Mahasiswa STIE Bima Dibunuh Secara Sadis, Gercep Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 24 Jam
![]() |
Moment Jumpa Pers, Rabu (18/6/2025)-Tersanka (Menggunakan Baju Kaus Warna Biru) Pada Bagian Belakang |
Visioner Berita Kota Bima-Beberapa bulan silam, Bima dihebohkan oleh kasus pembunuhan terhadap salah seorang warga asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima yakni, Doni. Doni dibunuh oleh segerombolan remaja yang masih berstatus anak dibawah umur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebelah barat SMAN 4 Kota Bima.
Dalam kasus ini sejumlah terduga pelaku sudah ditangkap dan kini masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, dijelaskan melibatkan beberapa orang pelaku dewasa. Dan dua orang terduga pelaku dewasa tersebut juga dijelaskan sebagai aktor utamanya. Motif kejadian tersebut diduga karena dendam lama.
Disaat ingatan publik masih segar atas kasus terbunuhnya Doni, kini Kota Bima kembali dihebohkan oleh sebuah peristiwa yang dinilai tak kalah sadisnya. Salah seorang Mahasiswa asal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima, Sandi M. Safi'i alias Uba (25), warga asal Desa Donggobolo Kecamatan Woha-Kabupaten Bima diduga keras dibunuh secara sadis oleh terduga pelaku asal Kelurahan Penanae Kecamatan Raba-Kota Bima berinisial RS (19). Terduga pelaku merupakan warga asal Kelurahan Penana’e Kecamatan Raba-Kota Bima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, terduga pelaku dijelaskan sebagai sahabat alias bestie dari korban. Terduga pelaku juga berstatus sebagai Mahasisswa di salah satu Kampus di Bma.
Sayangnya, persahabatan keduanya justeru berakhir pada kisah yang dinilai sangat tragis. Dan terduga pelaku kini harus menanggung akibat dari tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinay crime) tersebut. Semntara pertanyaan soal pemicu dari kejadian mengenaskan ini pun kini terkuak.
Terduga pelaku mengakhiri hidup korban diduga atas dasar dendam. Dugaan dendam tersebut dijelaksan karena kesabaran terduga pelaku sudah sampai ke ubun-ubun alias berakhir lantaran diduga dicaci maki dengan kata-kata kasar oleh korban. Hal itu dijelaskan berlangsung sejak Senin sore (16/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di TKP yakni di rumah kos Putra Istana Bogor, tepatnya disaat terduga pelaku dan korban serta sejumlah saksi menikmati Minuman Keras (Miras) jenis arak.
“Pesta” Miras oleh mereka pada Senin malam itu dikabarkan berlangsung sampai dengan malam hari. Setelah Miras tersebut habis dinikmati secara bersama-sama oleh mereka, pada malam itu korban kemudian meyuruh terduga pelaku untuk membeli gorengan.
Perintah korban dalam kaitan itu pun dilaksanakan oleh terduga pelaku. Namun karena keberangkatan korban tersebut dianggap lama, diduga korban kembali melontarkan kata-kata kasar sambil meludahi. Sekembainya dari membeli gorengan tersebut, terduga pelaku diberitahu oleh teman bahwa korban memarahinya.
Namun demikian, terduga pelaku hanya diam saja alias tidak melakukan perlawanan. Tetapi kuat dugaan bahwa pada malam itu terduga pelaku memendam emosinya kepada korban. Dan “pesta Miras” episode pertama pun berakhir malam itu.
Namun pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, dugaan pesta Miras tersebut kembali dilanjutkan. Pada moment tersebut diduga dilaksanakan oleh terduga pelaku, korban dan sejumlah saksi. Miras yang diduga dinikmati secara bersama-sama tersebut, dijelaskan sisa dari Miras yang belum sempat dihabiskan pada malam sebelumnya.
Karena Miras tersebut sudah habis, akhirnya korban pergi membeli barang haram tersebut di salah satu tempat di Kota Bima. Saat itu korban berangkat sendiri. Sementara terduga pelaku dan sejumlah saksi, saat itu berada di TKP.
Namun pada saat korban pergi membeli Miras jenis arak tersebut, disinyalir terduga pelaku sempat berkata kepada teman-temanya (saksi-saksi) di TKP. Yakni “mungkin kita habisi saja” Uba itu (korban). Tetapi saksi-saksi melarangnya. Dan selanjutnya saksi-saksi menenangkan terduga pelaku.
Tak berselang lama, korban kembali ke TKP dan membawa Miras jenis arak yang dibelinya dan kemudian “pesta Miras” episode kedua pun dilanjutkan. “Pesta Miras” episode kedua ini, pun diduga masih diwarnai oleh kemarahan korban.
Disaat mereka menikmati Miras jenis arak tersebut secara bersama-sama, diduga korban kembali marah-marah dan kemudian menendang Miras dimaksud. Akibatnya, terduga pelaku spontan saja tersingung kepada korban.
Selanjutnya “pesta Miras” episode kedua ini pun tak berjalan mulus. Pada moment yang bersamaan, terbesot dalam ingatan terduga pelaku yakni sempat melihat parang yang tersimpan di bawah kasur di kamar itu (TKP). Oleh sebab itu, diduga terduga pelaku langsung mengambl parang tersebut dan kemudian membacok leher. Selanjutnya terduga pelaku membacok pada bagian dahi korban, dan saat itu posisi korban korban sedang dalam posisi berbaring di atas kasur sembari menghadap ke atas.
Akibat bacokan tersebut, praktis saja korban meninggal dunia. Selanjutnya terduga pelaku langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, kabar kematian korban pun beredar luas, terutama di beranda Media Sosial (Medsos).
Warga setempat pun ramai-ramai berdatangan di TKP guna menyaksikan secara langsung jenazah korban. Pada moment yang sama, aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang melibatkan Sat Samapta, Satreskrim, Sat Intelkam serta Unit Inafis pun meluncur ke TKP.
Selanjutnya aparat Kepolisian membawa jenazah korban ke RSUD Bima guna dilakukan visum oleh Tim Medis setempat. Tak berselang lama, jenazah korban dibawa ke kediamanya di Donggo Bolo untuk disemayamkan.
Tiba di rumah duga, jenazah disambut dengan tangis histeris oleh keluarganya. Dan pada saat yang bersamaan, seluruh keluarga korban mendesak aparat Kepolisian segera menangkap pelaku dan menghukumnya dengan seberat-beratnya.
Liputan langsung sejumlah Awak Media kembali melaporkan, jeazah korban dikebumikan di wilayah setempat pada pada Rabu siang (18/6/2025). Tangisan histeris pun terlihat nyata di moment mengantarkan kepergian korban untuk selama-lamanya.
Camat Woha, Muhammad Irfan, S.Sos menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini. Oleh sebab itu, mantan Kabid Konflik pada Bakesbangpol Kabupaten Bima serta mantan Ketua HMI Cabang Bima ini mendesak aparat Kepolisia agar segera menangkap terduga pelaku. Dan dalam kaitan itu pula, sosok yang akrab disapa Teta Ridho ini mendesak agar terduga pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.
“Kondisi Kamtibmas di Kecamatan Woha terutama di wilayah domisilinya korban, kami pastikan bahwa sampai sekarang sangat aman dan kondusif. Dalam kasus ini, kita semua sepakat bahwa terduga pelaku harus segera ditangkap dan dihukum dengan seberat-beratnya. Untuk itu, kita semua sangat yakin bahwa dalam kasus ini Polisi akan berkerja secara cepat dan sangat profesional,” imbuhnya kepada Media ini, Rabu siang (18/6/2025).
Oleh sebab itu, Teta Ridho menghimbau kepada seluruh warga di Kecamatan Woha agar tidak terprovokasi oleh siapapun yang mengarah kepada terjadinya masalah baru yang berpotensi mengancam gangguan Kamtibmas daerah. Sebab, sepenuhnya penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Aparat Kepolisian.
“Terkait peristiwa ini, tentju saja kita semua berduga dan sangat menyayangkanya. Karena kasus ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), maka tugas dan kewajiban kita secara bersama-sampai untuk mengawalnya hingga terduga pelaku mendapat hukuman berat dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Oleh karena itu, jangan terprovokasi. Dan atas nama Camat Woha, saya sangat yakin bahwa terduga pelaku akan segera ditangkap,” ujar Irfan.
Dalam kasus ini pula, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si pun tak tinggak diam. Usai kejadian berlangsung, Didik yang pada saat itu masih berada di luar daerah langsung memerintahkan semua Satuan Kerja (Satker) di Polres Bima untuk segera membentuk Tim Gabungan guna melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan terduga pelaku dan kemudian menangkapnya.
Perintah tersebut langsung disambut secara cepat oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH. Tim Gabungan pun terbentuk. Tim Gabungan tersebut pun melibatkan aparat Kepolisian Polsek Sape yang dipimpin oleh Kapolsek setempat, AKP Sirajudin (Raju).
Tim Gabungan kemudian Bergerak Cepat (Gercep). Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK langsung mengerahkan Tim Puma yang berkoordinasi dengan pihak Polsek Sape setelah memastikan lokasi persembunyian terduga pelaku.
Gercep Tim Gabungan tersebut pun membuahkan hasil yang sangat baik. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Gabung berhasil menangkap terduga pelaku. Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Usai dibekuk oleh Tim Gabungan, terduga pelaku langsung digelandang ke kantor satreskrim Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Beberapa saat setelah terduga pelaku dibekuk oleh Tim Gabungan, Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres setempat yakni Kompol Herman, SH langsung menggelar kegiatan Jumpa Pers. Moment tersebut melibatkan Kasat Reskrim setempat, Kasat Intelkam setempat, Kasat Samapta setempat dan sejumpah PJU setempat pula.
Dihadapan sejumlah Awak Media di momentJumpa Pers tersebut, terduga pelaku pun dihadirkan. Kompol Herman, SH (Wakapolres Bima Kota) kembali memastikan bahwa pihaknya tidak berpangku tangan atas kejadian mengenaskan yang menimpa korban tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mulai Gercep setelah mendapat informasi tentang kematian korban.
“Beberapa saat setelah korban meninggal dunia, kami langsung ke TKP. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Bima guna dilakukan visum. Selanjutnya, kami mengantarkan jenazah korban ke rumah duka. Pada saat yang bersamaan, kegiatan olah TKP pun dilakukan,” terang Herman.
Setelah memastikan terduga pelaku telah melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, Herman memastikan bahwa Tim Gabungan langsung Gercep guna memastikan keberadaan terduga pelaku. Upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam oleh Tim Gabungan, diakuinya berhasil mengetahui tempat persembunyianya.
“Dari Gercep tersebut, Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat dibekuk, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” tandas Herman sembari menyatakan bahda dalam kasus ini pelakunya hanya 1 orang (RS).
Proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku, diakuinya hingga kini masih berlangsung. Herman menegaskan, kini RS telah ditetakan secara resmi sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan pun diakuinya telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Tersangka diancam dengan hukuman sesuai ketentuan pasal 340 KUHP. Sedangkan Barang-Bukti (BB) yang telah diamankan dalam kasus ini dari pihak pelapor yakni 1lembar baju, 1 lembar celana pendek dan 1 lembar saprey. Sedangkan BB yang diamankan dari tersangka yakni 1 bilah parang yang diduga keras digunakanya untuk membacok korban hingga tewas,” tandas Herman.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban. Laporan tersebut berlangsung beberapa saat setelah kejadian berlangsung. Dan dalam kaitan itu pula, penanganan kasus ini merupakan salah satu yang diatensi sangat keras oleh pihaknya.
“Melalui kesempatan ini pula, kami menghimbau agar semua pihak terutama pihak korban seantiasa bersabar dan ikut berpartisipasi menjaga serta memastikan kodisi Kamtibmas daerah tetap dalam keadaan sangat kondusif. RS telah dibekuk dan proses aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tentu saja tetap bersifat mutlak. Oleh sebab itu, jangan mudah terprovokasi oleh pihak manapun yang berpotensi besar mengancam Kamtibmas daerah. Sekali lagi, jangan membuat masalah baru yang berpotensi besar dijerat oleh sanksi pidana,” imbuh Herman. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda