Nikah Anak Pimpinan Dewan di Tengah Pandemi Covid-19 Undang Reaksi Publik, Walikota Bima Desak Minta Maaf

Samsurih, SH: Saya Minta Maaf Kepada Publik dan Ketum DPP PAN
Moment Pesta Nikah Anaknya Pimpinan DPRD Kota Bima, Samsurih, SH (31/5/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Protap Covid-19 baik Nasional maupun dunia telah menegaskan tidak diperbolehkan mengadakan acara yang mengundang khalayak ramai dan lainya termasuk resepsi pernikahan dalam upaya pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut kepada masyarakat. Protap tersebut mulai diberlakukan sejak Covid-19 terjadi dan masih berlangsung sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Di Kota Bima misalnya, sudah dinyatakian zero Covid-19 namun Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) dan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) sudah diberlakukan sesuai dengan surat edaran resmi Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Namun pada Minggu sore (31/5/2020) justeru muncul sebuah peristiwa yang dituding bertabrakan dengan Protap Covid-19 Dunia maupun Nasional dan PSBK serta PSBL yang sudah diberlakukan oleh Walikota Bima. Yakni, perta pernikahan anak kandung Wakil Ketua DPRD Kota Bima (Pimpinajn Dewan) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Samsurih, SH. Pernikahan di sebuah kebun di atas gunung di wilayah Kelureahan Rontu Kota Bima milik Samsurih tersebut, semula diakui hanya dengan konsepsi akad nikah namun fakta yang terjadi menyerupai acara resepsi karena dihadiri oleh jubelan undangan dari berbagai wilayah.

Masalah yang satu ini, praktis saja mengundang reaksi publik terutama di Media Sosial (Medsos). Modelnya, peristiwa yang dituding menyimpang dari protap Covid-19 itu, hingga kini masih menjadi topik paling viral di Medsos. Para nitizen terlihat menyugukkan tanggapan paling beragam yang sangat kental dengan nuasa penyesalan serta kekecewaan atas pesta yang terjadi ditengah pademi Covid-19 itu.

Pantauan langsung sejumlah awak media terutama di Medsos melaporkan, kegiatan tersebut berlangsung dengan durasi lebih dari satu jam. Kegiatan jabat salam hingga ditemukan adanmya tamu undangan yang tak menggunakan masker pada moment tersebut, punh terlihat nyata adanya. Kegiatan sakral yang melabrak Protap Covid-19 tersebut, pun disikapi tegas oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.

“Kegiatan tersebut jelas telah melanggar Protap Covid-19 dan ketentuan resmi yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Bima. Oleh karenanya, saya mendesak agar Pak Samsurih sebagai Sohibul Hajat segera meminta ma'af kepada publik,” desaknya.

Ia juga mengaku sempat menghadiri moment akad nikah tersebut. Namun kehadiranya bukan sebagai Walikota Bima, tetapi sebagai keluarga inti dari Sohibul Hajat yang diundang secara lisan (bukan tertulis). “Saya datang ke sana pada saat mau Akad nikah mereka. Setelah Akad nikah selesai, saya langsung pulang,” tandasnya.

Reaksi keras Walikota Bima, muncul ketika mendengar adanya keramaian usai acara akad nikah dimaksud. Dalam kaitan itu, Walikota Bima selain mendesak agar pihak Sohibul Hajat meminta maaf kepada publik, juga meminta Kepala Kelurahan Rontu, Iwan SE sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 setempat untuk bertanggungjawab.

“Pak Lurah Rontu yang memimpin musyawarah keluarga jelang Akad Nikah tersebut. Dan atas keramaian yang bertabrakan dengan Protap Covid-19 tersebut, maka Lurah Rontu harus bertanggungjawab. Oleh karenanya, saya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganya dan ditindak tegas jika ikut melegalkan keramaian tersebut,” tegasnya.

Walikota Bima kembali menegaskan, hal yanhg sama tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari. Sebab, Protap Covid-19 dan Pemkot Bima sudah mengeluarkan edaran resmi yang harus ditaati oleh semua pihak. “Baik Protap Covid-19 maupun edaran resmi dari Walikota Bima sudah diberlakuka sejak lama dan masih berlaku sampaid engan waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, saya atas nama Walikota Bima menegaskan agar hal yang sama tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Kepala Kelurahan Rontu, Iwan S yang dimintai komentarnya juga membenarkan adanya keramaian di moment pernikahan dimaksud. Namun hal tersebut katanya, terjadi secara spontanitas. “Saya kaget dengan adanya kermaian tersebut. Padahal pada saat saya memimimpin musyawarah keluarga (sebelum Akad Nikah), saya menginstruksikan hanya memperbolehkan 150 orang keluarga yang hadir. Namun pada kenyataanya, justeru kok sangat ramai,” katanya.

Pada moment musyawarah keluarga yang berlangsung pada Sabtu malam (30/5/2020), Iwan mengaku sudah mengingatkan kepada poihak Sohibul Hajat untuk menyelenggarakan kegiatan Akad Nikah tersebut untuk tetap menaati Protap Covid-19. Yakni membatasi jumlah undangan yang hadir, wajib menyediakan masker dan hand sanitizer untuk pihak keluarga yang datang menyaksikanya. “Awalnya kita sudah menyepakati semua hal itu. Namun, perubahan yang terjadi pada moment Akad Nikah itu juga membuat saya kaget,” katanya lagi.

Kendati demikian, dirinya atas nama Lurah Rontu menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan siap menerima konsekuensi apapun dari Walikota Bima. “Atas masalah ini, saya siapo bertanggungjawab dan siap pula menerima konsekuensi apapun yang diberikan oleh Walikota Bima selaku atasan saya. Selain itu, saya atas nama Lurah Rontu juga menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada publik,” pungkas Iwan menjawab Visioner, Minggu malam (31/5/2020).

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Samsurih, SH yang juga Sohibul hajat yang dimintai tanggapanya pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada publik. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada Walikota Bima, Kapolres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Dandim 1608 Bima, ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Tim Covid-19, Ketua DPD PAN Kota Bima, dan Ketua Umum DPP PAN. “Kendati keramaian itu berlangsung secara spontanitas alias diluar dugaan kami sebagai Sohibul Hajat, saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya,” sahutnya kepada Visioner, Minggu malam (31/5/2020).

Ia menandaskan, kegiatan yang berlangsung adalah Akad Nikah, bukan resepsi sebagaimana yang disebutkan oleh banyak orang. Dan dalam kaitan itu, ia menegaskan tidak pernah menyebarkan undangan tertulis layaknya resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat sebelum terjadinya pademic Covid-19.

“Sungguh, keramaian itu terjadi diluar dugaan kami sebagai Sohibul Hajat. Kejadian tersebut muncul secara tiba-tiba. Awalnya kami hanya menyepakati bahwa yang hadir hanya kelaurga inti dengan spesifikasi 25 orang dari Sohibul Hajat pengantin perempuan dan 25 orang dari Sohibul Hajat penganti pria. Namun pada moment tersebut justeru terjadi perubahan diluar dugaan kami. Masyarakat datang dari berbagai wilayah tiba-tiba muncul padahal kami tidak mengundangnya. Kendati demikian, saya atas nama Sohibul Hajat mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak,” ulasnya.

Samsurih mengaku, pihaknya pun menyediakan masker dan handsanitizer untuk keluarga inti yang hadir menyaksikan akad nikah tersebut. Hal tersebut, diakuinya berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Kelurahan Rontu sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 setempat.

“Sementara pertimbangan Akad Nikah dilaksanakan di kebun saya itu hanya untuk keluarga saya, bukan pihak-pihak lainya. Namun sekali lagi, suasana yang berbeda terjadi pada moment tersebut benar-benar diluar dugaan kami sebagai Sohibul Hajat. Undangan kepada keluarga pun kami sampaikan secara lisan, sementara lain yang hadir pada moment tersebut sama sekali tidak kami undang. Singkatnya, saya atas nama Sohibul Hajat tidak ingin berbicara banyak dalam kaitan ini. Kecuali mengakui salah dan bertanggungjawab, serta memohon beribu-ribu maaf kepada semua pihak,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.