Ketahuan, Terduga Bandar Narkoba Asal Simpasai Monta Dicokok Polisi

Terduga Bandar (TB) Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Visioner Berita Dompu NTB-Inisial AH (42) terduga Bandar (BD) Narkoba jenis Sabu-sabu asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima ditangkap Tim Satreskoba Polres Dompu. AH ditangkap Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 18:20 Wita di sekitar Wisma Terpikat (Gedung Sanggilo) Desa Rababaja Kecamatan Woha Kabupaten Dompu.
Dari tangan pelaku,  polisi  berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu dengan berat bruto 22,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Humas Polres Dompu mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Dompu dalam menangkap AH (warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima), berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang dicurigai melakukan transaksi Narkotika di dekat gedung Sanggilo (Wisma Terpijar) jalan lintas Desa Rababaka Kecamatan Woja. 

Menindaklanjuti informasi itu, Katimsus AIPDA Yusuf SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya.

Menanggapi informasi dari anggotanya,  Kasat Narkoba (IPTU Tamrin S.Sos) memberikan perintah, agar segera dilakukan penangkapan dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dalam melakukan penangkapan dan utamakan keselamatan diri dan tim.

“Merespon tanggapan dari kasatnya, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi target (TKP) dan memantau di sekitar lokasi setempat dan ketika melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan, dengan gerak cepat tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap HA,” ungkap PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, melalui press releasenya, Kamis (18/6/2020). 

Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap HA, tim menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 15 poket dalam klip besar diduga Narkotika jenis Sabu, 15 poket dalam klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu (jumlah berat bruto  22,64 gram).

“Selain BB Sabu, tim juga mengamankan;1 buah handphone jenis Nokia, 1 buah tas dan 1 unit motor Yamaha vixion warna biru tanpa Nopol,” beber AIPTU Hujaifah. 

Selanjutnya tambah AIPTU Hujaifah, tim membawa AH beserta BB ke Mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut. “AH dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,”tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.