Inilah Kejutan itu, Oknum Pengawas Resmi Dikerangkeng Dalam Laporan Bunga dan Korban Baru

Korban Baru Adalah Anak Asuhnya Majid dan Herlina
Oknum Pengawas Yang Diduga Garap Anak Asuh, A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd di Sel Tahanan Polres Bima Koyta Mengguanakan Baju Kaus Nomor 51
Visioner Berita Kota Bima-Kinerja Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH dalam mengungkap kasus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Pengawas Pendidikan SD di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yakni, A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) patut diacungi jempol.

Setelah melewati sejumah tahapan dan proses penanganan yang cukup matang-profesional oleh Penyidik Unit PPA Sat reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, akhirnya secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin malam (20/1/2020) sekitar pukul 222.20 Wita.

Majid resmi diberi label sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni atas pengembangan dalam penanganan laporan Bunga soal dugaan persetubuhan. Maksudnya, dari hasil pengembangan kasus laporan Bunga, terkuak adanya korban baru yakni anak dibawah umur (masih kelas I SMA) yang tinggal di rumah Majid di langgudu-sebut saja Melati (bukan nama aslinya).

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo tejo, S.IK, SH kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa (21/1/2020) membenarkan hal itu. Pada moment tersebut, Haryo menyatakan hanya butuh waktu sekitar seminggu untuk membongkar dugaan kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh Majid ini.

“Dari pengembangan terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan yang dilaporkan Bunga, akhirnya terkuat adanya korban baru. Korban baru tersebut, hingga kini masih tinggal di rumah Majid di Kecamatan Langgudu. Terkait laporan Bunga dan Melati, kami pun melakukan olah TKP di rumahnya Majid. Sejumlah barang bukti (BB) yang salah satunya berupa saprei dan lainya telah kami sita. Dan hal itu telah sesuai dengan foto-foto yang beredar luas,” tandas Haryo.

Masih soal kasus ini, sebelum “menggarap” Bunga, Majid diduga keras terlebih dahulu Majid “menggarap” Melati. Ungkap Haryo, Melati juga merupakan anak asuhnya Majid dan istrinya yakni Herlina. “Bunga dan Melati ini adalah anak-anak asuhnya Majid dan Herlina di rumah itu. Dikatakan sebagai anak asuh, kedua korban dititipkan oleh masing-masing orang tuanya untuk tinggal di rumah Majid dan Herlina,” beber Kapolres yang dikenal rajin berolah raga serta mengikuti sejumlah kegiatan kehidupan sosial kemasyarakatan ini.

Kapolres yang juga dikenal sangat dekat dengan berbagai kalangan termasuk awak media ini menjelaskan, dalam kasus ini Majid “disengat” oleh pasal berlapis. Yakni soal KDRT dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umu dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

“Setelkah memastikan adanya indikasi tentang dugaan keterlibatan Majid dalam kasus ini, akhirnya penanganan kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK. selanjutnya, kami melakukan gelar perkara dan akhirnya Majid dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” terang Kapolres yang baru-baru ini terlibat dalam kegiatan penghijauan di Pantai Kolo dalam bentuk melakukan penanaman sekitar 5000 pohon.  

Lagi-lagi terkait penanganan kasus ini, Majid juga telah mengakui perbuatanya. Maksudnya, Majid mengakui telah melakukan KDRT dan persetubuhan terhadap kedua anak asuhnya yakni Bunga dan Melati. Tak hanya itu, Majid juga diduga terlibat dalam kasus dugaan yang berkaitan dengan ITE sebagaimana laporan Bunga pada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Sekali lagi, dalam kasus ini Majid diancam dengan pasal berlapios sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Perlindungan anak,” urainya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH
Untuk memastikan bahwa Bunga masih berstatus dibawah umur atau sebaliknya saat awal melakukan dugaan persetubuhan, pihaknya masih terus bekerja. Video-Video dan foto-foto yang beredar luas hingga ke ruang publik dalam kasus tersebut, diakuinya ada yang telah diamankan oleh pihaknya. “Kami masih harus meminta bantuan Subdit 5 Cyber Crime Polda NTB untuk mengextrack (mengangkat) file-file baik yang ada di HP milik terduga pelaku maupun korban, Laptop Lenovo yang sudah diamankan. Tetapi, sebahagian foto dan video sudah kami amankan,” sebutnya.

Baik dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan antara Majid dengan Bunga dan Melati maupun kasus dugaan ITE sebagaimana telah doilaporkan itu, kini masih terus ditangani secara intensif oleh Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara dugaan keterlibatan isterinya Majid yakni Siti Herlina, diakuinya masih berkaitan dengan soal mendokumentasikan video tak senonoh antara suaminya dengan Bunga. Sementara masalah penyebaran video dan foto tersebut hingga beredar secara luas, masih terus diselidiki. Kepada siapa video dan foto-foto itu pertama kali dikirim dan siapa yang mengirimnya, tentu membutuhkan bantuan dari Tim Cyber Crime Polda NTB. Sebab, di Polres Bima Kota belum memiliki alat untuk itu,” paparnya.

Untuk Siti Herlina, sampai saat ini masih mengamankan diri di Rumas Susun (Rusun) Polres Bima Kota. Ia mengamankan diri karena kasus ini telah viral baik di Medsos maupun di dunia nyata. Namun, sampai detik ini pihaknya masih terus menelusuri tentang ada atau sebaliknya dugaan keterlibatan Herlina dalam menyebarkan Video dan foto-foto adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga.

“Jika kerja Tim Cyber Crime Polda NTB berhasil menemjukan adanya keterlibatan Herlina dalam kasus ITE (penyebaran Video dan Foto-foto) itu, tentu saja penanganan kasusnya akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, berikan kesempatan kami untuk bekerja. Dan, doakan agar penanganan kasus ini berjalan secara aman, sukses dan lancar,” harapnya.   

Berbagai lembaga seperti LPA, KPAI, Peksos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB, juga terlibat secara langsung untuk mengawal penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. “Dari awal hingga saat ini, sejumlah Lembaga resmi tersebut melakukan pengawalan terkait penanganan kasus ini. Dan sejak awal hingga saat ini pula, sejumlah Lembaga resmi tersebut terus melakukan kegiatan pemulihan prikologis (trauma healing) kepada kedua Bunga dan Melati,” terang Haryo.

Kasus dugaan kejahatan ini, diakuinya masuk dalam kategori luar biasa. Hingga penangananya pun diakuinya bersifat luar biasa. Kendati demikian, pengungkapan kasus dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak ini diakuinya membutuhkan strategis yang mapan. “Kendati demikian, gerak cepat dalam mengungkap misteri yang sebelumnya agak susah dibongkar dalam kasus ini Alhamdulillah kini telah membuahkan hasil. Bentuknya, Majid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya, kami masih terus akan bekerja di dalam  ada atau tidaknya keterlibatan isterinya Majid (Herlina) terkait kasus dugaan penyebaran foto-foto dan video dimaksud,” papar Haryo.

Berpijak pada kasus dugaan kejahatan terhadap anak ini, Haryo menghimbau kepada semua poihak untuk tetap mengontrol dan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir ini di Bima diakuinya sangat meningkat. “Jaga dan awasi anak-anak kita dengan baik. Dan jangan mudah menitip anak-anak perempuan kita kepada orang lain. Kasus dugaan kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Majid ini hendaknya dijadikan sebagai acuan kita semua untuk menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anak,” imbuhnya.

Pun dalam penanganan kasus ini, diakuinya bahwa Penyidik tetap bekerja secara objektif, profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. “Penanganan kasus ini oleh Penyidik, tentu dilakukan secara serius, objektif, profesional dan terukur. Majid ditetapkanb sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, tentu telah melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.