“Pasca Viral” Kini Muncul Kabar “Mengejutkan”-Oknum Dokter SQ Mundur Dari ASN?

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan Tondak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh oknum Dokter berinisial SQ terhadap JLH beberapa tahun silam dinilai sempat menghebohkan ruang publik. Kasus dugaan TPKS tersebut terjadi di PKM Donggo-Kabupaten Bima.

Kasus ini pun telah dilaporkan secara resmi oleh JLH kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Sekitar setahun silam, Penyidik setempat menjelaskan bahwa penanganan kasus ini “sudah naik” ke tahapan Penyidikan. Penyidkk mengaku, SQ pun telah dipanggil secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun dalam kaitan itu, SQ diduga mengabaikan panggilan resmi Polisi tersebut. Karenanya, saat itu Penyidik PPA setempat berjanji akan kembali memanggil SQ. Jika panggilan kedua tidak diindahkan, Penyidik akan mengambil langkah tegas. Yakni melakukan pemanggilan disertai perintah membawa.

Namun tercatat sudah sekiyar dua tahun lamanya penanganan kasus ini berjalan. Sosla sudah sejauhmana perkembangan penanganan kasus ini, hingga sekarang belum diketahui. Dalam kasus ini JLH didampingi oleh UPTD PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima dibawa Pimpinan H. Muhammad Umar, SH dan Peksos Kemensos RI Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat.

Tetapi Pesksos Kemensos RI Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat membenarkan bahwa sampai saat ini masih ditangani oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Dan sampai sejauh ini, Abdurrahman Hidayat mengaku bahwa pihaknya belum mempertanyakan kembali tentang sudah sejauhmana penangananya oleh Penyidik setempat.

“Kasus ini masih ditangani di sana. Dan sampai saat ini pula, kami dari Peksos dan pihak UPTD PPA Kabupaten Bima belum mempertanyakan kembali soal upaya penangananya oleh Penyidik setempat,” terang Abdurrahman Hidayat kepada Media Online www.visionerbima.com, belum lama ini.

Tetapi Dayat mengaku, penanganan kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya. Dan tahapan penanganan dari Penyelidikan pun sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

“Insya Allah akan kami tanyakan kembali soal perkembangan penangananya kepada Penyidik Unit PPA setempat,” sahut Dayat.

Masis soal SQ, sekitar dua Minggu lalu, Media ini memperoleh kabar yang dinilai “sangat mengejutkan”. Yakni soal SQ yang diduga sudah mundur secara resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jauh sebelumnya (sekitar dua tahun lalu), terkait kasus ini Bupati Bima memberikan sanksi admnistrasi kepada SQ.

Yakni memutasi SQ dari PKM Donggo ke ke PKM Bolo yang berlokasi di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. SQ disebut-sebut sempat beraktivitas sebagaimna lazimnya Dokter di PKM Bolo dalam waktu yang “lumayan lama”.

Dan disaat kasus dugaan Mallpraktek yang menimpa anak kecil bernama Arumi hingga berujung kehilangan satu tangan itu, dikabarkan bahwa oknum dokter SQ itu masih berktivitas di PKM Bolo. Tetapi sebelumnya, penanganan kasus SQ secara administrasi juga dilakukan oleh Tim  Terpadu pada Pemkab Bima. Antara Lain Dikes dan Inspektorat Kabupaten Bima.  

Lagi-lagi soal SQ, minggu lalu (Mei/2026) Media ini sempat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dikes)  Kabupaten Bima untuk tujuan melakukan kroscek lebih detail terkait issue mundurnya SQ dari ASN. Issue itu pun dibenarkan oleh sejumlah Pegawai Dikes setempat.

“Sepertinya SQ sudah mundur secara resmi dari ASN. Namun untuk mengetahui secara jelas soal itu, silahkan tanyakan kepada Bendahara Gaji di Kantor Dikes ini,” ujar sejumlah Pengawai setempat.

Secara terpisah JLH yang juga sebagai pelapor (korban) dari kasus dugaan TPKS yang ditengarai dilakukan oleh SQ tersebut juga mengaku mendengar soal kabar mundurnya SQ dari ASN. Namun soal mundurnya SQ dari ASN tersebut, JLH menegaskan enggan mengintervensinya.

“Soal mundur dari ASN, itu kan urusanya dia yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sementara kasus dugaan TPKS yang saya laporkan secara resmi kepada Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima itu, tercatat sudah sekitar dua tahun lamanya. Namun sampai saat ini, saya juga tidak tahu perkembangan penangananya seperti apa,” ungkap JLH kepada Media ini beberapa hari lalu.

Singkatnya, kasus dugaan tindak pidana dimaksud sempat menjadi salah satu topik perbincangan serius di ruang publik, tak terkecuali di Beranda Media Sosial (Medsos). Hal itu juga terpantau sempat menjadi salah satu kasus yang “sangat viral” di beranda maya (Medsos).

Kini publik kembali disuguhkan oleh kabar yang “sangat mengejutkan”. Yakni diduga bahwa SQ telah mengundurkan diri dari ASN. Sementara kasus dugaan TPKS yang dilaporkan secara resmi oleh JLH tersebut, hingga kini belum dicabut oleh pelapor (masih ditangani oleh Polisi).

Sekedar catatan, kasus soal SQ ini tercatat sebagai sebagai peristiwa perdana yang viral serta menjadi perbicangan serius berbagai Tokoh di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Yang dinilai tak kalah viralnya lagi yakni kasus dugaan tindak pidana kejahatan asusila oleh oknum Koordinator Laboratorium pada PKM Donggo berinisial UD (ikhwal "khilaf soal resleting") yang telah dilaporkan oleh Mawar kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima). Dan dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan ini terjadi disaat Hartati menjabat sebegai Kapala PKM Donggo.

Hingga berita ini dipublikan Bupati Bima melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadi belum memberikan tanggapan kepada Media ini. Upaya konfirmasi melalui salurah WhatssAPP (WA) oleh Media ini pada Senin (25/5/2026) belum direspon oleh yan Suryadi. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama