Kejari Ingatkan Pemda Transparan Kelola Dana Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, SH, MH. (Baju Putih).
Visioner Berita Bima-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Suroto SH, MH, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk transparan mengelola anggaran Covid-19. “Pemda harus transparan dan membuka akses informasi yang jelas terkait penganggaran dan penggunaan dana Covid-19,” katanya baru-baru ini.

Menurutnya, jika Pemerintah tidak terbuka menginformasikan dan menjelaskan kepada publik terkait penggunaan dana Covid-19 akan menjadi tanda tanya dan mengundang dugaan negatif dari masyarakat.

“Apakah anggaran yang disediakan sudah dipergunakan semua atau masih ada. Ya, harus dijelaskan agar tidak mengundang tanya dan dugaan,” ujarnya.

Suroto mengaku pihaknya dengan Pemkot dan Pemkab Bima telah meneken MoU atau nota kesepahaman terkait penganggaran, penggunaan hingga penggelolan dana Covid-19. Kata dia, posisi Kejari memberikan pendampingan hukum atas penggunaan anggaran.

“Sifatnya jika ada kesalahan dan lain sebagainya dalam proses penggunaan anggaran Covid-19, Kejari akan mengingatkan,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, MoU pendampingan tersebut tidak akan dijadikan tameng oleh pihaknya atau menggugurkan kewajiban Kejari setempat untuk memproses hukum jika ada penyimpangan penggunaan dana Covid-19. “Jika ada persoalan tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk proaktif mengawal. Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan atau kejanggalan penggunaan dana Covid-19 yang mengarah tindak pidana korupsi diharapkan untuk melapor. “Kalau ada kejanggalan dan dugaan penyelewengan, silahkan laporkan saja. Kejari akan menelusuri dan memprosesnya lebih lanjut,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.