Kendati Telah Diblack List, PT. Citra Putera La Terang Diduga Masih Menangkan Sejumlah Paket di Sejumlah Daerah di Indonesia

Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima “Saling Lempar Tanggungjawab”
Inilah Fisik Pembangunan Jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Yang Dibangun Oleh PT. Citra Putera La Terang itu
 Visioner Berita Bima-Proyek pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan APBD 2 setempat senilai 3,5 M tahun 2017 oleh PT. Citra Putera La Terang, menuai masalah. Masa kontrak bagi pelaksanaan proyek pembangunan antara Pemerintah dengan Perusahaan tersebut, berakhir pada 2018. Karena pelaksanaan fisiknya “tak becus” alias “total lost (“gagal konstruksi”), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibawah kendali Ir. H. Nggempo M.Si (Kadis PU) setempat langsung saja memblack listnya pada tahun 2018.

Selain memblack list Perusahaan tersebut, sisa dari pagu anggaran bagi pelaksanaan proyek tersebut yang belum dicairkan senilai Rp350 juga pun dikembalikan ke kas Daerah (Kasda) Kabupaten Bima. Dugaan masalahnya, belum berakhir sampai di situ. Selain itu, kasus dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh Perusahaan dimaksud, diinformasikan masih ditangani oleh pihak Polda NTB.

Kabar yang diterima Visioner menyebutkan, aparat Polda NTB sedang melakukan pullbaket terkait dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh PT. Citra Putera La Terang ini.

September 2019, media online visionerbima.com memperoleh informasi penting dari Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Yakni, PT. Citra Putera La Terang diduga telah memenangkan sejumlah paket proyek pembangunan fisik di sana dengan total nilai puluhan miliar rupiah tahun 2019 di berbagai daerah di Nusantara seperti di Makassar Sulsel, Sulteng, Maluku dan lainnya.

“Ya, diduga kuat Perusahaan tersebut telah memenangkan sejumlah paket proyek melalui proses tender di Makassar-Sulsel di di sejumlah daerah lain di Indonesia tahun 2019 dengan paghu total senilai puluhan miliar rupiah,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada, Kamis (26/9/2019).

Sumber kemudian menegaskan, harusnya data blak list terhadap Perusahaan tersebut oleh Dinas PU Kabupaten Bima diserahkan kepada LPSE setempat untuk diinput melalui sistim online sehingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian dipublikasikan pada portal berita untuk diketahui oleh publik mulai dari Sabang Sampai Merauke bahwa Perusahaan tersebut masuk dalam “daftar hitam” (blak list).

“Jika Perusahaan tersebut sudah resmi di blakc list oleh pihak Pemkab Bima, tentu saja tidak bisa mengikuti proses pelelangan proyek pembangunan fisik mulai dari Sabang sampai Merauke. Hal itu, merujuk pada ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018. Jika merujuk pada kebijakan Pemkab Bima itu (memblack list PT. Citra La Terang, Red), maka yang bersangkutan boleh mengikuti proses pelelangan proyek pembangunan fisik pada tahun 2020. Sebab, masa lack list terhadap Perusahaan itu berumur dua tahun, terhitung sejak kebijakan black list dimaksud diberlakukan,” terangnya.

Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bima, Ir. H. Sunardi
Sumber ini kembali menduga, dengan dugaan masih bebasnya Perusahaan tersebut mengikuti proses tender di Makassar-Sulsel hingga berhasil memenangkan sejumlah paket dengan total nilai puluhan miliar tentu saja ditengarai ada sesuatun yang tak beres pada Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima.

 “Kami sudah berkali-kali membuka Portal dari LKPP, namun hingga detik ini belum menemukan adanya nama Perusahaan tersebut dalam daftar black list. Itu artinya, sejak awal Dinas PU maupun LPSE Kabupaten Bima tidak meniginput data black list terhadap Perusahaan tersebut sisitim online. Akibatnya, daftar hitam (blak list) terhadap Perusahaan tersebut hingga kini belum juga muncul pada situs website LKPP. Dan, diduga karena hal itu pula sehingga Perusahaan tersebut masih bebas mengikuti proses pelelangan proyek pembangunan fisik di Makassar-Sulses,” duganya.

“Masalah” jelasnya, diduga telah terjadi konspirasi antara Dinas PU Kabupaten Bima dengan pihak LPSE setempat karena tidak meninginput data secara online terkait Perusahaan yang telah diblack list secara resmi itu. Dan diduga karena hal hal itu pula sehingga PT. Cura La Terang masih dengan bebeasnya mengiktui proses tender proyek pembangunan fisik hingga di nyatakan sebagai pemenang di berbnagai daerah dimaksud.

“Kalau data black list terhadap Perusahaan tersebut muncul pada situs website LKPP, tentu saja tidak bisa mengikuti proses tender di Nusantara. Dan setiap Perusahaan yang sudah diblack list, tentu saja ditolak oleh sistim online pada saat memasukan dokumen penawaran. Sekali lagi, terkait Perusahaan dimaksud kami menduga ada yang tak beres pada Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima,” duganya lagi.

Secara terpisah, Kadis PU Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya yakni Ir. H. Sunardi menegaskan bahwa PT. Citra Putera La Terang telah diblack list pada 2018 lalu. Perusahaan itu diblack list tegasnya, karena pelaksanaan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang bersumber dari APBD 2 setempat tahun 2017 senilai Rp3,5 M.

“Setelah diblack list, sisa dari pagu anggaran senilai Rp350 juta yang belum dicairkan telah dikembalikan secara resmi ke Kasda Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut, diblack list oleh Pemkab Bima melalui Dinas PU ini pada tahun 2018,” ungkap Sunardi kepada Visioner, Kamis (26/9/2019).

Sunardi kembali menegaskan, catatan resmi tentang Perusahaan yang telah diblack tersebut hingga kini ada pada pihaknya. Dan surat resmi tentang Perusahaan yang diblack list tersebut bebernya, telah disampaikan oleh pihaknya kepada pihak LPSE Kabupaten Bima.

“Tugas kami di Dinas PU terkait hal itu sudah selsai. Makssudnya, PT. Citra Putera La terang tal diblack list secara resmi, dan hal itu telah kami sampaikan kepada pihak LPSE Kabupaten Bima. Soal apakah data tersebut sudah diinput melalui sistim online atau tidaknya, tentu saja menjadi kewenangan pihak LPSE Kabupaten Bima. Jujur saja, baru hari ini saya tahu bahwa Perusahaan itu diduga telah memenangkan sejumlah paket proyek pembangunan fisik di Makassar-Sulsel. Padahal, Perusahaan dimaksud telah kami blck list secara resmi terkait kasus pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dan setiap Perusahaan yang sudah diblack list oleh Pemerintah, tentu saja tidak bisa mengikuti proses pelelangan barang dan jasa mulai dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.
Asisten II Setda Kabupaten Bima Yang Juga Ketua LPSE Setempat, Ir. H. Nurdin
Secara terpisah, Asisten II Setda Kabupaten Bima yang juga Ketua LPSE setempat yakni ir. H. Nurdin menyatakan, awalnya dirinya tidak tahu tentang PT. Citra Putera La Terang yang sudah diblack list secara resmi oleh Pemkab Bima melalui Dinas PU atas kasus dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

“Jujur saja, saya belum tahu soal itu. Pasalnya, data tentang hal itu tidak pernah diserahkan kepada saya selaku Ketua LPSE Kabupaten Bima. Tapi, hari ini akan saya tanyakan kepada anggota LPSE Kabupaten Bima,” sahutnya kepada Visioner, Kamis pagi (26/9/2019).

Namun pada Kamis sore (26/9/2019), Nurdin kemudian kembali menelephone Visioner. Pada moment tersebut, Nurdin mengaku bahwa data black list terhadap Perusahaan dimaksud hingga detik ini belum diserahkan oleh Dinas PU Kabupaten Bima kepada LPSE setempat. “Soal itu, sudah Saya tanya kepada semua anggota LPSE Kabupaten Bima. Kata mereka (staf LPSE), data black list terhadap Perusahaan tersebut belum diinput ke sistim online karena hingga saat ini belum diserahkan oleh Dinas PU Kabupaten Bima,” katanya.

Sementara itu, Nona Ling selaku pihak yang menggunakan Perusahaan tersebut untuk membangun jembatan Tangga Kecamatan Monta-hingga detik ini belum bisa memberikan jawaban secara detail karena sedang dirawat di Rumah Sakit (RS). Namun, Nona Ling mengaku, Perusahaan tersebut dipijam kepada seseorang untuk kepentingan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan pagu sebesar Rp3,5 Miliar yang bersumber dari APBD II kabupaten Bima tahun 2017.

Hanya saja, Nona Ling belum bisa menjelaskan tentang alamat lengkap dari PT. Citera Putera la Terang. “Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada Visioner. Karena sampai saat ini, saya masdih dirawat di RS,” sahutnya melalui saluran selulernya, Kamis siang (26/9/2019). (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.