Johan Jauhari Tidak Menyesali dan Tak Meminta Maaf Kepada Pelapor

Johan Jauhari (Satu Dari Kanan) Didampingi Oleh Abdul Let, Muchsin, dan Aji Mesy di Ruang Tipidter Polres Bima Kota (29/1/2020)

Visioner Berita Kota Bima-Tersangka Kasus ITE atas laporan Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi yakni Johan Jauhari yang ditangkap oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Bripka Awaludin, SH di salah satu warung kopi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (27/1/2020) telah melewati masa pengamanan selama 1x24 oleh Polres Bima Kota. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan diamankan dalam waktu 1x24 jam, Rabu siang (29/1/2020) sekitar pukul 12.00 Wita Johan Jauhari kemudian dilepas oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK menegaskan, Johan Jauhari dilepas bukan berarti bahwa perkara ini telah usai. Johan dilepas karena alasan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara. Oleh karenanya, pada UU tentang ITE menjelaskan bahwa dalam kaitan itu hanya bisa diamankan dalam waktu 1x24 jam. “Status pengamananya telah usai, dan ia telah menjalaninya selama 1x24 jam. Oleh karenanya, Johan Jauhari telah dilepas secara resmi. Namun, bukan berarti penanganan perkara ini telah usai,” tegasnya.

Penanganan perkara ini di tingkat Kepolisian akan segera usai. Maka langkah selanjutnya, tentu saja segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di P21. “Berkas penanganan kasus ini akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk di P21. Ketika kasus di di P21, maka saat itu juga kami akan menyerahkan berkas perkaranya bersama tersangkanya. Doakan saja agar perkara ini ini segera di P21 oleh pihak Kejaksaan,” harap Hilmi.

Hilmi kemudian menandaskan, Johan Jauhari terlihat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan pengamanan berlangsung. Dan pada saat diambil oleh petugas di salah satu warung kopi di Jaksel, yang bersangkutan juga tidak melakukan perlawanan. “Ia dijemput paksa karena mengabaikan panggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat diambil hingga diamankan di Mapolres Bima Kota, ia sangat koperatif,” tandasnya.

Rabu siang (29/1/2020), Visioner sempat mewawancarai Johan Jauhari. Wawancara singkat tersebut berlangsung di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat itu, Johan didampingi oleh Aji Mesy (M. Yasin, SH), Muchsin, SH alias Dana Mbari Jambo), dan Abdul Let. Pada moment tersebut, Johan terlihat tetap tegas. “Perasaan saya setelah berada di Polres Bima Kota ini ya biasa-biasa saja. Saya tetap kooperatif dan saya tetap taat pada proses hukum terkait kasus ini. Selama di Polres Bima Kota ini, saya memberikan keterangan, saya jelaskan, saya serahkan dan kemudian sampai selesai proses pemeriksaan oleh Penyidik,” jelasnya kepada Visioner.

Johan Jauhari menegaskan, dirinya akan tetap mengukuti penanganan perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum dari PN Raba-Bima. Pada moment itu pula, Johan Jauhari menyatakan tidak menyesali dan juga tidak meminta maaf kepada pihak pelapor. “Saya tidak menyesalinya. Setiap manusia tidak bisa terlepas dari dosa dan khilaf. Namun persoalan minta maaf, saya hanya cukup melakukan hal itu kepada orang tua saya. Perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum sampai kemudian mendapatkan kepastian hukum dari PN Raba-Bima,” ujarnya.

Pada konteks peristiwa yang sedang dihadapi, apakah anda tidak merasa berdosa?. “Itu persepsi. Saya mengaku diri suci sebagaimana Pemerintah yang seolah-olah bersih, dan yang seoalah suci. Sementara soal fakta hukum dalam kasus ini, tentu saja nanti akan kita saksikan secara bersama-sama. Apa yang menjadi laporan sajya di Jakarta dan laporan Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi atas pencemaran nama baik, itu juga berhak. Sebab, laporan juga kan tidak bayar pajak kok. Saya dan dia melaporkan adalah hak sebagai warga negara. Dan mengkeritik kebijakan Pemerintah juga merupakan hak saya sebagai warga negara. Lantas sejak kapan saya memfitnah orang,” tanyanya.

Kembali ditanya apakah dirinya tidak berdosa terkait kasus ini, Johan Jauhari justeru kembali bertanya. “Apakah pada umur 30 tahun, 40 tahun dan bahkan 50 tahun anda merasa tidak merasa berdosa?. Kan sederhana saja loginya,” tuturnya.

Lagi-lagi Johan Jauhari menyatakan, baginya tidak ada yang luar biasa dalam menghadapi kasus ini. Kecuali, ia menjalaninya dengan biasa-biasa saja. “Sekali lagi, saya nyatakan biasa-biasa saja. Saya jalani proses hukum. Dan saya kooperatif. Saya sampai pada pertemuand engan Kasat. Saya hormat kepada beliau sebagai Kasat. Beliau ini menasehati saya dan jika ada kesalahan kepada yang memeriksa maka segera meminta maaf. Kepada Pemerintah dan pelapor, saya tidak meminta maaf dan tidak pernah menyesali, sebab orang tua saya masih anu kok,” sebutnya.

Harapan anda selanjutnya?. “Saya tetap kooperatif. Jika keterangan saya dibutuhkan lagi, tentu saja saya akan hadir. Untuk sementara, saya masih tetap di Bima alias belum kembali ke Jakarta. Biarkan proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan tentu saja sangat taat terhadap hukum,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.