Pengungkapan 1 Kg Lebih Ganja Hadiah Untuk HANI 2020 Dari Polres Bima Kota

Personil Sat Narkoba Pelaku (Empat Dari Kiri) Berikut BB Ganja 1 Kg Lebih
Visioner Berita Kota Bima-Perang melawan peredaran Narkoba baik jenis ganja maupun sabu oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Haryo Tejo S.IK bukan sekedar wacana hampa. Namun, kerja keras Polres Bima Kota melalui Sat Nsrkoba setempa telah membuahkan hasil yang diakui sangat baik.

Setelah membuktikan sejumlah keberhasia spektakuler dalam pengungkapan kasus Narkoba, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mempertontonkan kesuksesan yang sama. Jum’at (26/6/2020), Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis ganja seberat lebih dari 1 Kg. Pengungkapan kasus tergolong besar dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Ramli, SH yang didampingi oleh Kanit Narkoba, Muhammad Taufarrahman, SH ini diakui sebagai hadia untuk Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2020.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Ramli, SH menjelaskan bahwa pada Jum’at (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita berhasil membeku seorang pelaku bernama Azwar Anas, warga Asal Desa Wawo Rada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Anas dibekuk dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat lebih dari 1 Kg. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapan kasus ini yakni di kantor salah satu jasa pengiriman (JNE) di jalan Gatot Sopebroto Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima,” ungkap Kasat Narkoba ini kepada Visioner.

BB ganja seberat lebih dari 1 Kg tersebut, diakuinya dalam kemasan kardus dengan berat bersih 1.049, 26 atau 1 Kg lebih. Dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah, 1 buah handphone (HP) merk Mitto warna putih dan satu lembar kerta bukti tanda terima paket. “Kini pelaku sedang diperiksa secara intensif dan ditahan di sel tahanan Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Ramli.

Azwar Anas Bersama BB Ganja 1 Kg Lebih
Ramli kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kiriman paket melalui ekspedisi JNE berisi Narkotika jenis ganja. “Atas informasi tersebut, kampiun menindaklanjutinya dengan cara bergegas ke TKP,” jelas Ramli.

Tiba di TKP, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyelidikan di kantor JNE. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor yang masuk ke dalam kantor JNE. Yang bersangkutan diduga akan mengambil paketan tersebut,” bebernya.

Ramli kembali menjelaskan, Polisi akhirnya melakukan penyergapan sekaligus menangkap yang bersangkutan setelah menerima paketan berisikan ganja seberat lebih dari 1 Kg itu. “Setelah dibekuk, kami melakukan penggeledahan isi kardus dimaksud. Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh pihak JNE dan Ketua RT setempat. Alhasil, ternyata kardus tersebut berisikan ganja kerng seberat lebih dari 1 Kg,” tandasnya.

Usai melakukan penggeledahan hingga berhasil memastikan adanya Nsrkoba jenis ganja dalam kardus tersebut, akhirnya pelaku dan BB langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba untuk diproses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Lankah selanjutnya adalah melakukan tes urine terhadap tersangka. Yang pasti, kini tersangkanya sudah ditahan secara resmi di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sekali lagi, pengungkapan kasus ini merupakan hadiah untuk HANI dari kami di Polres Bima Kota,” papar Ramli.

Singkatnya, Ramli menyatakan bahwa perang melawan Narkoba di Kota Bima tak ada isitilah menyerah. Maksudnya, pihaknya akan terus bergerak untuk melawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba ini, tentu saja sangat diperlukan. Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual sehingga Azwar Anas berhasil ditangkap,” pungkas Ramli. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.