Subdit Cyber Crime Polda NTB Tegaskan Kasus Agus Mawardy Dalam Tahap Penuntasan Berkas

Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK
Visioner Berita Mataram, NTB-Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE oleh Agus Mawardy melalui akun FB atas nama Bima Mawardy di Mapolda NTB melalui Subdit Cyber Crime (Subdit 5) hingga kini masih berlanjut. Penanganan kasus ini, diakui masih dalam tahapan penuntasan pemberkasan jelang dilimpahkan penanganan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan. Ketegasan tersebut, disampaikan oleh Kasubdit Cyber Crime Polda NTB kepada Visioner, Minggu (4/8/2019). “Berkas penanganan kasus ini sedang kami tuntaskan,” tegasnya.  

Agus Mawardy yang sempat ditangkap dan kemudian diamankan selama 1x24 jam di Mapolda NTB dengan status pengamanan tegasnya, dilepas secara resmi bukan berarti perkara ini sudah usai. Yang benar adalah, Agus Mawardy dilepas oleh Polda NTB karena anacaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara sesuai ketentuan yang tertera dalam UU tentang ITE.

“Pertimbangan hukum itulah yang tidak boleh memaksa Polisi untuk menahan Agus Mawardy dalam kasus ini. Dan dalam proses penanganan kasus ini, kami tidak pernah menjelaskan bahwa Agus Mawardy bebas dari jeratan hukum dan kemudiann dilepas karena tidak terbukti secara hukum,” terangnya.

Penyidik memastikan Agus Mawardy dalam kasus ini bebernya, tentu saja karena tindak pidana yang dilakukannya telah memenuhi unsur, antara lain keterangan saksi-saksi dan Barang Bukti (BB) yang hingga kini ada di tangan Penyidik Subdit Crime Polda NTB.

“Dalam kasus ini Agus Mawardy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, tentu saja karena sudah cukup bukti. Sekali lagi, dalam perkara ini Agus Mawardy masih berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, Polda NTB tidak pernah menjelaskan kepada siapapun bahwa status tersangka yang disandang oleh Agus Mawardy dalam kasus ini telah ditiadakan dan kemudian telah dibebaskan. Sementara BB terkait kasus ini masih diamankan oleh Penyidik Subdit Crime Polda NTB, termasuk Handphone (HP) milik yang bersangkutan yang sudah kami sita,” terangnya.

Dan hingga detik ini paparnya, dalam kasus ini pula Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE sebagai pelapor belum mencabut laporannya di Mapolda NTB. Hal tersebut, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut. “Singkatnya, penanganan kasus ini masih terus berjalan. Dan berkas perkara ini sedang kami tuntaskan,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.