Inilah Kejutan itu, Oknum Pengawas Resmi Dikerangkeng Dalam Laporan Bunga dan Korban Baru
Korban Baru Adalah Anak Asuhnya Majid dan Herlina
Oknum Pengawas Yang Diduga Garap Anak Asuh, A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd di Sel Tahanan Polres Bima Koyta Mengguanakan Baju Kaus Nomor 51 |
Visioner Berita
Kota Bima-Kinerja
Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH
dalam mengungkap kasus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Pengawas
Pendidikan SD di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yakni, A. Majid Sidik, S.Pd,
M.Pd terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) patut diacungi jempol.
Setelah
melewati sejumah tahapan dan proses penanganan yang cukup matang-profesional
oleh Penyidik Unit PPA Sat reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat
Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, akhirnya secara resmi dinyatakan sebagai
tersangka dan ditahan pada Senin malam (20/1/2020) sekitar pukul 222.20 Wita.
Majid
resmi diberi label sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni atas
pengembangan dalam penanganan laporan Bunga soal dugaan persetubuhan.
Maksudnya, dari hasil pengembangan kasus laporan Bunga, terkuak adanya korban
baru yakni anak dibawah umur (masih kelas I SMA) yang tinggal di rumah Majid di
langgudu-sebut saja Melati (bukan nama aslinya).
Kapolres
Bima Kota, AKBP Haryo tejo, S.IK, SH kepada sejumlah awak media di ruang
kerjanya pada Selasa (21/1/2020) membenarkan hal itu. Pada moment tersebut,
Haryo menyatakan hanya butuh waktu sekitar seminggu untuk membongkar dugaan
kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh Majid ini.
“Dari
pengembangan terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan yang dilaporkan
Bunga, akhirnya terkuat adanya korban baru. Korban baru tersebut, hingga kini
masih tinggal di rumah Majid di Kecamatan Langgudu. Terkait laporan Bunga dan
Melati, kami pun melakukan olah TKP di rumahnya Majid. Sejumlah barang bukti
(BB) yang salah satunya berupa saprei dan lainya telah kami sita. Dan hal itu
telah sesuai dengan foto-foto yang beredar luas,” tandas Haryo.
Masih
soal kasus ini, sebelum “menggarap” Bunga, Majid diduga keras terlebih dahulu
Majid “menggarap” Melati. Ungkap Haryo, Melati juga merupakan anak asuhnya
Majid dan istrinya yakni Herlina. “Bunga dan Melati ini adalah anak-anak
asuhnya Majid dan Herlina di rumah itu. Dikatakan sebagai anak asuh, kedua
korban dititipkan oleh masing-masing orang tuanya untuk tinggal di rumah Majid
dan Herlina,” beber Kapolres yang dikenal rajin berolah raga serta mengikuti
sejumlah kegiatan kehidupan sosial kemasyarakatan ini.
Kapolres
yang juga dikenal sangat dekat dengan berbagai kalangan termasuk awak media ini
menjelaskan, dalam kasus ini Majid “disengat” oleh pasal berlapis. Yakni soal KDRT
dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umu dengan ancaman hukuman belasan tahun
penjara.
“Setelkah
memastikan adanya indikasi tentang dugaan keterlibatan Majid dalam kasus ini,
akhirnya penanganan kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Penyidik PPA
Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.
selanjutnya, kami melakukan gelar perkara dan akhirnya Majid dinyatakan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi,” terang Kapolres yang baru-baru ini
terlibat dalam kegiatan penghijauan di Pantai Kolo dalam bentuk melakukan
penanaman sekitar 5000 pohon.
Lagi-lagi
terkait penanganan kasus ini, Majid juga telah mengakui perbuatanya. Maksudnya,
Majid mengakui telah melakukan KDRT dan persetubuhan terhadap kedua anak
asuhnya yakni Bunga dan Melati. Tak hanya itu, Majid juga diduga terlibat dalam
kasus dugaan yang berkaitan dengan ITE sebagaimana laporan Bunga pada Unit
Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Sekali lagi, dalam kasus ini Majid
diancam dengan pasal berlapios sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU
Perlindungan anak,” urainya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH |
Baik
dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan antara Majid dengan Bunga dan Melati
maupun kasus dugaan ITE sebagaimana telah doilaporkan itu, kini masih terus
ditangani secara intensif oleh Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Bima
Kota. Sementara dugaan keterlibatan isterinya Majid yakni Siti Herlina, diakuinya
masih berkaitan dengan soal mendokumentasikan video tak senonoh antara suaminya
dengan Bunga. Sementara masalah penyebaran video dan foto tersebut hingga
beredar secara luas, masih terus diselidiki. Kepada siapa video dan foto-foto
itu pertama kali dikirim dan siapa yang mengirimnya, tentu membutuhkan bantuan
dari Tim Cyber Crime Polda NTB. Sebab, di Polres Bima Kota belum memiliki alat
untuk itu,” paparnya.
Untuk
Siti Herlina, sampai saat ini masih mengamankan diri di Rumas Susun (Rusun) Polres
Bima Kota. Ia mengamankan diri karena kasus ini telah viral baik di Medsos
maupun di dunia nyata. Namun, sampai detik ini pihaknya masih terus menelusuri
tentang ada atau sebaliknya dugaan keterlibatan Herlina dalam menyebarkan Video
dan foto-foto adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga.
“Jika
kerja Tim Cyber Crime Polda NTB berhasil menemjukan adanya keterlibatan Herlina
dalam kasus ITE (penyebaran Video dan Foto-foto) itu, tentu saja penanganan
kasusnya akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, berikan
kesempatan kami untuk bekerja. Dan, doakan agar penanganan kasus ini berjalan
secara aman, sukses dan lancar,” harapnya.
Berbagai
lembaga seperti LPA, KPAI, Peksos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) NTB, juga terlibat secara langsung untuk mengawal
penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga
mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. “Dari awal
hingga saat ini, sejumlah Lembaga resmi tersebut melakukan pengawalan terkait
penanganan kasus ini. Dan sejak awal hingga saat ini pula, sejumlah Lembaga
resmi tersebut terus melakukan kegiatan pemulihan prikologis (trauma healing)
kepada kedua Bunga dan Melati,” terang Haryo.
Kasus
dugaan kejahatan ini, diakuinya masuk dalam kategori luar biasa. Hingga
penangananya pun diakuinya bersifat luar biasa. Kendati demikian, pengungkapan
kasus dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak ini diakuinya membutuhkan
strategis yang mapan. “Kendati demikian, gerak cepat dalam mengungkap misteri
yang sebelumnya agak susah dibongkar dalam kasus ini Alhamdulillah kini telah
membuahkan hasil. Bentuknya, Majid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya, kami masih terus akan
bekerja di dalam ada atau tidaknya
keterlibatan isterinya Majid (Herlina) terkait kasus dugaan penyebaran
foto-foto dan video dimaksud,” papar Haryo.
Berpijak
pada kasus dugaan kejahatan terhadap anak ini, Haryo menghimbau kepada semua
poihak untuk tetap mengontrol dan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak
dalam beberapa tahun terakhir ini di Bima diakuinya sangat meningkat. “Jaga dan
awasi anak-anak kita dengan baik. Dan jangan mudah menitip anak-anak perempuan
kita kepada orang lain. Kasus dugaan kejahatan terhadap anak yang dilakukan
oleh Majid ini hendaknya dijadikan sebagai acuan kita semua untuk menjaga,
mengontrol dan mengawasi anak-anak,” imbuhnya.
Pun dalam penanganan
kasus ini, diakuinya bahwa Penyidik tetap bekerja secara objektif, profesional
dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. “Penanganan kasus ini oleh Penyidik,
tentu dilakukan secara serius, objektif, profesional dan terukur. Majid
ditetapkanb sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, tentu telah melewati
sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda