Ini Penjelasan Akurat Pemkot Bima Atas Tudingan Sekelompok Orang Soal Penggunaan Dana Rehab Rekon

Kabag Humas Setda Kota Bima, HA.Malik, SP, M.AP
Visioner Berita Kota Bima-belum lama ini ada sekelompok orang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Bima. Aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap supir air mineral Asakota, dugaan pengerusakan kaca mobil tangki air mineral Asakota dan dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara tersebut menuding telah terjadi korupsi terkait penggunaan dana rehab rekon ruma relokasi dan lainya. Dan kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Atas sejumlah tudingan tersebut, kini Walikota Bima melalui Kabag Humas Setda setempat, HA. Malik, SP, M.AP menjelaskanya secara akurat tentang penggunaan dana dimaksud. “Mereka hanya melihat pada nilai pagunya. Tetapi tidak berpijak pada nilai kontraknya. Oleh sebab itu, lewat kesempatan ini kami perlu menjelaskanya secara akurat agar publik tidak tersesat oleh opini yang mereka mainkan,” tegas Malik.

Tahun 2017 lalu jelas Malik, Kota Bima mendapat dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dari pemerintah pusat senilai Rp 166,997 Miliar. Bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) pasca banjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan Menteri Keuangan RI.

“Sesuai prosedur maka anggaran ini digunakan untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016 lalu. Penganggaran dana hibah Rehab Rekon (RR) sampai dengan bulan Mei 2020 dengan total Rp. 166.997.000.000,- ini dibagi menjadi dua yakni berupa Bantuan Sosial (Bansos) yang dananya terpusat di BPKAD Kota Bima yang bersifat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 102.234.000.000,- yang terdiri dari: (1) Relokasi 1.025 unit rumah dengan capai 441 unit 100% dan 151 unit 89,40 % total pagu dana sebesar Rp. 70.725.000,- ; (2) Pembangunan Insitu terdiri dari : a. Rusak berat 341 unit rumah dengan pagu dana  Rp. 23.529.000.000,- ; b. Rusak sedang 399 unit rumah dengan pagu dana Rp. 7.980.000.000,-. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok masyarakat,” terangnya.

Malik menerangkan, sementara itu anggaran yang berada di BPBD Kota Bima sebesar Rp. 64.763.000.000,- yang terdiri dari : (1) Belanja jasa konsultan sebesar Rp.10.312.368.500. Terdiri dari : a) Konsultan manajemen Relokasi pagu dana Rp. 3.758.177.500,- ; b) Konsultan manajemen Insitu pagu dana 2.904.077.000,- ; c) Perencanaan teknis PSU perumahan pagu dana Rp.420.150.000,- ; d) Perencanaan Teknis Jembatan Padolo II pagu dana Rp. 196.297.000,- ; e) Perencanaan Teknis Jembatan Gantung Paruga pagu dana Rp. 34.050.000,- ; f) Pengawasan PSU Jatibaru pagu dana Rp. 96.957.000,-; g) Pengawasan PSU Oi Fo'o I pagu dana Rp 190.000.000,- ; h) Pengawasan PSU Oi Fo'o II pagu dana Rp. 328.950.000,- ; i) Pengawasan Jembatan Padolo II pagu dana Rp 147.000.000,- ; j) Pengawasan jembatan gantung paruga pagu dana Rp. 39.710.000,-; k) Konsultan Manajemen (KM) Relokasi-Lanjutan pagu dana Rp. 1.870.000.000,- ; l) Perencanaan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp. 45.000.000,- ; m) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana Rp. 75.000.000,- ; n) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana Rp. 75.000.000,- ; o) Pengawasan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp. 32.000.000,- ; p) Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o I (Lanjutan) pagu dana Rp 50.000.000,- ; q) Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o 2 (Lanjutan) pagu dana Rp. 50.000.000,-.

“Selanjutnya, (2) Belanja Jasa Konstruksi berupa kegiatan PSU Perumahan dengan rincian sebagai berikut : I. pada tahun 2018 yakni (a) Rekonstruksi Jembatan Padolo II pagu dana Rp. 16.921.651.240,- ; (b) Rekonstruksi Jembatan Gantung Paruga Rp. 1.688.888.450,-,” papar Malik.

Kedua, pada tahun 2019 : (a) Pembangunan Jalan lingkungan rumah jatibaru pagu dana Rp 1.360.988.017,- sama dengan nilai kontrak dan sudah di PHO; (b) Pengadaan Jaringan Air bersih dan sanitasi perumahan jatibaru dengan pagu dana Rp 1.241.500.000,- sama dengan nilai kontrak dan sudah PHO; (c) Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jatibaru pagu dana sebesar Rp 615.837.178,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 595.559.778,- ; (d) Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo'o I dengan pagu dana sebesar Rp 5.321.521.300,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 3.883.400.000,- ; e) Pengadaan Jaringan Air bersih dan sanitasi perumahan oi fo'o I dengan pagu dana Rp. 2.590.000.000,-sama dengan nilai kontrak dan telah terjadi addendum waktu dan volume; f) Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I dengan pagu dana sebesar Rp 910.000.000,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 865.354.000,-; g) Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo'o II dengan pagu dana sebesar Rp 10.219.000.000,-  dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 5.266.600.000,-; h) Pengadaan Jaringan Air Bersih dan Sanitasi Perumahan Oi Foo II pagu dana sebesar Rp 3.360.000.000,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 2.289.540.000,- ; i) Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Foo II dengan pagu dana 1.985.000.000,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 1.343.900.000,-.

Ketiga, pada tahun 2020 ini beberapa kegiatan untuk jasa konstruksi yang akan dilaksanakan diantaranya sebagai berikut : a) Pembangunan Gapura Jatibaru dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; b) Pembangunan Gapura Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; c) Pembangunan Gapura Oi Fo'o 2 dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; d) Pembangunan Musholla Jatibaru dengan pagu dana Rp. 360.000.000,- ; e) Pembangunan masjid Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 750.000.000,- ; f) Pembangunan masjid Oi Fo'o 2 dengan pagu dana Rp. 750.000.000,- ; g) perkuatan tebing jatibaru
dengan pagu dana Rp. 199.998.400,- ; h) Pembangunan bak resevoir Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 375.000.000,- ; i) Pembangunan saluran pembuangan akhir perumahan oi fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 1.002.600.000,- ; j) Pembangunan jalan lingkungan oi fo'o 2 (lanjutan) dengan pagu dana Rp. 2.016.665.915,-.

“Dan terakhir yakni item (3) Belanja dukungan kegiatan sebesar Rp. 1.881.991.000,- . Ketiga point anggaran inilah yang ada di BPBD dan masih akan berjalan hingga tahun 2020 ini sebagaimana rincian yang disampaikan diatas,” beber Malik.

Malik menambahkan, terjadinya adendum atas beberapa kontrak dari pagu dana awal karena kekurangan lahan sehingga adendum mengikuti ketersediaan lahan yang ada. Selain itu pula, terjadinya perubahan adendum kontrak dikarenakan oleh adanya perubahan volume pekerjaan dari rencana awal yang disesuaikan dengan kondisi volume real di lapangan. “Sementara selisih nilai antara pagu awal dengan nilai kontrak setelah di adendum masih terdapat di kas daerah,” tegas Malik.

Dari rangkaian penjelasan tersebut Malik kemudian menghimbau agar masyarakat Kota Bima tidak terjebak pada opini tidak bertanggungjawab dari kelompok tertentu. “Berbagai tudingan yang diarahkan kepada Pemkot Bima terkait penggunaan anggarantersebut merupakan fitnah tak bertanggungjawab. Sebab, mereka hanya bewrpatok pada nilai pagu. Tetapi tidak merujuk pada nilai kontraknya. Sekali lagi, semua penjelasan tentang penggunaan anggaran dimaksud adalah valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat Kota Bima tidak terjebak pada opini tak bertanggungjawab,” pungkas Malik. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.