Berkas Perkara Penanganan Kasus Kematian Putri Sudah Diserahkan ke Jaksa Namun Masih Diteliti

Tersangka PA (Kana Berbaju Kaos Biro, Bermasker dan Tangan Diborgol) Bersama Personil Polres Kota Bima (Kanan). 
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi kematin tak wajar yang dialami oleh siswi kelas 3 SDN 55 Kota Bima asal NTT yakni Putri (9), hingga kini masih menyisakan air mata dan duka berkepanjangan bagi kedua orang tuanya, termasuk publik di Indonesia bagian timur.

Betapa tidak, Putri diduga di dipaksa terlebih dahulu lalu di setubuhi dan kemudian dibunuh secara sadis. Selanjutnya, mayat Putri digantung di di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima oleh tersangka berinisial PA (37). Uniknya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghebohkan Nusantara ini namun hingga sekarang PA belum mengakui perbuatanya.

Walau demikian, Polisi meyakini bahwa PA lah pelakunya hingga sekarang yang bersangkutan masih mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota. Pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh pihak Polres Bima Kota pun terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa berkas perkara tahap 1 terkait kasus ini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. “Berkas perkara tahan 1 terkait kasus ini telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 30 Mei 2020,” terangnya menjawab Visioner, Senin (16/6/2020).

Selanjutnya, pihaknya Kejaksaan akan melakukan penelitian tentang kelengkapan berkas perkara dimaksud. “Kami masih menunggu apakah dari hasil penelitian berkas perkara tersebut dinyatakan sudah terpenuhi atau sebaliknya oleh pihak Kejaksaan, hingga kini kami masih menunggunya. Sekali lagi, apakah Jaksa akan memberikan saran dan lainya setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut tentu saja masih kita tunggu,” ulas Hilmi.

 Kasat Reskrim yang dikenal tak banyak bicara namun telah membuktikan sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan kassu besar di Polres Bima Kota ini menegaskan, berkas perkara tersebut menurut pihaknya sudah lengkap. Barang buktinya sudah ada, dan pemeriksaan terhadap semua saksi dan tersangkanya sudah dilakukan. Dan dalam penanganan kasus ini pula, kami tidak menemukan adanya kendala dan hambatan apapun. Menurut kami, berkas perkara tersebut sudah lengkap. Namun bagi Jaksa, mungkin saja nanti akan ada saran dan lainya setelah melakukan penelitian lebih mendalam,” terang Hilmi.

Kasat Reskrim yang dikenal Humanis dan dekat dengan Wartawan serta berbagai elemen masyarakat ini menyatakan, tragedi kematian Putri tergolong sangatlah sadis. Sebab, perlakuan tersangka terhadap korban yakni dengan berbagai fase. Diantaranya, Putri diduga dipaksa terlebih dahulu kemudian disetubuhi lalu dibunuh dan selanjutnya digantung di depan kamar kosnya. “Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai ketentuan yang tertera di KUHP dan dijungtokan dengan UU Perlindungan Anak,” tandas Hilmi.

Diakui Hilmi, penanganan kasus ini tergolong sangat cepat. Pun demikian halnya dengan pengungkapan hingga mengetahui tersangkanya, yakni dalam waktu kurang dari 10 hari. Terkait penanganan kasus ini pula, tentu saja penyidik PPA bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Tidak mengakui perbuatanya adalah hak tersangka. Namun pengakuan tersangka tidak mutlak digunakan dalam penanganan kasus ini. Dan kami menetapkanya sebagai tersangka, tentu saja telah melewati proses dan tahapan yang sangat matang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Hilmi juga mengapresiasi dan bangga terhadap keluarga korban karena telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi. Indikasi itu ditemukan selain dari pernyataan dari keluarga korban itu sendiri, juga tercermin kepada tidak adanya gejlak lain yang ditimbulkan dalam kasus kematian anak dibawah umur bernama Putri ini.

“Ini membuktikan adanya keadaran penuh dari keluarga korban untuk menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi. Doakan saja agar penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian segera berakhir dan selanjutnya dilimphkan kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya.

Catatan lain Visioner terkait kasus ini, berbagai pihak khusunya Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA mendesak agar tersangka dijerat dengan hukuman mati. Tak hanya itu, pihak LPA baik Kota Bima maupun NTB juga meminta selain dihukum mati, tersangka juga didesak untuk dijerat dengan hukuman kebiri.

Selain itu, hadirnya Ahli Psikologi dari Unram Mataram-NTB dan LBH dariLPA NTB yang sejak awal mendampingi dan akan terus mendampingi korban hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjadi catatan lain yang diakui ikut membantu Polisi dalam percepatan penetapan PA sebagai tersangka dalam kasus ini. Betapa tidak, dalam beberapa kali pertanyaan berbeda yang dilayangkan oleh Ahli Perikologi tersebut kepada PA-jawabanya selalu berbeda-beda alias tidak konsisten.

Yang tak kalah menariknya lagi, sedikitnya 14 saksi yang telah dimintai keteranganya dalam kasus ini. Dan keterangan belasan saksi tersebut telah dilampirkan ke dalam BAP oleh pihak kepolisian. Hasil dari BAP terhadap belasan saksi tersebut, diakui semuanya mengarah kepada tersangka tunggal yakni PA.

Sekedar catatan penting, PA merupakan warga satu Kabupaten dengan korban, yakni di Kabupaten Manggarai tengah NTT. PA baru sekitar tujuh bulan lamanya berada di Kota Bima dan berdomisili pada satu lingkungan kos dengan korban. Pada lingkunganm kos tersebut, PA tinggal pada kamar kos nomor 1 pada bagian selatan. Sementara korban bersama orang tuanya tinggal di kamar kos nomor 4 alias paling ujung bagian utara.

Singkatnya,berbagai pihak menyatakan duka teramat dalam atas kematian tak wajar yang menimpa Putri. Selain Aktivis Kemanusiaan, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan dunia pendidikan menyatakan duka cita teramat dalam. Sementara wacana petisi dari berbagai Komunitas Guru di Kota Bima seperti yang diberitakan sebelumnya guna mendorong Polisi agar menjerat tersangka dengan hukuman mati, hingga kini belum juga terwujud. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.