Pemprov Alokasikan Dana 80 Milyar Bantu Kebutuhan Hidup 150 Ribu Kk Miskin di NTB

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. H. Ridwansyah
Visioner Berita Mataram NTB-Selain melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona atau covid-19, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga fokus mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dalam kurun waktu kedepan. 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Ir. H. Ridwansyah, sebagai koordinator gugus tugas dampak sosial ekonomi covid-19, di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa konsep jaring pengaman sosial yang disiapkan Pemprov  NTB tidak saja menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup minimal, namun juga bagaimana menciptakan stimulus ekonomi di daerah.

“Dalam penanganan wabah ini kita melawan virus Corona sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Oleh karenanya dalam konsep jaring pengaman sosial yang kita siapkan, kita namakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang,” ungkap Ridwansyah sapaan akrabnya.

Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang ini rencananya akan mengcover kebutuhan hidup masyarakat miskin dan hampir miskin yang tidak tercover JPS Pusat selama 3 bulan dalam bentuk sembako.  Barang-barang kebutuhan hidup masyarakat dalam JPS Gemilang ini seperti sembako, produk-produk perikanan, obat-obatan, vitamin, dan masker, diarahkan agar menggunakan produk lokal sekaligus untuk memberdayakan UKM dan IKM di NTB. 

Total penerima bantuan paket sembako ini sejumlah 105.000 KK, yang terdiri dari 73.000 KK miskin dan hampir miskin yang tidak mendapatakan bantuan JPS Pusat (PKH dan Bantuan Sembako) dan 32.000 KK kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak. 

Sedangkan anggaran JPS Gemilang yang disiapkan selama 3 bulan sementara dialokasikan sebesar Rp. 80 Miliar yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi bantuan JPS juga akan disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terkait hal lainnya, saat ini program JPS pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada 868.637 Pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100% untuk pelanggan R1-450 VA sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak 302.302 pelanggan. Bantuan keringanan pembayaran listrik ini juga akan diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan April s/d Juni 2020.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.