Hilmi Tegaskan Akan Segera Ada Kejutan Buat Oknum Pengawas dan Istrinya Yang “Viral” Itu
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Tercatat
sudah lebih dari seminggu, oknum Pengawas “Viral” bernama A. Majid Sidik, S.Pd,
M.Pd diamankan di Mapolres Bima Kota. Majid di amankan dalam dua kasus. Yakni,
dugaan perbuatanbtak lazim terhadap keponakan isterinya, sebut saja Bunga
(bukan nama sebenarnya) dan kasus dugaan persetubuhan sebagaimana dilaporkan
oleh Bunga pula.
Isteri
Majid yakni Siti Herlina, juga sudah tercatat lebih dari seminggu di amankan di
Mapolres Bima Kota. Herlina diamankan dalam kasus dugaan mendokumentasikan
dugaan adegan tak senonoh antara suaminya dengan Bunga. Informasi tersekini
yang diperoleh Visioner di Mapolres Bima Kota mengungkap, majid dan Herlina di
amankan di salah satu kamar di Rumah Susun (Rusun) milik Polres Bima Kota. Satu
kamar rusun tersebut, diakui sebagai ruang tahanan dibawah kendali Sat Reskrim
Polres Bima Kota.
Di
kamar itu pula, Majid dan istrinya diakui diawasi secara ketat oleh aparat
keamanan. Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat
Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner usai mengikuti rapat
Forkopinda di lantai dua Polres Bima Kota, Senin (20/1/2020). “Hingga kini
keduanya masih di amankan pada salah satu kamar di Rusun milik Polres Bima
Kota. Kamar tersebut memang sejak awal hingga sekarang disediakan untuk
pengamanan terduga dalam kasus yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres
Bima Kota,” tandas Hilmi.
Hilmi
kemudian menjelaskan, penanganan dua kasus yakni ITE oleh Unit Tipiter dan
kasus dugaan persetubuhan yang dilaporkan oleh korban dimaksud, hingga masih
terus berjalan. Khusus kasus dugaan persetubuhan yang dilaporkan Bunga terhadap
Majid, diakuinya kini mengalami kemajuan yang sangat berarti. Hanya saja, Hilmi
enggan menjelaskanya secara detail. “Sabar, tunggu saja tahapan penanganan
selanjutnya. Dan tentu saja hasilnya nanti akan kami beberkan kepada
kawan-kawan media melalui moment Jumpa Pers,” janji Hilmi.
Pernjyataan
Hilmi tersebut, seolah mencerminkan adanya keberhasilan pihaknya di dalam
membongkar misteri atas terkait dugaan persetubuhan antara Majid dengan korban
yang sebelumnya dinilai sangat sulit untuk diungkap. Misalnya, soal foto dan
video yang sudah tersebar yang memerlukan kerja keras untuk mengungkap apakah
peristiwa tersebut terjadi pada saat bersattus deibawah umur atau sebaliknya.
“Penangana
kasus dugaan persetubuhan, kini telah mengalami kemajuan yang berarti. Pertanyaan
apakah dugaan persetubuhan antara Majid dengan korban dilakukan pada saat
pelapor masih berrstatus dibawah umur atau sebaliknya, tentu saja akan kami
paparkan pada moment Jumpa Pers nantinya. Sabar, jangan terburu-buru,” harap
Hilmi.
Tentang
kasus dugaan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh korban, Hilmi mengaku bahwa
pihaknya sudah menyita HP baik miloik majid maupun isterinya serta HP milik
korbanya. Yang disita bukan hanya HP, tetapi juga Laptop merk Lenovo. Namun, setelah
semua dibuka pihaknya tidak menemukan adanya file video tentang dugaan
persetubuhan antara Majid dengan korban. “Oleh karenanya, hal tersebut memelrukan
diangkat oleh pihak Cyber Crime Polda NTB. Sebab, Polres Bima Kota tak memiliki
alat untuk mengangkat file-file yang diduga sengaja dihilangkan oleh terduga,” duga
Hilmi.
Kendati
demikian kata Hilmi, Herlina mengakui mendokumentasikan video dimaksud. Namun,
yang bersangkutan tak mengakui menyebarkanya. Majid juga mengakui melakukan
pengambilan gambar tentang hubungan tak senonohnya dengan Bunga. “Penanganan
kasus ITE sebagaimana laporan korban ini, hingga saat ini masih terus berjalan.
Penanganan kasus ini, hingga sekarang masih dalam wilayah penyelidikan,”
terangnya.
Soal
dugaan adanya keterlibatan oknum aktivis berinisial AF yang disebut-sebut oleh
KPUT Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu itu, Hilmi menyatakan pihaknya belum
mengetahuinya secara jelas. Dan pemberitaan terkait hal itu, pun diakuinya
belum dibacanya. Masih soal itu, Hilmi belum bisa memberikan pernyataan apakah
akan memanggil AF secara resmi atau sebaliknya. “Dalam penanganan kasus ini,
sampai sejauh ini kami belum mengarahkan ke sana,” sahutnya.
Liputan
langsung Visioner di Mapolres Bima Kota pada Senin (20/1/2020) melaporkan, di
ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terlihat dilakukan pemeriksaan secara
tertutup terhadap Bunga dan sejumlah saksi lainya. PPA menangani kasus dugaan
persetubuhan yang dilaporkan Bunga terhadap Majid.
Pada
moment tersebut, Visioner mencoba masuk ke dalam ruang PPA. Tujuanya, lebih
kepada melihat secara langsung tentang bagaimana ke dalam ruangan PPA. Hanya
saja, pihak Unit PPA meminta kepada Visioner untuk tidak mengganggu proses
pemeriksaan yang dilangsungkans ecara tertutup itu. Masih di Unit PPA, di sana
juga terlihat adanya Rahamn Hidayat, S.ST (Pekos Kabupaten Bima), Syafrin
(Ketua LPA Kabupaten Bima) dan pihak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan
Anak NTB).
Tulis Komentar Anda