Nikah Anak Pimpinan Dewan di Tengah Pandemi Covid-19 Undang Reaksi Publik, Walikota Bima Desak Minta Maaf
Samsurih, SH: Saya Minta Maaf Kepada
Publik dan Ketum DPP PAN
Moment Pesta Nikah Anaknya Pimpinan DPRD Kota Bima, Samsurih, SH (31/5/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Protap Covid-19 baik Nasional maupun dunia telah menegaskan tidak
diperbolehkan mengadakan acara yang mengundang khalayak ramai dan lainya
termasuk resepsi pernikahan dalam upaya pencegahan penyebaran virus mematikan
tersebut kepada masyarakat. Protap tersebut mulai diberlakukan sejak Covid-19
terjadi dan masih berlangsung sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Di Kota Bima misalnya, sudah dinyatakian zero Covid-19 namun
Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) dan Pembatasan Sosial Berskala
Lingkungan (PSBL) sudah diberlakukan sesuai dengan surat edaran resmi Walikota
Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan berlaku sampai dengan batas waktu yang belum
ditentukan.
Namun pada Minggu sore (31/5/2020) justeru muncul sebuah
peristiwa yang dituding bertabrakan dengan Protap Covid-19 Dunia maupun
Nasional dan PSBK serta PSBL yang sudah diberlakukan oleh Walikota Bima. Yakni,
perta pernikahan anak kandung Wakil Ketua DPRD Kota Bima (Pimpinajn Dewan) dari
Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Samsurih, SH. Pernikahan di sebuah kebun di
atas gunung di wilayah Kelureahan Rontu Kota Bima milik Samsurih tersebut,
semula diakui hanya dengan konsepsi akad nikah namun fakta yang terjadi
menyerupai acara resepsi karena dihadiri oleh jubelan undangan dari berbagai
wilayah.
Masalah yang satu ini, praktis saja mengundang reaksi publik terutama
di Media Sosial (Medsos). Modelnya, peristiwa yang dituding menyimpang dari
protap Covid-19 itu, hingga kini masih menjadi topik paling viral di Medsos.
Para nitizen terlihat menyugukkan tanggapan paling beragam yang sangat kental
dengan nuasa penyesalan serta kekecewaan atas pesta yang terjadi ditengah
pademi Covid-19 itu.
Pantauan langsung sejumlah awak media terutama di Medsos
melaporkan, kegiatan tersebut berlangsung dengan durasi lebih dari satu jam. Kegiatan
jabat salam hingga ditemukan adanmya tamu undangan yang tak menggunakan masker
pada moment tersebut, punh terlihat nyata adanya. Kegiatan sakral yang melabrak
Protap Covid-19 tersebut, pun disikapi tegas oleh Walikota Bima, H. Muhammad
Lutfi, SE.
“Kegiatan tersebut jelas telah melanggar Protap Covid-19 dan
ketentuan resmi yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Bima. Oleh karenanya, saya
mendesak agar Pak Samsurih sebagai Sohibul Hajat segera meminta ma'af kepada
publik,” desaknya.
Ia juga mengaku sempat menghadiri moment akad nikah tersebut.
Namun kehadiranya bukan sebagai Walikota Bima, tetapi sebagai keluarga inti
dari Sohibul Hajat yang diundang secara lisan (bukan tertulis). “Saya datang ke
sana pada saat mau Akad nikah mereka. Setelah Akad nikah selesai, saya langsung
pulang,” tandasnya.
Reaksi keras Walikota Bima, muncul ketika mendengar adanya
keramaian usai acara akad nikah dimaksud. Dalam kaitan itu, Walikota Bima
selain mendesak agar pihak Sohibul Hajat meminta maaf kepada publik, juga
meminta Kepala Kelurahan Rontu, Iwan SE sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 setempat
untuk bertanggungjawab.
“Pak Lurah Rontu yang memimpin musyawarah keluarga jelang Akad
Nikah tersebut. Dan atas keramaian yang bertabrakan dengan Protap Covid-19
tersebut, maka Lurah Rontu harus bertanggungjawab. Oleh karenanya, saya akan
segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganya dan ditindak
tegas jika ikut melegalkan keramaian tersebut,” tegasnya.
Walikota Bima kembali menegaskan, hal yanhg sama tidak boleh
terjadi lagi di kemudian hari. Sebab, Protap Covid-19 dan Pemkot Bima sudah
mengeluarkan edaran resmi yang harus ditaati oleh semua pihak. “Baik Protap
Covid-19 maupun edaran resmi dari Walikota Bima sudah diberlakuka sejak lama
dan masih berlaku sampaid engan waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, saya
atas nama Walikota Bima menegaskan agar hal yang sama tidak boleh terjadi lagi,”
imbuhnya.
Kepala Kelurahan Rontu, Iwan S yang dimintai komentarnya juga
membenarkan adanya keramaian di moment pernikahan dimaksud. Namun hal tersebut
katanya, terjadi secara spontanitas. “Saya kaget dengan adanya kermaian
tersebut. Padahal pada saat saya memimimpin musyawarah keluarga (sebelum Akad
Nikah), saya menginstruksikan hanya memperbolehkan 150 orang keluarga yang
hadir. Namun pada kenyataanya, justeru kok sangat ramai,” katanya.
Pada moment musyawarah keluarga yang berlangsung pada Sabtu
malam (30/5/2020), Iwan mengaku sudah mengingatkan kepada poihak Sohibul Hajat
untuk menyelenggarakan kegiatan Akad Nikah tersebut untuk tetap menaati Protap
Covid-19. Yakni membatasi jumlah undangan yang hadir, wajib menyediakan masker
dan hand sanitizer untuk pihak keluarga yang datang menyaksikanya. “Awalnya
kita sudah menyepakati semua hal itu. Namun, perubahan yang terjadi pada moment
Akad Nikah itu juga membuat saya kaget,” katanya lagi.
Kendati demikian, dirinya atas nama Lurah Rontu menyampaikan
permohonan maaf kepada publik dan siap menerima konsekuensi apapun dari
Walikota Bima. “Atas masalah ini, saya siapo bertanggungjawab dan siap pula
menerima konsekuensi apapun yang diberikan oleh Walikota Bima selaku atasan
saya. Selain itu, saya atas nama Lurah Rontu juga menyampaikan permohonan maaf
sedalam-dalamnya kepada publik,” pungkas Iwan menjawab Visioner, Minggu malam
(31/5/2020).
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Samsurih, SH yang
juga Sohibul hajat yang dimintai tanggapanya pun meminta maaf sedalam-dalamnya
kepada publik. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada Walikota Bima,
Kapolres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Dandim 1608 Bima, ketua
Pengadilan Negeri Raba-Bima, Tim Covid-19, Ketua DPD PAN Kota Bima, dan Ketua
Umum DPP PAN. “Kendati keramaian itu berlangsung secara spontanitas alias
diluar dugaan kami sebagai Sohibul Hajat, saya menyampaikan permohonan maaf
sedalam-dalamnya,” sahutnya kepada Visioner, Minggu malam (31/5/2020).
Ia menandaskan, kegiatan yang berlangsung adalah Akad Nikah,
bukan resepsi sebagaimana yang disebutkan oleh banyak orang. Dan dalam kaitan
itu, ia menegaskan tidak pernah menyebarkan undangan tertulis layaknya resepsi
pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat sebelum terjadinya pademic Covid-19.
“Sungguh, keramaian itu terjadi diluar dugaan kami sebagai
Sohibul Hajat. Kejadian tersebut muncul secara tiba-tiba. Awalnya kami hanya
menyepakati bahwa yang hadir hanya kelaurga inti dengan spesifikasi 25 orang
dari Sohibul Hajat pengantin perempuan dan 25 orang dari Sohibul Hajat penganti
pria. Namun pada moment tersebut justeru terjadi perubahan diluar dugaan kami. Masyarakat
datang dari berbagai wilayah tiba-tiba muncul padahal kami tidak mengundangnya.
Kendati demikian, saya atas nama Sohibul Hajat mengakui kesalahan dan meminta
maaf kepada semua pihak,” ulasnya.
Samsurih mengaku, pihaknya pun menyediakan masker dan handsanitizer
untuk keluarga inti yang hadir menyaksikan akad nikah tersebut. Hal tersebut,
diakuinya berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Kelurahan Rontu sebagai Ketua
Tim Gugus Covid-19 setempat.
“Sementara
pertimbangan Akad Nikah dilaksanakan di kebun saya itu hanya untuk keluarga
saya, bukan pihak-pihak lainya. Namun sekali lagi, suasana yang berbeda terjadi
pada moment tersebut benar-benar diluar dugaan kami sebagai Sohibul Hajat.
Undangan kepada keluarga pun kami sampaikan secara lisan, sementara lain yang
hadir pada moment tersebut sama sekali tidak kami undang. Singkatnya, saya atas
nama Sohibul Hajat tidak ingin berbicara banyak dalam kaitan ini. Kecuali
mengakui salah dan bertanggungjawab, serta memohon beribu-ribu maaf kepada
semua pihak,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda