merupakan salah satu implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE, MH. Moment itu disampaikan disaat Kapolda NTB memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak. Hal itu salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi Narkoba tanpa tebang pilih alias tidak pandang bulu guna membangun institusi yang transparan, bersih dan akuntable.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap Narkotika di seluruh Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dediansyah.

Ditegaskanya pula, Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri. Yakni mulai dari tingkat Polda NTB, Polres Bima hingga seluruh Polsek jajaran.

“Oleh sebab itu, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Wilkum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami tangkap dan selanjutnya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Dediansyah.

Terkait upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilkum Polres Bima, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di lingkungan masing-masing, didesaknya agar segea dilaporkan kepada pihaknya.

“Melalui kesempatan uni, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,” harap Dediansyah.

Terkait Endang Susilawati tersebut, diakuinya sampai saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum. Antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap Barang Bukti (BB) Narkotika yangdiduga sabu itu.

“Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” terangnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama