Tak Ada Kompromi, Sesaat Lagi Losmen Komodo Akan DkosongKan Oleh Pemerintah

Inilah Losmen Komodo
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terkait Losmen Komodo sebagai aset daerah setempat yang sudah lama digarap tanpa surat resmi selama sekitar belasan tahun, tanpaknya tak sekedar main-main.  Sejak menandatangani MoU yang disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan setempat sebagai Jaksa Pengacara Negara, dalam beberapa bulan terakhir ini Losmen Komodo terlihat pamvlet bertulkiskan dalam pengawasan Kejaksaan setempat.

Sementara perintah pengosongan secara resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terhadap pengelola Losmen Komodo, tercatat sudah lebih dari satu kali. Namun, diduga keras surat perintah pengosongan tersebut tak diindahkan oleh pihak pengelola. Akibatnya, Pemkab Bima yang melibatkan pihak Kejaksaan selaku JPN, mulai mengambil langkah yang dinilai sangat serius.

Yakni, dalam waktu dekat Losmen Komodo akan dieksekusi (dikosongkan) alias pengelolanya “diusir keluar” dari aset milik Pemerintah tersebut. Langkah tegas yang dilakukan oleh Pemkab Bima bersama pihak Kejaksaan dalam kaitan itu, terkuak melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Biuma, pihak Kepolisian pada Rabu (18/3/2020). Rapat penting tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Kabupaten Bima, Drs. HM. Taufik, H.AK.

Tema pembahasan penting dalam rapat tersebut, yakni lebih kepada membahas tentang penguasaan aset pemerintah daerah yakni Eksekusi pengosongan Losmen Komodo yang berlokasi di Kelurahan Rarae Kecamatan Rasanae Barat  Kota Bima. Rapat koordinasi tersebut, dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bima.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bima melalui Kasubag Asetnya yakni Firman Ayatullah SE menegaskan bahwa Pemkab Bima sejak tahun 2019 telah memberikan kewenangan kepada Kejari Raba-Bima untuk menyelesaiakan dengan pengelola Hotel Komodo. Namun, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil. Kecuali, pihak pengelola Losmen Komodo diduga keras ingin menguasai aset daerah dimaksud.

“Pemkab Bima sudah tiga kali mengajukan surat perintah pengosongan kepada pengelola Losmen Komodo. Namun, surat perintah pengosongan tersebut tak diindahkan oleh mereka. Oleh karenanya, langkah tegas Pemerintah bersama Kejaksaan selaku JPN untuk mengosongkan Losmen Komodo tak bisa ditawar lagi. Sekali lagi, Insya Allah upaya tegas tersebut akan dilakukan dalam waktu segera,” imbuh Firman.

Firman kembali menegaskan, dalam kaitan itu Pemkab Bima sama sekali tidak ada sengketa kepemilikan dengan pihak manapun, termasuk dengan pihak pengelola Losmen Komodo. Oleh karenanya, secara legal bahwa Losmen Komodo merupakan aset milik Pemkab Bima. Hal tersebut, berlaku sejak duluh hingga sampai saat ini. “Pemkab Bima sekarang  sedang fokus dalam upaya penertiban pengelolaanya. Sementara pengelolaan Losmen Komodo, pernah mendapatkan kontrak pengelolaan sejek tahun 80 an, dan berakhir tahun 2002. Setelah itu, tak ada lagi perpanjangan kontrak antara pengelola Losmen Komodo dengan Pemkab Bima. Artinya, sejak tahun 80 an hingga 2002, Losmen Komodo dikelola oleh mereka secara tak prosedural,” beber Firman.

Seharusnya kata Firman, setelsah masa kontraknya sudah usai maka langkah yang wajib dilakukan oleh pihak pengelola Losmen Komodo adalah harus melakukan perpanjangan kontrak. Namun sejak masa kontrak itu berakhir hingga saat ini, pihak pengelola Losmen Komodo tak melakukan perpanjangan kontrak. “Pengelolaan Losmen Komodo secara terus menerus tanpa landasan kontrak yang jelas, tentu saja menjadi salah satu objek yang harus disikapi secara tegas. Dan Losmen tersebut, juga diduga menjadi sorotan publik yang diarahkan kepada pihak Pemkab Bima,” sebut Firman.

Sementara itu, Kejari Bima, Suroto SH MH mengatakan bahwa Pemkab Bima telah meminta LO kepada kejaksaaan terkait Pengelolaan Losmen Komodo. Kejari Bima kemudian menjelaskan, Losmen Komodo adalah aset milik Pemkab Bima.  Dan sejak 16 September 2019 tandasnya, pihak pengelola Losmen telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Bima melalui surat pernyataan penyerahan kembali. “Kita di Kejaksaan tentu saja berkewajiban menegakkan dan menertibkan aset daerah yakni Losmen Komodo. Hal tersebut, akan segera dikosongkan dengan dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan yang belaku,” terangnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.