Diduga Putri Disetubuhi Terlebih Dahulu Lalu Dibunuh dan Kemudian Digantung

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK Dalam Acara Jumpa Pers di Ruang Kerjanya (16/5/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Kematian Putri di di salah satu rumah kos di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kini diakui tak lagi jadi misteri. Pertanyaan dan rasa penasaran publik, pun kini tuntas sudah. Dan kinerja Polisi didalam meretas misteri kematian bocah mungil yang masih duduk dibangku kelas 3 SDN 55 Kota Bima ini (Almarhum Putri), diakui sangat cepat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossh Prayugo, S.IK dalam acara jumpa pers di ruang kerjanya pada Sabtu malam (16/5/2020) mengungkap bahwa Putri diduga disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh dan kemudian digantung oleh terduga pelaku di depan kamar kos itu (TKP).

“Indikasi bahwa Putri diduga di disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh dan kemudian digantung oleh terduga pelaku ditemukan melalui luka robek pada vaginanya. Tak hanya itu, pada bagian vagina korban juga ditemukan adanya cairan. Untuk memastikan apakah cairan tersebut adalah sperma atau hal lain, tentu saja akan dibuktikan melalui DNA yang akan dilakukan dalam waktu segera. Indikasi-indikasi bahwa Putri disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh dan kemudian digantung, itu dijelaskan melalui hasil visum luar yang dilakukan oleh pihak RSUD Bima,” ungkapnya.

Yang sementara dugaan lain yang mengawali sebelum Putri disetubuhi oleh terduga pelaku, juga ditemukan melalui adanya luka pada bagian tanganya, leher dan bekas kuku yang menempel pada bagian tubuh korban. “Untuk memperkuat kebenaran tentang indikasi itu, maka upaya otopsi terhadap korban mutlak untuk dilakukan. Upaya otopsi terhadap korban sudah dilakukan pada Sabtu (16/5/2020). Insya Allah besok (17/5/2020), hasil otopsinya sudah kami terima. Sementara jenazah korban, kini masih dalam perjalanan dari Mataram ke Kota Bima,” terangnya.

Dalam kasus ini pula, Kapolres Bima Kota mengaku meyakini sekitar 80 p0orsen bahwa pria berinisial PA (37) sebagai terduga pelakunya. Indikasi kuat yang mengarah ke PA sebagai terduga pelakunya tegasnya, karena hanya ia pria satu-satunya yang ada di kos itu pada saat kejadian berlangsung. “Di moment kejadian berlangsung, hanya PA satu-satunya laki-laki yang ada di rumah kos yang berjumlah empat kamar itu. PA adalah warga Ruteng-NTT, juga sekampung dengan kedua orang tua korban,” terangnya.  

Kendati telah menemukan indikasi kuat dugaan keterlibatan PA dalam kasus ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini masih dalam ranah penyelidikan secara mendalam oleh penyidik PPA Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.

“Sembilan orang saksi telah dimintai keteranganya secara resmi oleh Penyidik. Dan dari kesaksian sembilan orang tersebut, semuanya mengarah kepada dugaan keterlibatan PA dalam kasus ini. Hal tersebut, kian memperkuat sinyalemen keterlibatan PA dalam kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud (Putri, Red),” bebernya.

Kendati demikian, hingga detik ini PA tidak mengakui perbuatanya. Namun, keterangan terduga diakuinya tidak mempengaruhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur itu. “Dalam setiap penanganan kasus tindak pidana kejahatan, pengakuan terduga pelaku tentu saja tidak mempengaruhi BAP. Demikian pula halnya dengan penanganan kasus kematian Putri,” tandasnya.

Ditanya kapan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota ini belum bisa memastikanya. “Sebab, Penyidik masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini, dan penangananya masih dalam wilayah penyelidikan. Berikan kesempatan kami untuk bekerja secara profesional, bertanggungjawab dan terukur dalam menangani kasus ini. Namun kami meyakini bahwa terduga pelaku dalam kasus ini adalah PA. Jika ada perkembangan lebih lanjut tentang penanganan kasus ini, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” ucapnya.

 Sementara peningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, tentu saja harus melewati sejumlah tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Peningkatan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, tentu saja harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Untuk itu, kami berharap agar semua pihak tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi. Sedangkan upaya penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Dan dalam kasus ini pula, PA bisa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman seumur hidup,” paparnya.  

Sementara upaya-upaya yang sudah dilakiukan dalam penanganan kasus ini, yakni olah TKP, cek ulang TKP, memintai keterangan sembilan orang saksi, memperiksa terduga pelaku sebagai saksi, dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang kumpulkan di TKP. “Intinya, perkembangan penanganan kasus ini Alhamdulilah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tentang perkembangan dan kemajuan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan wartawan sehingga publik juga ikut mengetahuinya,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.