Tak Ada Kompromi, Sesaat Lagi Losmen Komodo Akan DkosongKan Oleh Pemerintah
Inilah Losmen Komodo |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terkait Losmen Komodo sebagai
aset daerah setempat yang sudah lama digarap tanpa surat resmi selama sekitar
belasan tahun, tanpaknya tak sekedar main-main. Sejak menandatangani MoU yang disertai dengan
Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan setempat sebagai Jaksa Pengacara
Negara, dalam beberapa bulan terakhir ini Losmen Komodo terlihat pamvlet
bertulkiskan dalam pengawasan Kejaksaan setempat.
Sementara perintah pengosongan secara resmi yang dikeluarkan
oleh Pemerintah terhadap pengelola Losmen Komodo, tercatat sudah lebih dari
satu kali. Namun, diduga keras surat perintah pengosongan tersebut tak
diindahkan oleh pihak pengelola. Akibatnya, Pemkab Bima yang melibatkan pihak Kejaksaan
selaku JPN, mulai mengambil langkah yang dinilai sangat serius.
Yakni, dalam waktu dekat Losmen Komodo akan dieksekusi
(dikosongkan) alias pengelolanya “diusir keluar” dari aset milik Pemerintah
tersebut. Langkah tegas yang dilakukan oleh Pemkab Bima bersama pihak Kejaksaan
dalam kaitan itu, terkuak melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Biuma, pihak Kepolisian pada Rabu (18/3/2020).
Rapat penting tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Kabupaten Bima, Drs.
HM. Taufik, H.AK.
Tema pembahasan penting dalam rapat tersebut, yakni lebih kepada
membahas tentang penguasaan aset pemerintah daerah yakni Eksekusi pengosongan Losmen
Komodo yang berlokasi di Kelurahan Rarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Rapat koordinasi tersebut,
dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bima.
Kepala BPPKAD Kabupaten Bima melalui Kasubag Asetnya yakni Firman
Ayatullah SE menegaskan bahwa Pemkab Bima sejak tahun 2019 telah memberikan
kewenangan kepada Kejari Raba-Bima untuk menyelesaiakan dengan pengelola Hotel
Komodo. Namun, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil. Kecuali, pihak
pengelola Losmen Komodo diduga keras ingin menguasai aset daerah dimaksud.
“Pemkab Bima sudah tiga kali mengajukan surat perintah
pengosongan kepada pengelola Losmen Komodo. Namun, surat perintah pengosongan
tersebut tak diindahkan oleh mereka. Oleh karenanya, langkah tegas Pemerintah
bersama Kejaksaan selaku JPN untuk mengosongkan Losmen Komodo tak bisa ditawar
lagi. Sekali lagi, Insya Allah upaya tegas tersebut akan dilakukan dalam waktu
segera,” imbuh Firman.
Firman kembali menegaskan, dalam kaitan itu Pemkab Bima sama
sekali tidak ada sengketa kepemilikan dengan pihak manapun, termasuk dengan
pihak pengelola Losmen Komodo. Oleh karenanya, secara legal bahwa Losmen Komodo
merupakan aset milik Pemkab Bima. Hal tersebut, berlaku sejak duluh hingga
sampai saat ini. “Pemkab Bima sekarang
sedang fokus dalam upaya penertiban pengelolaanya. Sementara pengelolaan
Losmen Komodo, pernah mendapatkan kontrak pengelolaan sejek tahun 80 an, dan
berakhir tahun 2002. Setelah itu, tak ada lagi perpanjangan kontrak antara
pengelola Losmen Komodo dengan Pemkab Bima. Artinya, sejak tahun 80 an hingga
2002, Losmen Komodo dikelola oleh mereka secara tak prosedural,” beber Firman.
Seharusnya kata Firman, setelsah masa kontraknya sudah usai maka
langkah yang wajib dilakukan oleh pihak pengelola Losmen Komodo adalah harus
melakukan perpanjangan kontrak. Namun sejak masa kontrak itu berakhir hingga
saat ini, pihak pengelola Losmen Komodo tak melakukan perpanjangan kontrak. “Pengelolaan
Losmen Komodo secara terus menerus tanpa landasan kontrak yang jelas, tentu saja
menjadi salah satu objek yang harus disikapi secara tegas. Dan Losmen tersebut,
juga diduga menjadi sorotan publik yang diarahkan kepada pihak Pemkab Bima,”
sebut Firman.
Sementara
itu, Kejari Bima, Suroto SH MH mengatakan bahwa Pemkab Bima telah meminta LO kepada
kejaksaaan terkait Pengelolaan Losmen Komodo. Kejari Bima kemudian menjelaskan,
Losmen Komodo adalah aset milik Pemkab Bima.
Dan sejak 16 September 2019 tandasnya, pihak pengelola Losmen telah
menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Bima melalui surat pernyataan
penyerahan kembali. “Kita di Kejaksaan tentu saja berkewajiban menegakkan dan
menertibkan aset daerah yakni Losmen Komodo. Hal tersebut, akan segera
dikosongkan dengan dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan yang belaku,”
terangnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda