Agus Mawardi Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Erwin Hadir Beri Kesaksian

Ketua Majelis Hakim Sita HP Agus Mawardi
Moment Persidangan Kasus ITE Kap;olres Bima Kota Vs Agus Mawardi (20/1/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Agus Mawardi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Senin (20/1/2020). Pada moment tersebut, PN Raba Bima menggelar sidang pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK.

Liputan langsung sejumlah awak media melaporkan, pada moment sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, SH, MH yang didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut Erwin (pelapor) memberikan kesaksian sekitar satu setengah jam lamanya. Namun sebelumnya, Erwin terlebih dahulu disumpah untuk memberikan kesaksian yang sesungguh-sungguhnya.

Pada moment persidangan itu pula, terdakwa Agus Mawardi di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Bambang Purwanto SH. Sementara JPU yang dihadirkan pada persidangan ini, yakni Hairunas, SH dan anggotanya. Moment persidangan kali kedua ini, terkuak sejumlah persoalan menarik. Sa;ah satunya, Erwin yang sekarang menjabat sebagai Wadir Narkoba Polda NTB terlihat sangat konsistem menjawab berbagai pertanyaan oleh Majlelis Hakim, JPU maupun penasehat hukum Agus Mawardi.

Pertanyaan-pertanyaan lain tentang dasar-dasar Erwin melaporkan Agus Mawardi ke lembaga hukum, pun dijawab secara tegas oleh Erwin di ruang sidang yang disaksikan oleh puluhan pengunjung tersebut. Pada ruang sidang itu, Erwin mengaku mengiiring Agus Mawardi ke lembaga hukum karena dirinya dituding di Media Sosial (Medsos). Bentuknya, Erwin dituding doyan sabu-sabu (Narkoba).

Masih soal kesaksian Erwin di ruang sidang tersebut, tudingan Agus Mawardi melalui Medsos tersebut sangat viral dan beragam disikapi secara beragam oleh para Nitizen. Sementara pertanyaan Bambang Purwanto, SH tentang apakah Erwin tahu adanya pemberitaan sebelumnya di Media Online yang dikendalikan oleh terdakwa Agus Mawardi tentang adanya oknum Polisi yang menggunakan Narkoba jenis Sabu. Dan hal itu pula yang diakui Bambang sebagai pemicu bagi Agus Mawardy untuk menggiring nama Erwi di Medsos dengan postingan Kapolres Bima Kota doyan sabu-sabu.

Pertanyaan itu, justeru dijawab dengan enteng oleh Erwin. “Saya tidak tahu soal itu. Dan saya tidak membaca berita itu. Saya dituding oleh Agus Mawardi doyan sabu-sabu, itu merupakan fitnah yang tidak mendasar. Oleh karena itu, saya melaporkanya ke lembaga hukum. Laporan itu, lebih kepada agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatanya setelah hukum memberikan kepastian pada tahapan penangananya. Selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kami berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di daerah ini dengan jumlah lenbih dari yang ditargetkan oleh Polda NTB maupun Mabes Polri. Ditengah Polres Bima Kota serius mengungkap peredaran Narkoba, saya malah dituding doyan sabu-sabu. Itu jelas sangat kontradiktif dan Agus Mawardi telah mencemarkan nama baik saya di Medsos,” tegas Erwin.

Masih di moment persidangan itu, Majelis Hakim juga juga mempertanyakan ada atau tidaknya dendam pribadi antara dirinya dengan Agus Mawardi. Pun pada moment tersebut, Erwin mengungkap bahwa dalam kasus itu ada seseorang yang meminta maaf melalui saluran WA. Namun, ia mengaku tidak mengenal identitas orang yang meminta maaf tersebut. “Saya tidak dendam. Kepada orang yang meminta maaf tersebut, saya jawab ya Agus Mawardi saya maafkan. Namun, proses hukumnya harus tetap berjalan,” tegas Erwin.

Di moment persidangan tersebut, Erwin menyatakan tidak mengenal Agus Mawardi baik sebelum kasus itu digiring ke proses hukum maupun setelah itu. “Saya tahu ia mencemarkan nama baik saya selaku Kapolres Bima Kota di Medsos yakni melalui ajudan saya. Dan ajudan sayalah yang menscreenshoot postingan yang bersangkutan dan selanjutnya diserahkan ke saya sebagai barang bukti untuk dilaporkan secara hukum. Saya melaporkan Agus Mawardi ke lembaga hukum, lebih kepada niat membuatnya jera dan agar kasus yang sama tidak dilakukan oleh yang lainya,” terang Erwin.

Sebelum mengiktui persidangan tersebut, kepada Visioner Erwin menegaskan bahwa dirinya sangat serius menuntaskan perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. langkah tegas itu, diakuinya agar kasus yang sama tidak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat khususnya di Bima. 

Pun dalam kaitan itu, Erwin menyatakan agar berbagai elemen masyarakat tetap bijak dalam menggunakan Medsos. Tudingan Agus Mawardi terhadap dirinya yang doyan sabu-sabu melalui Medsos muncul disaat pihaknya intens mengungkap perdaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota. "Saat itu saya menjabat sebagai kapolres Bima Kota yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkoba di daerah ini. Ia menuding saya doyan sabu-sabu. Konsumsi Miras saja yang tidak, apalagi mengkonsumsi sabu-sabu. Intinya, dia telah mencemarkan nama baik saya melalui Medsos, dan hukum harus ditegakan dalam kasus ini," tegasnya.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment perisdangan itu pula, juga terkuat hal yang tak kalah menariknya. Yakni, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima, Haris Tewa, SH, MH tetap tampil dengan tegas seperti di moment persidangan sebelumnya. Ketegasanya tersebut, lebih kepada enggan menjadikan ruang persidangan sebagai pasar. Maksudnya, Ketua Majelis Hakim berdarah Arab asal Ambon ini bersikap tegas karena lasan menjaga marwah persidangan.

Pada persidangan kali ini pula, Ketua Majelis Hakim melihat secara langsung Agus Mawardi yang sedang memainkan Handphone (HP). Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim ini langsung menegur Agus Mawardi. Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim langsung memerintahkan Panitera untuk menyita HP milik Agus Mawardi. “Di ruang sidang ini tidak boleh memainkan HP. Terdakwa dan siapapun di ruang sidang ini tidak boleh melakukan hal yang sama. Hal itu lebih kepada menjaga marwah persidangan. Oleh sebab itu, segera ambil Hpnya Agus Mawardi dan simpan di meja Majelis Hakim,” desaknya.

Singkatnya, sidang kasus Agus Mawardy Vs Kapolres Bima Kota ini akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Pada hari ini juga, dilaksanakan sidang kasus laporan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Vs Agus Mawardi. Sidang kasus ini merupakan kali ketiga di PN Raba-Bima. Masih terkait kasus ini, Bupati Bima kembali tak hadir memberikan kesaksian. Bupati Bima tak hadir, karena sampai sekarang masih menjalani Ibadah Umroh di Tanah Suci Makkah.

Sementara yang hadir [ada moment tersebut, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima dan dua orang saksi yang diajukanya. Karena Bupati Bima tak hadir, akhirnya persidangan kali ini kembali ditunda. Pada moment itu pula, digelar persidangan kasus ITE dengan terdakwa Aji Mesy Vs Walikota Bima. Sidang tersebut masih dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Twa, SH, MH. Sementara Aji Mesy di dampingi oleh dua orang Pengacaranya yakni Muhajirin, SH, dan Al Imran, SH. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.