Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru BK Dilaporkan ke Polisi dan Dikeluarkan Dari Sekolah

Dugaan Pencabulan Bermodus Alasan Penelitian

ILUSTRASI, dok.gambar:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana kejahatan pencabulan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota di bulan Juli 2023 ini, dijelaskan meningkat secara signifikan. Antara lain oknum kakak ipar mensetubuhi adik iparnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda di oknum paman menyetubuhi keponakanya sendiri di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Kedua kasus tersebut, hingga kini masih ditangani secara serius oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK. Dan kedua pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Masih soal anak dibawah umur, Sabtu (29/7/2023) diduga terjadi sebuah peristiwa memalukan di salah satu sekolah SMA di Kota Bima. Yakni oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial ZL diduga mencabuli seorang siswi kelas XII di sekolah setempat, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). "Uniknya", diduga ZL melakukan hal itu kepada korban untuk kepentingan penelitian

Atas kasus tersebut, korban melaporkanya secara resmi ke KSPK Polres Bima Kota yang selanjutnya dilimpahkan penangananya kepada Unit PPA Sat Reskrim setempat, Senin (31/7/2023). Dalam kasus ini, korban didampingi oleh PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima dan UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima pula.

Secara terpisah Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi, SE mendesak korban dan keluarganya agar melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini pula, Ellya agar terduga pelaku dihukum dengan seberat-beratnya jika terbukti secara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dimaksud.

“Atas nama PUSPA Kota Bima, saya telah memerintahkan Tim untuk menindaklanjuti kasus ini hingga mendapingi korban selama menjalani proses hukum mulai dari tingkat Polisian, Kejaksaan hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan dalam kasus ini, PUSPA Kota Bima telah melakukan beberapa hal. Antara lain mendapingi korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Bima Kota,” terang Ellya kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (31/7/2023).

Tak hanya itu, dalam kasus ini pula Ellya juga menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak LPA Kota Bima yang dipimpin oleh Juhriati Burhan, SH, MH yang bergerak cepat mendampingi korban. Hal yang sama juga disampaikan kepada pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima.

“Terulah melakukan pendampingan, pengawalan dan pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga di PN Raba-Bima. Semoga kejadian ini merupakan yang terakhir kalinya di Bima, baik di Kota maupun di Kabupaten. Selamatkan anak-anak Indonesia, terutama di Bima. Para orang tua, pihak sekolah, lingkungan dan lainya dituntut untuk terus memperketat ruang gerak anak,” imbuhnya.

Atas kasus ini pula, pihak Sekolah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga telah mengambil sikap secara cepat. Yakni telah mengeluarkan ZL dari sekolah setempat. Upaya itu itu dilakukan oleh pihak sekolah yakni setelah menerima meminta keterangand ari korban maupun teduga pelakunya. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah (Kasek) setempat (nama Kasek dan Sekolah tidak bisa dipublikasikan karena pertimbangan anak).

Masih menurut infomasi yang diperoleh Media ini, sikap tegas pihak sekolah setempat terhadap ZL dilakukan secara resmi pada Sabtu (29/7/2023). Setelah mengeluarkan ZL dari sekolah tersebut, pihak sekolah juga sudah bertemu dengan kedua orang tua korban. Pada pertemuan yang tidak dijelaskan waktu dan tempatnya itu, dikabarkan bahwa kedua belah pihak bersepakat secara resmi bahwa korban tetap menjalani study di sekolah tersebut.

Dijelaskan pula, pihak sekolah menyatakan secara resmi menjamin tentang keamanan dan kenyamanan serta piskologisnya Bunga. Tetapi kesepakatan tersebut, ditegaskan tidak ada korelasinya dengan aspek penagakan supremasi hukum terkait laporan Bunga kepada pihak Polres Bima Kota. Dan pihak sekolah setempat menegaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut tentu saja bersifat individu yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan dunia pendidikan setempat.

Sementara itu, Bunga menjelaskan tentang kronologis dugaan pencabulan yang menimpanya oleh ZL. Secara umum, Bunga menjelaskan bahwa pada Sabtu jelang pulang sekolah (29/7/2023) dirinya dipanggil oleh ZL untuk masuk ke dalam ruangan BK di sekolah itu. Di ruang BK itu ungkap Bunga, ada dua ruangan. Yakni ruangan BK dan ruangan guru BK (ZL).

“Saat itu saya diperintahkan oleh Pak ZL untuk masuk ke dalam ruanganya. Di dalam ruangan itu, ZL bilang ke saya bahwa saya ini adalah mirip mantanya dia.  Di ruangan itu pula, ZL memerintahkan kepada saya untuk memperagakan cara memeluk pacar. Tetapi saya menyatakan kepadanya bahwa saya belum punya pacar. Kendati demikian, ia tetap memerintahkan saya untuk memperagakan hal tersebut. Dan akhirnya saya lakukan, tetapi saat itu bukan memeluk dia. Namun sekedar memperagakanya saya (memeluk tanpa objek),” tandas Bunga.

Setelah memperagakan hal tersebut, Bunga mengaku didekati oleh ZL. Pada moment yang bersamaan, Bunga mengaku sempat dipegang oleh ZL pada bagian bibir dan jidatnya. Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan Bunga mengaku sempat dipeluk oleh ZL.

“Karena caranya yang saya anggap berlebihan, akhirnya saya mendorongnya. Namun pada sat itu pula, dia bertanya kenapa saya gemetaran. Saya menjawab, itu karena sikapnya yang berlebihan. Dan pada saat itu pula, dia sempat memegang lengan dan tangan saya. Kemudian bertanya, kenapa tangan saya dingin. Sebab bisanya kata dia, tangan orang yang ketakutan itu tidak dingin,” ungkap Bunga.

Tak lama kemudian ujar Bunga, seorang siswi datang menggedor pintu ruangan BK tersebut. Saat itu pula, Bunga mengakui ZL menghentikan aksinya dan selanjutnya ia mengunci kembali ruangan BK tersebut. Setelah seorang siswi itu meninggalkan ruangan BK (namun tidak masuk ke dalamnya), tak lama kemudian seorang guru datang ke ruangan BK itu pula.

“Guru tersebut datang mengetuk pintu dan memberitahkan bahwa sekarang saatnya pulang sekolah. Saat guru tersebut datang menggedor pintu ruangan BK sembari memberitahukan jam pulan, aura wajah ZL terlihat berbeda. Selanjutnya guru meninggalkan ruangan BK. Sementara saya dan ZL, saat itu masih berada di ruangan BK itu pula,” terang Bunga.

Masih di dalam ruangan itu, Bunga mengaku bahwa ZL melakukan hal itu kepadanya untuk tujuan penelitian. Dan kata Bunga, hal tersebut (penelitian) itu masih akan dilakukan oleh ZL kepada Bunga di kemudian hari.

“Dia bilang bahwaapa yang dia lakukan terhadap saya hanya untuk tujuan penelitian. Dan dia bilang, hal itu akan kembali di lakukanya di kemudian hari,” kata Bunga.

Tak lama kemudian, Bunga mengaku keluar dari ruangan BK dalam kondisi menangis. Saat keluar dari ruangan BK dalam kondisi menangis,  Bunga mengaku disaksikan oleh lebih dari satu orang rekan sesama kelasnya.

“Kepada mereka, saya menceritakan peristiwa yang dilakukan oleh ZL di ruangan BK itu. Hal itu pun telah saya ceritakan kepada pihak sekolah dan kepada kakak kandung saya yang berada di Mataram-NTB. Kepada Kakak, saya melarang untuk menceritakan hal ini kepada papa dan mama saya. Namun oleh kakak tetap menceritakanya kepada mama dan papa,” papar Bunga. 

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin yang dikonfirmasi Media ini menjelaskan bahwa kasus ini telah mengadukan secara resmi oleh korban kepada SPKT setempat pada Senin sore (31/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, pengaduan korban akan diteruskan dalam bentuk laporan resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim setempat.

"Penanganan kasus yang berkaitan dengan anak dibawah umur merupakan salah satu yang paling diatensi oleh Bapak Kapolres Bima Kota. Sementara kasus yang diduga dilakukan oleh ZL itu, tadi sore sudah dilaporkan secara resmi oleh Bunga kepada Unit SPKT Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, Bunga didampingi oleh pihak PUSPA Kota Bima. Tentang perkembangan selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan," terang Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.