Johan Jauhari “Ditangkap” Polisi di Warung Kopi di Jaksel

Johan Jauhari (Dalam Lingkaran Merah) Dari Jakarta Menuju Bima Dalam Pengawalan Pasukan Buser Reskrim Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Nama Johan Jauhari sesungguhnya tak tabu bagi sebahagian orang. Pria kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo yang berdomisili di Jakarta ini, diduga kuat sering mencemarkan nama H. Muhammad Lutfi, SE di Media Sosial (Medsos) baik sejak menjabat sebagai anggota DPR RI maupun setelah Lutfi menjabat sebagai Walikota Bima.

Saat menjabat sebagai anggota DPR RI, Lutfi juga melaporkan secara resmi Johan Jauhari ke Polda Metro Jaya. Namun penanganan kasus tersebut, hingga detik nini belum diketahui tentang sejauhmana perkembanganya. Namun yang pasti, Lutfi menegaskan belum mencabut laporan tersebut. Namun atas nama Walikota Bima, hingga detik ini Lutfi belum menggiring Johan Jauhari ke meja hukum Polres Bima Kota.

Tak hanya Lutfi yang diduga dicermarkan oleh Johan Jauhari melalui Medsos. Namun melalui Medsos pula, Johan Jauhari juga diduga kuat mencermakan nama baik isteri Walikota Bima yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi. Dugaan bahwa Johan Jauhari mencermarkan nama baik Elya melalui Medsos tersebut, terindikasi melalui beberapa ;postinganya.

Akibatnya, tertanggal 7 September 2019 Johan jauhari dilaporkan secara resmi oleh Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejumlah postinganya baik yang diduga menyerang Walikota Bima maupun pelapor, sudah diserahkan kepada Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Semua bukti telah kami serahkan kepada Penyidik. Dan klien kami sangat serius menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum. Sebab, terlapor (Johan Jauhari) telah mencermarkan nama baik klien kami melalui Medsos tanpa disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kuasa Hukum pelapor, Azwar Anas, SH.

Seiring dengan perjalanan waktu, Polisi pun menangani perkara ini secara serius. Baik pelapor, saksi umum maupun saksi-saksi ahli (ahli pidana, ahli ITE dan ahli Bahasa) pun telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik. Alhasil, Polisi pun melakukan gelar perkara dalam kasus ini hingga pada akhirnya memutuskan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor melalui Medsos terhadap pelapor telah mememnuhi unsur tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE.

Masih dalam kaitan penanganan kasus ini, di penghujung tahun 2019 Polisi pernah memanggil Johan Jauhari untuk dimintai keteranganya sebagai saksi. Namun, panggilan secara resmi tersebut diduga diabaikan oleh Johan Jauhari. Selanjutnya, Polisi pun terbak ke Jakrta guna menjemput Johan Jauhari. Hanya saja, saat itu Polisi tak bisa melakukan upaya paksa karena status Johan Jauhari dalam kasus ini masih sebagai saksi.

Penanganan perkara ini pun terus dilakukan oleh Polisi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi kembali memanggil Johan nuntuk periksa. Polisi memanggil Johan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, diinformasikan lebih dari satu kali. Alhasil, diduga Johan Jauhari mengabaikan panggilan tersebut.

Akibatnya, Polisi pun mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yakni, melakukan upaya paksa terhadap Johan Jauhari. Beberapa hari lalu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo memerintahkan Kasat Resrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK agar segera “menangkap” dan kemudian membawa Johan Jauhari ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selanjutnya Hilmi memerintahkan Kanit Buser, Bripka Awaludin, SH bersama sejumlah anggota untuk berangkat ke ke Jakarta. Keberangkatan Awaludin besersama anggotanya tersebut, juga dilengkapi dengan surat perintah. Hasilnya, Senin seiang (27/1/2020) pasukan Buser dibawah kendali Bripka Awaludin “menangkap” Johan Jauhari yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Jakarta selatan.

 “Selasa pagi Johan diangkut dari Jakarta menuju menggunakan pesawat NAM AIR dalam pengawalan pasukan Buser Sat Reskrim Polres Bima Kota. Johan tiba di badara Sultan Muhammad Salahudin Bima pada Selasa siang (28/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wita,” tandas Kapolres Bima Kota kepada sejumlah awak media.

Kini Johan sedang diperiksa secara intensif oleh Pnyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bima sebagai tersangka dengan status di amankan. Dalam kasus ini, Johan Jauhari diamankan dalam waktu 1x24 Jam sebagaimana ketentuan yang tertera dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun penjara.

“Tindak Pidana ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. “Dalam kasus ini, Johan Jauhari tidak bisa dilakukan penahanan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara sebagaimana penjelasan yang tertuang dalam UU tentang ITE,” tegas Hilmi.

Hilmi menandaskan, Johan sama sekali tidak melakukan perlawanan saat upaya paksa dilakukan oleh pasukan Buser di sebuah warung kopi tersebut. Sementara upaya paksa yang dilakukan oleh pihaknya terhadap johan Jauhari dalam perkara itu, lebih karena yang bersangkutan tidak kooperatif. “Sebelum upaya paksa itu dilakukan, kami memanggilnya secara resmi lebih dari satu kali. Namun panggilan resmi tersebut tidak dia indahkan. Oleh sebab itu, kami melakukan upaya paksa terhadap Johan Jauhari ini,” beber Hilmi.

Hingga berita ini ditulis, Johan Jauhari masih diperiksa secara iuntensif di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlihat dilamngsungkan secara tertutup. Oleh sebab itu, sejumlah awak media belum mengetahui apakah Johan Jauhari didampingi oleh Kuasa Hukumnya atau sebaliknya. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.