Para Pengusaha dan Masyarakat Resah Karena Gencarnya Isu Tutup Pasar-Toko
Humas Terkesan Tak Berfungsi, Walikota
Tegaskan Tak Ada Penutupan
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE |
Visioner
Berita Kota Bima-Peristiwa Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia dan
di berbagai daerah di Indonesia, bukan saja telah memakan korban. Tetapi,
dampak lainya juga menimbulkan keresahan masyarakat yang sampai saat ini belum
mampu diamputasi. Keresahan publik, salah satunya dipicu oleh sejumlah
informasi hoax yang beredar terutama di Media Sosial (Medsos).
Dampak dari masalah Covid-19 ini, keresahan lain juga muncul di
kalangan Pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen di Bima baik Kota maupun
Kabupaten. Dua pilar ini (para Pengusaha dan masyarakat) diresahkan oleh menguatnya
isu bahwa pertokoan dan pasar ditutup secara segera oleh Pemerintah karena
alasan mengantisipasi merebaknya Covid-19.
Catatan Visioner menguak, menguatnya isu penutupan toko dan
pasar tersebut bukan hal baru. Tetapi, diakui sudah berlangsung sejak minggu
terakhir ini. Kendati isu dimaksud terus menguak di atas permukaan, namun
sampai dengan detik ini tak satu jawaban bantahan atau antitesa dari Bagian
Humas Protokol Kota Bima sebagai corong Pemerintah setempat.
Oleh sebab itu, Humas Pemkot Bima khususnya dituding tak
berfungsi dengan indikator tak pernah mengkaunter isu tersebut guna
mengeliminasi keresahan di kalangan para Pengusaha maupun masyarakat umum
selaku konsumenya. Sementara keresahan para Pengusaha maupun masyarakat dalam
kaitan itu, bukan saja terjadi di dunia nyata. Tetapi, juga terlihat nyata di Medsos.
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai tanggapanya
dalam kaitan itu juga tidak menafikan adanya keresahan di kalangan Pengusaha
maupun masyarakat terkait menguatnya isu dimaksud. Oleh karenanya, orang nomor
satu di Kota Bima menunding bahwa isu yang beredar itu adalah hoax. “Sejak awal
sampai dengan saat ini, Pemerintah khususnya di Kota Bima tidak pernah
mengeluarkan pernyataan resmi tentang penutupan Toko maupun Pasar. Oleh sebab
itu, isu yang berkembang di atas permukaan itu adalah hoax,” timpal Walikota
Bima kepada Visioner, Minggu 29/3/2020).
Untuk itu, Walikota Bima menghimbau agar para pelaku usaha dan
masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada isu-isu yang menyesatkan. Tetapi, Walikota
menegaskan agar para pelaku usaha dan pasar tetap berjalan sebagaimana
mestinya. “Sampai dengan detik ini, Pemkot Bima belum menerima instruksi dari Pemerintah
Pusat maupun Provinsi tentang penutupan pasar dan Toko. Oleh sebab itu,
silahkan melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Namun, Walikota Bima berharap agar para pelaku usaha khususnya pertokoan
yang ada di Kota untuk menyediakan sanitizer (alat cuci tangan) atau anti
septik untuk para konsumenya. Himbauan penting ini juga diarahkanya kepada para
pemilik super market, swalawan dan lainya di Kota Bima termasuk para pengusaha
sparepart kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Baik kepada para pengusaha maupun pelaku pasar di pasar raya
Kota Bima, saya menghimbau agar menjaga jarak sekitar 1 meter dengan para
konsumenya. Demikian juga dengan pihak BUMN dan BUMD di Kota Bima agar tetap
menjaga jarak dengan pihak yang dilayaninya. Pihak BUMD dan BUMN dan Perbankan
lainya di Kota Bima, juga dihimbau agar menyediakan santizer bagi pihak yang
dilayaninya. Ini semua penting dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19,”
imbuhnya.
Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bima, Walikota
menekankan agar masyarakat senantiasa membiasakan diri dengan pola hidup sehat
seperti membersihkan rumah dan pekaranganya, mengkonsumsi makanan yang bergizi,
mengkonsumsi multi vitamin, senantiasa jaga jarak, anak-anak harus tetap ada di
rumah, berolah raga secukupnya, menjemur diri setiap puklul 10.00 wita,
istirahat lebih awal, menghindari tempat-tempat keramaian dan lainya
sebagaimana maklumat dari Pemerintah mulaid ari Pusat hingga Kabupaten/Kota di
Indonesia. “Himbauan ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama. Instruksi
Pemerintah tersebut, lebih kepada menyelamatkan masyarakatnya dari Covid-19.
Oleh sebab itu, maka taatilah, sebab menjaga adalah lebih baik daripada
mengobati,” imbuhnya lagi.
Walikota Bima juga berharap agar warga Bima yang ada di luar
daerah agar mengurungkan niatnya untuk pulang kamung saat ini. Hal tersebut,
salah satunya sebagai upaya untuk memangkas keresahan masyarakat di daerah ini
dari sebaran Covid-19. “dengan mereka tidak pulang kampung, tentu saja sama
sama halnya dengan membantu keluarganya yang ada di daerah ini. Dan kita kita
juga berharap agar angka Orang Dalam Pengawasan (ODP) di daerah ini kian hari
semakin berkurang,” pungkasnya sembari menjelaskan bahwa sampai sekarang belum
ada satupun warga Kota Bima yang terjangkit Covid-19.
Lepada dari itu, Miunggu Tanggal 29 Maret 2020, Walikota Bima mengeluarkan maklumat secara resmi.
Maklumat bernomor :007/128/III/2020
yakni tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari
daerah pandemi dan luar negeri.
Dan inilah
maklumat resmi Walikota Bima tersebut:
1.
Menindaklanjuti Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor:
360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi
Wrga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri dan
mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa
Tenggara Barat dan khususnya di Kota Bima, penyebaran terindentifikasi dibawa
oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar Kota Bima, shingga memerlukan
langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat
yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.
2.
Bahwa untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Walikota
Bima mengeluarkan maklumat : a. Melarang warga masyarakat Nusa Tenggara Barat
yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung
selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19. b. Barang siapa memaksanakan diri
untuk pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang
Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi
diri selama 14 (empat belas) hari.
c.
Mewajibkan setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi
Covid19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk
ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat
RT/RW atau Kelurahan setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1x 24 jam untuk
selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dan terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan
diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status
Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnza diwajibkan menjalani masa isolasi
diri selama 14 (empat belas) hari. d. Terhadap setiap orang yang sedang dalam
status Orang Dalam Pemantauan (ODP) apabila tudak menjalani isolasi diri secara
baik dan benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku
oleh Kepolisian Resort Kota Bima.
Pengawasan
terhadap orang yang sedang menjalani masa isolasi diri dilakukan oleh aparat
pemerintah pada tingkat Kelurahan didukung oleh Babinsa (TNI) dan
Bhabinkamtibmas (POLRI). 3. Kepada para Camat dan Lurah agar berkoordinasi
dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap siapapun yang tidak mengindahkan
himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat
menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah
(Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di
lingkungan sendiri.
4.
Penanganan terhadap pelanggaran berpedoman pada : a. Undang undang Nomor 1
Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda
Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan
terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan 6 bulan
dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).
b. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93; Setiap orang yang
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau
menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling
hanyak Rp 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah). c. Pasal-pasal dalam Kitah
Undang-undang Hukum Pidana yang dibenarkan. 5. Demikian maklumat ini
disampaikan untuk diketalhui dan dipatuhi oleh semua pihak. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda