Pemprov Alokasikan Dana 80 Milyar Bantu Kebutuhan Hidup 150 Ribu Kk Miskin di NTB
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. H. Ridwansyah |
Visioner Berita Mataram NTB-Selain melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona atau covid-19,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga fokus mempersiapkan jaring
pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
dalam kurun waktu kedepan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda
Provinsi NTB, Ir. H. Ridwansyah, sebagai koordinator gugus tugas dampak sosial
ekonomi covid-19, di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa konsep jaring pengaman
sosial yang disiapkan Pemprov NTB tidak
saja menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup minimal, namun juga bagaimana
menciptakan stimulus ekonomi di daerah.
“Dalam penanganan wabah ini kita melawan virus
Corona sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Oleh karenanya dalam konsep
jaring pengaman sosial yang kita siapkan, kita namakan Jaring Pengaman Sosial
(JPS) Gemilang,” ungkap Ridwansyah sapaan akrabnya.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang ini
rencananya akan mengcover kebutuhan hidup masyarakat miskin dan hampir miskin
yang tidak tercover JPS Pusat selama 3 bulan dalam bentuk sembako.
Barang-barang kebutuhan hidup masyarakat dalam JPS Gemilang ini seperti
sembako, produk-produk perikanan, obat-obatan, vitamin, dan masker, diarahkan
agar menggunakan produk lokal sekaligus untuk memberdayakan UKM dan IKM di NTB.
Total penerima bantuan paket sembako ini sejumlah 105.000 KK, yang terdiri dari 73.000 KK miskin dan hampir miskin yang tidak mendapatakan bantuan JPS Pusat (PKH dan Bantuan Sembako) dan 32.000 KK kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak.
Sedangkan anggaran JPS Gemilang yang
disiapkan selama 3 bulan sementara dialokasikan sebesar Rp. 80 Miliar yang
bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta
anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi
bantuan JPS juga akan disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terkait hal lainnya, saat ini program JPS
pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA
dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada
868.637 Pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100% untuk pelanggan R1-450 VA
sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak
302.302 pelanggan. Bantuan keringanan pembayaran listrik ini juga akan
diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan April s/d Juni 2020.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda