Ini Penjelasan Akurat Pemkot Bima Atas Tudingan Sekelompok Orang Soal Penggunaan Dana Rehab Rekon
Kabag Humas Setda Kota Bima, HA.Malik, SP, M.AP |
Visioner
Berita Kota Bima-belum lama ini ada sekelompok orang menggelar aksi demonstrasi
di depan kantor Walikota Bima. Aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan
penganiayaan terhadap supir air mineral Asakota, dugaan pengerusakan kaca mobil
tangki air mineral Asakota dan dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai
lambang negara tersebut menuding telah terjadi korupsi terkait penggunaan dana
rehab rekon ruma relokasi dan lainya. Dan kasus tersebut telah dilaporkan secara
resmi ke Mapolres Bima Kota yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Atas sejumlah tudingan tersebut, kini Walikota Bima melalui
Kabag Humas Setda setempat, HA. Malik, SP, M.AP menjelaskanya secara akurat
tentang penggunaan dana dimaksud. “Mereka hanya melihat pada nilai pagunya.
Tetapi tidak berpijak pada nilai kontraknya. Oleh sebab itu, lewat kesempatan
ini kami perlu menjelaskanya secara akurat agar publik tidak tersesat oleh
opini yang mereka mainkan,” tegas Malik.
Tahun 2017 lalu jelas Malik, Kota Bima mendapat dana hibah
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dari pemerintah pusat
senilai Rp 166,997 Miliar. Bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen
Rencana Aksi (Renaksi) pasca banjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada
BNPB dan Menteri Keuangan RI.
“Sesuai prosedur maka anggaran ini digunakan untuk
penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016 lalu.
Penganggaran dana hibah Rehab Rekon (RR) sampai dengan bulan Mei 2020 dengan
total Rp. 166.997.000.000,- ini dibagi menjadi dua yakni berupa Bantuan Sosial
(Bansos) yang dananya terpusat di BPKAD Kota Bima yang bersifat Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 102.234.000.000,- yang terdiri dari: (1)
Relokasi 1.025 unit rumah dengan capai 441 unit 100% dan 151 unit 89,40 % total
pagu dana sebesar Rp. 70.725.000,- ; (2) Pembangunan Insitu terdiri dari : a.
Rusak berat 341 unit rumah dengan pagu dana
Rp. 23.529.000.000,- ; b. Rusak sedang 399 unit rumah dengan pagu dana
Rp. 7.980.000.000,-. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok masyarakat,”
terangnya.
Malik menerangkan, sementara itu anggaran yang berada di BPBD
Kota Bima sebesar Rp. 64.763.000.000,- yang terdiri dari : (1) Belanja jasa
konsultan sebesar Rp.10.312.368.500. Terdiri dari : a) Konsultan manajemen
Relokasi pagu dana Rp. 3.758.177.500,- ; b) Konsultan manajemen Insitu pagu
dana 2.904.077.000,- ; c) Perencanaan teknis PSU perumahan pagu dana
Rp.420.150.000,- ; d) Perencanaan Teknis Jembatan Padolo II pagu dana Rp.
196.297.000,- ; e) Perencanaan Teknis Jembatan Gantung Paruga pagu dana Rp.
34.050.000,- ; f) Pengawasan PSU Jatibaru pagu dana Rp. 96.957.000,-; g)
Pengawasan PSU Oi Fo'o I pagu dana Rp 190.000.000,- ; h) Pengawasan PSU Oi Fo'o
II pagu dana Rp. 328.950.000,- ; i) Pengawasan Jembatan Padolo II pagu dana Rp
147.000.000,- ; j) Pengawasan jembatan gantung paruga pagu dana Rp.
39.710.000,-; k) Konsultan Manajemen (KM) Relokasi-Lanjutan pagu dana Rp.
1.870.000.000,- ; l) Perencanaan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp.
45.000.000,- ; m) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana
Rp. 75.000.000,- ; n) Perencanaan Teknis PSU Oi Fo'o 1 (Lanjutan) dengan pagu
dana Rp. 75.000.000,- ; o) Pengawasan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana
Rp. 32.000.000,- ; p) Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o I (Lanjutan) pagu dana Rp
50.000.000,- ; q) Pengawasan Teknis PSU Oi Fo'o 2 (Lanjutan) pagu dana Rp.
50.000.000,-.
“Selanjutnya, (2) Belanja Jasa Konstruksi berupa kegiatan PSU
Perumahan dengan rincian sebagai berikut : I. pada tahun 2018 yakni (a) Rekonstruksi
Jembatan Padolo II pagu dana Rp. 16.921.651.240,- ; (b) Rekonstruksi Jembatan
Gantung Paruga Rp. 1.688.888.450,-,” papar Malik.
Kedua, pada tahun 2019 : (a) Pembangunan Jalan lingkungan rumah
jatibaru pagu dana Rp 1.360.988.017,- sama dengan nilai kontrak dan sudah di
PHO; (b) Pengadaan Jaringan Air bersih dan sanitasi perumahan jatibaru dengan
pagu dana Rp 1.241.500.000,- sama dengan nilai kontrak dan sudah PHO; (c)
Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jatibaru pagu dana sebesar Rp 615.837.178,-
dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 595.559.778,- ; (d) Pembangunan Jalan
Lingkungan Perumahan Oi Fo'o I dengan pagu dana sebesar Rp 5.321.521.300,- dan
terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 3.883.400.000,- ; e) Pengadaan Jaringan Air
bersih dan sanitasi perumahan oi fo'o I dengan pagu dana Rp. 2.590.000.000,-sama
dengan nilai kontrak dan telah terjadi addendum waktu dan volume; f) Pengadaan
listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I dengan pagu dana sebesar Rp 910.000.000,- dan
terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 865.354.000,-; g) Pembangunan Jalan
Lingkungan Perumahan Oi Fo'o II dengan pagu dana sebesar Rp
10.219.000.000,- dan terjadi adendum
kontrak menjadi Rp. 5.266.600.000,-; h) Pengadaan Jaringan Air Bersih dan
Sanitasi Perumahan Oi Foo II pagu dana sebesar Rp 3.360.000.000,- dan terjadi
adendum kontrak menjadi Rp. 2.289.540.000,- ; i) Pengadaan listrik dan PJU
Perumahan Oi Foo II dengan pagu dana 1.985.000.000,- dan terjadi adendum
kontrak menjadi Rp. 1.343.900.000,-.
Ketiga, pada tahun 2020 ini beberapa kegiatan untuk jasa
konstruksi yang akan dilaksanakan diantaranya sebagai berikut : a) Pembangunan
Gapura Jatibaru dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; b) Pembangunan Gapura Oi
Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; c) Pembangunan Gapura Oi Fo'o 2
dengan pagu dana Rp. 300.000.000,- ; d) Pembangunan Musholla Jatibaru dengan
pagu dana Rp. 360.000.000,- ; e) Pembangunan masjid Oi Fo'o 1 dengan pagu dana
Rp. 750.000.000,- ; f) Pembangunan masjid Oi Fo'o 2 dengan pagu dana Rp.
750.000.000,- ; g) perkuatan tebing jatibaru
dengan pagu dana Rp. 199.998.400,- ; h) Pembangunan bak resevoir
Oi Fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 375.000.000,- ; i) Pembangunan saluran
pembuangan akhir perumahan oi fo'o 1 dengan pagu dana Rp. 1.002.600.000,- ; j)
Pembangunan jalan lingkungan oi fo'o 2 (lanjutan) dengan pagu dana Rp.
2.016.665.915,-.
“Dan terakhir yakni item (3) Belanja dukungan kegiatan sebesar
Rp. 1.881.991.000,- . Ketiga point anggaran inilah yang ada di BPBD dan masih
akan berjalan hingga tahun 2020 ini sebagaimana rincian yang disampaikan diatas,”
beber Malik.
Malik menambahkan, terjadinya adendum atas beberapa kontrak dari
pagu dana awal karena kekurangan lahan sehingga adendum mengikuti ketersediaan
lahan yang ada. Selain itu pula, terjadinya perubahan adendum kontrak
dikarenakan oleh adanya perubahan volume pekerjaan dari rencana awal yang
disesuaikan dengan kondisi volume real di lapangan. “Sementara selisih nilai
antara pagu awal dengan nilai kontrak setelah di adendum masih terdapat di kas
daerah,” tegas Malik.
Dari
rangkaian penjelasan tersebut Malik kemudian menghimbau agar masyarakat Kota
Bima tidak terjebak pada opini tidak bertanggungjawab dari kelompok tertentu. “Berbagai
tudingan yang diarahkan kepada Pemkot Bima terkait penggunaan anggarantersebut
merupakan fitnah tak bertanggungjawab. Sebab, mereka hanya bewrpatok pada nilai
pagu. Tetapi tidak merujuk pada nilai kontraknya. Sekali lagi, semua penjelasan
tentang penggunaan anggaran dimaksud adalah valid dan bisa
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat Kota Bima
tidak terjebak pada opini tak bertanggungjawab,” pungkas Malik. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda