Para Pengusaha dan Masyarakat Resah Karena Gencarnya Isu Tutup Pasar-Toko

Humas Terkesan Tak Berfungsi, Walikota Tegaskan Tak Ada Penutupan
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia dan di berbagai daerah di Indonesia, bukan saja telah memakan korban. Tetapi, dampak lainya juga menimbulkan keresahan masyarakat yang sampai saat ini belum mampu diamputasi. Keresahan publik, salah satunya dipicu oleh sejumlah informasi hoax yang beredar terutama di Media Sosial (Medsos).

Dampak dari masalah Covid-19 ini, keresahan lain juga muncul di kalangan Pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Dua pilar ini (para Pengusaha dan masyarakat) diresahkan oleh menguatnya isu bahwa pertokoan dan pasar ditutup secara segera oleh Pemerintah karena alasan mengantisipasi merebaknya Covid-19. 

Catatan Visioner menguak, menguatnya isu penutupan toko dan pasar tersebut bukan hal baru. Tetapi, diakui sudah berlangsung sejak minggu terakhir ini. Kendati isu dimaksud terus menguak di atas permukaan, namun sampai dengan detik ini tak satu jawaban bantahan atau antitesa dari Bagian Humas Protokol Kota Bima sebagai corong Pemerintah setempat.

Oleh sebab itu, Humas Pemkot Bima khususnya dituding tak berfungsi dengan indikator tak pernah mengkaunter isu tersebut guna mengeliminasi keresahan di kalangan para Pengusaha maupun masyarakat umum selaku konsumenya. Sementara keresahan para Pengusaha maupun masyarakat dalam kaitan itu, bukan saja terjadi di dunia nyata. Tetapi, juga terlihat nyata di Medsos.

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai tanggapanya dalam kaitan itu juga tidak menafikan adanya keresahan di kalangan Pengusaha maupun masyarakat terkait menguatnya isu dimaksud. Oleh karenanya, orang nomor satu di Kota Bima menunding bahwa isu yang beredar itu adalah hoax. “Sejak awal sampai dengan saat ini, Pemerintah khususnya di Kota Bima tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penutupan Toko maupun Pasar. Oleh sebab itu, isu yang berkembang di atas permukaan itu adalah hoax,” timpal Walikota Bima kepada Visioner, Minggu 29/3/2020).

Untuk itu, Walikota Bima menghimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada isu-isu yang menyesatkan. Tetapi, Walikota menegaskan agar para pelaku usaha dan pasar tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Sampai dengan detik ini, Pemkot Bima belum menerima instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi tentang penutupan pasar dan Toko. Oleh sebab itu, silahkan melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Namun, Walikota Bima berharap agar para pelaku usaha khususnya pertokoan yang ada di Kota untuk menyediakan sanitizer (alat cuci tangan) atau anti septik untuk para konsumenya. Himbauan penting ini juga diarahkanya kepada para pemilik super market, swalawan dan lainya di Kota Bima termasuk para pengusaha sparepart kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Baik kepada para pengusaha maupun pelaku pasar di pasar raya Kota Bima, saya menghimbau agar menjaga jarak sekitar 1 meter dengan para konsumenya. Demikian juga dengan pihak BUMN dan BUMD di Kota Bima agar tetap menjaga jarak dengan pihak yang dilayaninya. Pihak BUMD dan BUMN dan Perbankan lainya di Kota Bima, juga dihimbau agar menyediakan santizer bagi pihak yang dilayaninya. Ini semua penting dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bima, Walikota menekankan agar masyarakat senantiasa membiasakan diri dengan pola hidup sehat seperti membersihkan rumah dan pekaranganya, mengkonsumsi makanan yang bergizi, mengkonsumsi multi vitamin, senantiasa jaga jarak, anak-anak harus tetap ada di rumah, berolah raga secukupnya, menjemur diri setiap puklul 10.00 wita, istirahat lebih awal, menghindari tempat-tempat keramaian dan lainya sebagaimana maklumat dari Pemerintah mulaid ari Pusat hingga Kabupaten/Kota di Indonesia. “Himbauan ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama. Instruksi Pemerintah tersebut, lebih kepada menyelamatkan masyarakatnya dari Covid-19. Oleh sebab itu, maka taatilah, sebab menjaga adalah lebih baik daripada mengobati,” imbuhnya lagi.

Walikota Bima juga berharap agar warga Bima yang ada di luar daerah agar mengurungkan niatnya untuk pulang kamung saat ini. Hal tersebut, salah satunya sebagai upaya untuk memangkas keresahan masyarakat di daerah ini dari sebaran Covid-19. “dengan mereka tidak pulang kampung, tentu saja sama sama halnya dengan membantu keluarganya yang ada di daerah ini. Dan kita kita juga berharap agar angka Orang Dalam Pengawasan (ODP) di daerah ini kian hari semakin berkurang,” pungkasnya sembari menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada satupun warga Kota Bima yang terjangkit Covid-19.  

Lepada dari itu, Miunggu Tanggal 29 Maret 2020, Walikota  Bima mengeluarkan maklumat secara resmi. Maklumat bernomor :007/128/III/2020 yakni tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri.

Dan inilah maklumat resmi Walikota Bima tersebut:

1. Menindaklanjuti Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Wrga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri dan mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat dan khususnya di Kota Bima, penyebaran terindentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar Kota Bima, shingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.

2. Bahwa untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Walikota Bima mengeluarkan maklumat : a. Melarang warga masyarakat Nusa Tenggara Barat yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19. b. Barang siapa memaksanakan diri untuk pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari.

c. Mewajibkan setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1x 24 jam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terhadapnza diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas) hari. d. Terhadap setiap orang yang sedang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) apabila tudak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh Kepolisian Resort Kota Bima.

Pengawasan terhadap orang yang sedang menjalani masa isolasi diri dilakukan oleh aparat pemerintah pada tingkat Kelurahan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (POLRI). 3. Kepada para Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap siapapun yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

4. Penanganan terhadap pelanggaran berpedoman pada : a. Undang undang Nomor 1 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling hanyak Rp 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah). c. Pasal-pasal dalam Kitah Undang-undang Hukum Pidana yang dibenarkan. 5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketalhui dan dipatuhi oleh semua pihak. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.