Dua Laporan Pada Satu Objek, Ini Soal Mobil Rencar Yang Diduga Digadai Dari Tangan ke Tangan

Inilah Mobil Rencar Yang Diduga Digadai Dari Tangan ke Tangan
Visioner Berita Kota Bima-Pegawai Panwaslu Kota Bima yakni Megawati telah melaporkan seorang oknum berinisial Y. Y Dilaporkan ada dugaan penggelapan sebuah mobil rencar merk Avanza berwarna silver dengan Nopol DR 1663 SP. “Iya, secara resmi Y sudah saya laporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Megawati, Rabu (11/9/2019).

Ungkap Megawati, Minggu lalu Y merencar mobil tersebut kepadanya dengan harga Rp350 per hari. Selama lima hari, Megawati mengakui bahwa Y sudah melunasi kewajibannya. “Maksudnya, dari Rencar mobil tersebut baru lima hari dia bayar. Hanya saja saat datang membayar, ia tidak memperlihatkann kendaraan tersebut kepada saya,” tandas Megawati.

Atas dasar itu, Megawati mengaku resah. Dan selanjutnya dia bersama suaminya melakukan pelacakan di mana kendaraan itu berada. Hasilnya, pihaknya mendengar kabar bahwa kendaraan tersebut telah digadai oleh Y kepada END alias Enka. “Kami pun mendatangi Enka. Saat itu Enka mengaku bahwa kendaraan itu digadaikan oleh Y kepadanya. Sementara soal nominal gadai mobil ini dari Y ke Enka pun tidak dijelaskan kepada kami,” ujar Megawati.

Lagi-lagi Megawati mengaku, saat mendatangi Enka tidak menemukan adanya kendaraan tersebut di sana. Namun pada saat itu pula, Enka mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikanya kepada seseorang berinisial S.

“Oleh karenanya, suami saya mengajak Enka untuk ke rumah S guna mengambil kendaraan tersebut. Setibanya di rumah S, kendaraan tersebut ternyata tidak ada. Di S pada malam itu sempat terjadi ketegangan. Yakni antara suami saya dengan S. S mengaku tidak akan menyerahkan kendaraan tersebut sebelum uangnya senilai puluhan juta rupiah dikembalikan oleh Enka. Di rumah S saat itu, suami saya tidak menemukan kendaraan tersebut. Menurut S, kendaraan tersebut sudah dititipkan pada salah satu tempat,” beber Megawati.

Megawati mengakui, pihaknya mencoba menempuh upaya mediasi dengan pihak terkait di Mapolres Bima Kota. Semua pihak yang diduga berkaitan dengan masalah ini termasuk pihaknya sempat dipertemukan pada satu moment.

“Kami hanya meminta mobil kami segera dikembalikan oleh S. Namun S masih bertahan dengan sikapnya. Yakni enggan menyerahkan kendaraan tersebut karena alasan dia menerima gadai dari Enka senilai puluhan juta rupiah. Oleh karenanya, laporan resmi yang kami lakukan atas kasus ini menjadi pilihan, dan kini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tutur Megawati.

Upaya media dalam kasus ini olehn pihak Polres Bima Kota, diakuinya lebih dari satu kali. Namun, lagi-lagi tak berhasil menemukan jalan keluarnya. “S masih bersikukuh enggan menyerahkan kendaraan kami tersebut. Karena, ia mengaku tidak tahu bahwa kendaraan tersebut milik kami. Namun yang dia tahu adalah menerima gadai kendaraan tersebut dari Enka. Karena sampai sekarang tidak ada jalan keluar, maka kami menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum atas kasus ini kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan nantinya tentu saja akan kita tahu tentang sapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apa pula sanksi yang akan diterimanya,” tegas Megawati.

Informasi terkini yang diperoleh Visioner di Mapolres Bima Kota terkait kasus ini, kendaraan dimaksud telah diamankan oleh Polisi sebagai Barang Bukti (BB). Dan dalam kasus ini pula, S telah melaporkan Engka secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan delig penipuan. Masih menurut informasi, S melaporkan Enka secara resmi pada Selasa (10/9/2019).

Hingga kini dua laporan tersebut tentangah ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota pada bagian Tindak Pidana umum (Pidum). Hingga berita ini ditulis baik Y maupun Enka berlum berhasil dikonfirmasi. Dan hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Bima Kota belum berhasil dikonfirmasi. Catatan umumnya, dalam kasus ini Y harus berhadapan dengan Megawati sebagai pemilik kendaraan itu. Pasalnya, Y mengadaikan kendaraan tersebut kepada Enka. Enka harus berhadapan dengan laporan penipuan yang telah dimasukan oleh S kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.