Agus Mawardi Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Erwin Hadir Beri Kesaksian
Ketua Majelis Hakim Sita HP Agus Mawardi
Moment Persidangan Kasus ITE Kap;olres Bima Kota Vs Agus Mawardi (20/1/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Agus
Mawardi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,
Senin (20/1/2020). Pada moment tersebut, PN Raba Bima menggelar sidang
pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin
Ardiansyah, S.IK.
Liputan
langsung sejumlah awak media melaporkan, pada moment sidang yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, SH, MH yang didampingi oleh kedua Hakim
Anggota tersebut Erwin (pelapor) memberikan kesaksian sekitar satu setengah jam
lamanya. Namun sebelumnya, Erwin terlebih dahulu disumpah untuk memberikan
kesaksian yang sesungguh-sungguhnya.
Pada
moment persidangan itu pula, terdakwa Agus Mawardi di dampingi oleh kuasa
hukumnya yakni Bambang Purwanto SH. Sementara JPU yang dihadirkan pada
persidangan ini, yakni Hairunas, SH dan anggotanya. Moment persidangan kali
kedua ini, terkuak sejumlah persoalan menarik. Sa;ah satunya, Erwin yang
sekarang menjabat sebagai Wadir Narkoba Polda NTB terlihat sangat konsistem
menjawab berbagai pertanyaan oleh Majlelis Hakim, JPU maupun penasehat hukum
Agus Mawardi.
Pertanyaan-pertanyaan
lain tentang dasar-dasar Erwin melaporkan Agus Mawardi ke lembaga hukum, pun
dijawab secara tegas oleh Erwin di ruang sidang yang disaksikan oleh puluhan
pengunjung tersebut. Pada ruang sidang itu, Erwin mengaku mengiiring Agus
Mawardi ke lembaga hukum karena dirinya dituding di Media Sosial (Medsos).
Bentuknya, Erwin dituding doyan sabu-sabu (Narkoba).
Masih
soal kesaksian Erwin di ruang sidang tersebut, tudingan Agus Mawardi melalui
Medsos tersebut sangat viral dan beragam disikapi secara beragam oleh para
Nitizen. Sementara pertanyaan Bambang Purwanto, SH tentang apakah Erwin tahu
adanya pemberitaan sebelumnya di Media Online yang dikendalikan oleh terdakwa
Agus Mawardi tentang adanya oknum Polisi yang menggunakan Narkoba jenis Sabu. Dan
hal itu pula yang diakui Bambang sebagai pemicu bagi Agus Mawardy untuk menggiring
nama Erwi di Medsos dengan postingan Kapolres Bima Kota doyan sabu-sabu.
Pertanyaan
itu, justeru dijawab dengan enteng oleh Erwin. “Saya tidak tahu soal itu. Dan
saya tidak membaca berita itu. Saya dituding oleh Agus Mawardi doyan sabu-sabu,
itu merupakan fitnah yang tidak mendasar. Oleh karena itu, saya melaporkanya ke
lembaga hukum. Laporan itu, lebih kepada agar yang bersangkutan tidak
mengulangi lagi perbuatanya setelah hukum memberikan kepastian pada tahapan
penangananya. Selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kami berhasil
mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di daerah ini dengan jumlah lenbih dari
yang ditargetkan oleh Polda NTB maupun Mabes Polri. Ditengah Polres Bima Kota
serius mengungkap peredaran Narkoba, saya malah dituding doyan sabu-sabu. Itu
jelas sangat kontradiktif dan Agus Mawardi telah mencemarkan nama baik saya di
Medsos,” tegas Erwin.
Masih
di moment persidangan itu, Majelis Hakim juga juga mempertanyakan ada atau
tidaknya dendam pribadi antara dirinya dengan Agus Mawardi. Pun pada moment
tersebut, Erwin mengungkap bahwa dalam kasus itu ada seseorang yang meminta
maaf melalui saluran WA. Namun, ia mengaku tidak mengenal identitas orang yang
meminta maaf tersebut. “Saya tidak dendam. Kepada orang yang meminta maaf
tersebut, saya jawab ya Agus Mawardi saya maafkan. Namun, proses hukumnya harus
tetap berjalan,” tegas Erwin.
Di
moment persidangan tersebut, Erwin menyatakan tidak mengenal Agus Mawardi baik
sebelum kasus itu digiring ke proses hukum maupun setelah itu. “Saya tahu ia
mencemarkan nama baik saya selaku Kapolres Bima Kota di Medsos yakni melalui
ajudan saya. Dan ajudan sayalah yang menscreenshoot postingan yang bersangkutan
dan selanjutnya diserahkan ke saya sebagai barang bukti untuk dilaporkan secara
hukum. Saya melaporkan Agus Mawardi ke lembaga hukum, lebih kepada niat
membuatnya jera dan agar kasus yang sama tidak dilakukan oleh yang lainya,” terang
Erwin.
Sebelum mengiktui persidangan tersebut, kepada Visioner Erwin menegaskan bahwa dirinya sangat serius menuntaskan perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. langkah tegas itu, diakuinya agar kasus yang sama tidak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat khususnya di Bima.
Pun dalam kaitan itu, Erwin menyatakan agar berbagai elemen masyarakat tetap bijak dalam menggunakan Medsos. Tudingan Agus Mawardi terhadap dirinya yang doyan sabu-sabu melalui Medsos muncul disaat pihaknya intens mengungkap perdaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota. "Saat itu saya menjabat sebagai kapolres Bima Kota yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkoba di daerah ini. Ia menuding saya doyan sabu-sabu. Konsumsi Miras saja yang tidak, apalagi mengkonsumsi sabu-sabu. Intinya, dia telah mencemarkan nama baik saya melalui Medsos, dan hukum harus ditegakan dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelum mengiktui persidangan tersebut, kepada Visioner Erwin menegaskan bahwa dirinya sangat serius menuntaskan perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. langkah tegas itu, diakuinya agar kasus yang sama tidak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat khususnya di Bima.
Pun dalam kaitan itu, Erwin menyatakan agar berbagai elemen masyarakat tetap bijak dalam menggunakan Medsos. Tudingan Agus Mawardi terhadap dirinya yang doyan sabu-sabu melalui Medsos muncul disaat pihaknya intens mengungkap perdaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota. "Saat itu saya menjabat sebagai kapolres Bima Kota yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkoba di daerah ini. Ia menuding saya doyan sabu-sabu. Konsumsi Miras saja yang tidak, apalagi mengkonsumsi sabu-sabu. Intinya, dia telah mencemarkan nama baik saya melalui Medsos, dan hukum harus ditegakan dalam kasus ini," tegasnya.
Liputan
langsung sejumlah awak media pada moment perisdangan itu pula, juga terkuat hal
yang tak kalah menariknya. Yakni, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN
Raba-Bima, Haris Tewa, SH, MH tetap tampil dengan tegas seperti di moment
persidangan sebelumnya. Ketegasanya tersebut, lebih kepada enggan menjadikan
ruang persidangan sebagai pasar. Maksudnya, Ketua Majelis Hakim berdarah Arab
asal Ambon ini bersikap tegas karena lasan menjaga marwah persidangan.
Pada
persidangan kali ini pula, Ketua Majelis Hakim melihat secara langsung Agus
Mawardi yang sedang memainkan Handphone (HP). Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim
ini langsung menegur Agus Mawardi. Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim langsung
memerintahkan Panitera untuk menyita HP milik Agus Mawardi. “Di ruang sidang
ini tidak boleh memainkan HP. Terdakwa dan siapapun di ruang sidang ini tidak
boleh melakukan hal yang sama. Hal itu lebih kepada menjaga marwah persidangan.
Oleh sebab itu, segera ambil Hpnya Agus Mawardi dan simpan di meja Majelis
Hakim,” desaknya.
Singkatnya,
sidang kasus Agus Mawardy Vs Kapolres Bima Kota ini akan dilanjutkan pada
tahapan berikutnya. Pada hari ini juga, dilaksanakan sidang kasus laporan
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Vs Agus Mawardi. Sidang kasus ini
merupakan kali ketiga di PN Raba-Bima. Masih terkait kasus ini, Bupati Bima kembali
tak hadir memberikan kesaksian. Bupati Bima tak hadir, karena sampai sekarang
masih menjalani Ibadah Umroh di Tanah Suci Makkah.
Sementara yang hadir
[ada moment tersebut, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima dan dua orang
saksi yang diajukanya. Karena Bupati Bima tak hadir, akhirnya persidangan kali
ini kembali ditunda. Pada moment itu pula, digelar persidangan kasus ITE dengan
terdakwa Aji Mesy Vs Walikota Bima. Sidang tersebut masih dipimpin langsung
oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Twa, SH, MH. Sementara Aji Mesy di dampingi
oleh dua orang Pengacaranya yakni Muhajirin, SH, dan Al Imran, SH. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda