Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat, Abubakar Terharu dan Sujud Syukur
ILUSTRASI. |
Visioner
Berita Kota Bima-Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima
menolak secara keseluruhan gugatan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2020/PN. RBI
dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
“Isi putusannya
menjatuhkan keputusan, menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya dan
menghukum penggugat membayar biaya perkara tersebut,” ungkap Bambang Purwanto,
SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) usai
persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Frans, SH dan dua Hakim Anggota lainnya.
Bambang menyebutkan
obyek tanah yang dimenangkan kliennya atas nama Abubakar MS (Guru Beko) yaitu
tanah yang terletak di Rt. 03 Rw. 01 Lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota
Kota Bima Jalan Datuk Dibanta berdasarkan putusan oleh Majelis Hakim pada
tanggal 15 Juli 2020.
“Dalam amar putusannya
juga hakim mendasari putusannya bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan
dalil-dalil gugatannya dan bukti-bukti surat yang diajukan bukan bukti otentik.
Itu kira kira isi salinan putusannya, In Syaa Allah salinannya akan segera
menyusul,” jelasnya.
Tentu saja, putusan
Majelis hakim ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, khususnya
tergugat. Kepada wartawan, tergugat dan anak-anaknya yang sempat menyimak
putusan pengadilan tersebut tak mampu lagi membendung air mata haru.
Diapun langsung sujud
syukur dan menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang mendalam kepada
majelis hakim yang telah begitu menggunakan nurani kemanusiaan dalam memutuskan
perkara ini.
“Putusan itu
benar-benar menggunakan nurani, Alhamdulillah kami mendapatkan kepastian dan
keadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, ia berharap
keadilan dan keadilan itu benar-benar di tunjukan oleh majelis hakim PN Bima.
Sebab scara tidak langsung, kata dia, melalui putusannya itu Majelis Hakim
tidak saja telah menyelamatkan pribadinya sebagai tergugat dan juga telah
menyelamatkan empat Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 15 jiwa lainnya yang
terdiri dari anak dan menantu serta cucu saya yang bernaung di dalam rumah itu.
“Terimakasih pak Hakim," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga
Abubakar MS yang bermukim di RT.03/RW.01 Jatiwangi tersebut tiba-tiba harus
dihadapkan dengan sebuah persoalan hidup yang begitu besar buat mereka lantaran
tanah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun tiba tiba di gugat oleh
tetangganya sendiri dan dituding sebagai penyerobot lahan atas tuduhan pinjam
pakai.
Padahal menurut
Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara kandung penggugat semasih hidup
dan diketahui oleh almarhum orangtua penggugat pula.
“Sudah sekian tahun
kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris menggugat,” ungkap Abubakar MS, kepada
Media ini pada Minggu28 Juni 2020.
Dulu kata Abubakar,
pada awal tahun 1991 tanah yang di gugat hari ini merupakan tanah yang dirinya
beli pada sebuah keluarga yang terdiri dari Bapak Ibu Saudara laki-laki dan ipar
perempuan para tergugat seharga Rp1 juta yang di tandatangani di atas selembar
surat AJB dan kuitansi pembayaran yang dibubuhi tandatangan kami.
“Namun perjalanan hidup
siapa yang bisa menduga ke empat orang keluarga para penggugat ini lebih dulu
di panggil oleh Yang Maha Kuasa hingga tidak bisa menjadi saksi atas apa yang
saya hadapi saat ini,” kisahnya seraya menyebutkan bahwa dirinya yakin bahwa
warga masyarakat Jatiwangi mahfum atas apa yang dialaminya.
Dulu sebelum keluarga
para penggugat meninggal telah beberapa kali dirinya meminta sertifikat induk
tanah yang dijual kepadanya untuk dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya,
namun hingga mereka wafat apa yang ia minta hingga sekarang tidak pernah
terpenuhi. “Alhasil sayapun hanya puas hidup dengan bekal AJB dan kwitansi
itu,” terangnya.
Karena sudah dibeli,
Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah di atasnya, bahkan pembangunan
rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum tanpa ada reaksi negatif atau
melaporkan Abubakar ke Polisi. Begitupun anak anaknya yang lain setelah sekian
tahun keduanya almarhum, justru baru tahun ini ahli warisnya menggugat. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda