Johan Jauhari “Ditangkap” Polisi di Warung Kopi di Jaksel
Johan Jauhari (Dalam Lingkaran Merah) Dari Jakarta Menuju Bima Dalam Pengawalan Pasukan Buser Reskrim Polres Bima Kota |
Visioner
Berita Kota Bima-Nama Johan Jauhari sesungguhnya tak tabu bagi sebahagian orang.
Pria kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo yang berdomisili di Jakarta ini,
diduga kuat sering mencemarkan nama H. Muhammad Lutfi, SE di Media Sosial
(Medsos) baik sejak menjabat sebagai anggota DPR RI maupun setelah Lutfi
menjabat sebagai Walikota Bima.
Saat menjabat sebagai anggota DPR RI, Lutfi juga melaporkan
secara resmi Johan Jauhari ke Polda Metro Jaya. Namun penanganan kasus
tersebut, hingga detik nini belum diketahui tentang sejauhmana perkembanganya.
Namun yang pasti, Lutfi menegaskan belum mencabut laporan tersebut. Namun atas
nama Walikota Bima, hingga detik ini Lutfi belum menggiring Johan Jauhari ke
meja hukum Polres Bima Kota.
Tak hanya Lutfi yang diduga dicermarkan oleh Johan Jauhari melalui
Medsos. Namun melalui Medsos pula, Johan Jauhari juga diduga kuat mencermakan
nama baik isteri Walikota Bima yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi. Dugaan bahwa Johan
Jauhari mencermarkan nama baik Elya melalui Medsos tersebut, terindikasi
melalui beberapa ;postinganya.
Akibatnya, tertanggal 7 September 2019 Johan jauhari dilaporkan
secara resmi oleh Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi ke Unit Tipidter Sat Reskrim
Polres Bima Kota. Sejumlah postinganya baik yang diduga menyerang Walikota Bima
maupun pelapor, sudah diserahkan kepada Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim
Polres Bima Kota.
“Semua bukti telah kami serahkan kepada Penyidik. Dan klien kami
sangat serius menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum. Sebab, terlapor
(Johan Jauhari) telah mencermarkan nama baik klien kami melalui Medsos tanpa
disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,”
tegas Kuasa Hukum pelapor, Azwar Anas, SH.
Seiring dengan perjalanan waktu, Polisi pun menangani perkara
ini secara serius. Baik pelapor, saksi umum maupun saksi-saksi ahli (ahli
pidana, ahli ITE dan ahli Bahasa) pun telah dimintai keterangan secara resmi
oleh Penyidik. Alhasil, Polisi pun melakukan gelar perkara dalam kasus ini
hingga pada akhirnya memutuskan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
oleh terlapor melalui Medsos terhadap pelapor telah mememnuhi unsur tindak
pidana yang berkaitan dengan UU ITE.
Masih dalam kaitan penanganan kasus ini, di penghujung tahun
2019 Polisi pernah memanggil Johan Jauhari untuk dimintai keteranganya sebagai
saksi. Namun, panggilan secara resmi tersebut diduga diabaikan oleh Johan
Jauhari. Selanjutnya, Polisi pun terbak ke Jakrta guna menjemput Johan Jauhari.
Hanya saja, saat itu Polisi tak bisa melakukan upaya paksa karena status Johan
Jauhari dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Penanganan perkara ini pun terus dilakukan oleh Polisi. Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Polisi kembali memanggil Johan nuntuk periksa. Polisi
memanggil Johan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini,
diinformasikan lebih dari satu kali. Alhasil, diduga Johan Jauhari mengabaikan
panggilan tersebut.
Akibatnya, Polisi pun mengambil langkah lain sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Yakni, melakukan upaya paksa terhadap Johan Jauhari. Beberapa
hari lalu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo memerintahkan Kasat Resrim Iptu
Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK agar segera “menangkap” dan kemudian membawa Johan
Jauhari ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa sebagai tersangka.
Selanjutnya Hilmi memerintahkan Kanit Buser, Bripka Awaludin, SH
bersama sejumlah anggota untuk berangkat ke ke Jakarta. Keberangkatan Awaludin
besersama anggotanya tersebut, juga dilengkapi dengan surat perintah. Hasilnya,
Senin seiang (27/1/2020) pasukan Buser dibawah kendali Bripka Awaludin “menangkap”
Johan Jauhari yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah
Jakarta selatan.
“Selasa pagi Johan
diangkut dari Jakarta menuju menggunakan pesawat NAM AIR dalam pengawalan
pasukan Buser Sat Reskrim Polres Bima Kota. Johan tiba di badara Sultan
Muhammad Salahudin Bima pada Selasa siang (28/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wita,”
tandas Kapolres Bima Kota kepada sejumlah awak media.
Kini Johan sedang diperiksa secara intensif oleh Pnyidik Tipidter
Sat Reskrim Polres Bima sebagai tersangka dengan status di amankan. Dalam kasus
ini, Johan Jauhari diamankan dalam waktu 1x24 Jam sebagaimana ketentuan yang
tertera dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun penjara.
“Tindak Pidana ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Dalam kasus ini, Johan Jauhari tidak bisa dilakukan penahanan karena pertimbangan
ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara sebagaimana penjelasan yang tertuang
dalam UU tentang ITE,” tegas Hilmi.
Hilmi
menandaskan, Johan sama sekali tidak melakukan perlawanan saat upaya paksa
dilakukan oleh pasukan Buser di sebuah warung kopi tersebut. Sementara upaya paksa
yang dilakukan oleh pihaknya terhadap johan Jauhari dalam perkara itu, lebih
karena yang bersangkutan tidak kooperatif. “Sebelum upaya paksa itu dilakukan,
kami memanggilnya secara resmi lebih dari satu kali. Namun panggilan resmi
tersebut tidak dia indahkan. Oleh sebab itu, kami melakukan upaya paksa
terhadap Johan Jauhari ini,” beber Hilmi.
Hingga berita ini
ditulis, Johan Jauhari masih diperiksa secara iuntensif di ruang Tipidter Sat
Reskrim Polres Bima Kota. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlihat
dilamngsungkan secara tertutup. Oleh sebab itu, sejumlah awak media belum
mengetahui apakah Johan Jauhari didampingi oleh Kuasa Hukumnya atau sebaliknya.
(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda