Kejari Ingatkan Pemda Transparan Kelola Dana Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, SH, MH. (Baju Putih). |
Visioner
Berita Bima-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,
Suroto SH, MH, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bima untuk transparan mengelola anggaran Covid-19. “Pemda harus transparan
dan membuka akses informasi yang jelas terkait penganggaran dan penggunaan dana
Covid-19,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, jika Pemerintah
tidak terbuka menginformasikan dan menjelaskan kepada publik terkait penggunaan
dana Covid-19 akan menjadi tanda tanya dan mengundang dugaan negatif dari
masyarakat.
“Apakah anggaran yang
disediakan sudah dipergunakan semua atau masih ada. Ya, harus dijelaskan agar
tidak mengundang tanya dan dugaan,” ujarnya.
Suroto mengaku pihaknya
dengan Pemkot dan Pemkab Bima telah meneken MoU atau nota kesepahaman terkait
penganggaran, penggunaan hingga penggelolan dana Covid-19. Kata dia, posisi
Kejari memberikan pendampingan hukum atas penggunaan anggaran.
“Sifatnya jika ada
kesalahan dan lain sebagainya dalam proses penggunaan anggaran Covid-19, Kejari
akan mengingatkan,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut
dia, MoU pendampingan tersebut tidak akan dijadikan tameng oleh pihaknya atau
menggugurkan kewajiban Kejari setempat untuk memproses hukum jika ada
penyimpangan penggunaan dana Covid-19. “Jika ada persoalan tentu kita proses
sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia meminta masyarakat
untuk proaktif mengawal. Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan atau
kejanggalan penggunaan dana Covid-19 yang mengarah tindak pidana korupsi diharapkan
untuk melapor. “Kalau ada kejanggalan dan dugaan penyelewengan, silahkan
laporkan saja. Kejari akan menelusuri dan memprosesnya lebih lanjut,”
pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda