Mengaku Khilaf, Anak yang Ingin Polisikan Ibu Kandung Akhirnya Minta Maaf
MH Saat Menyampaikan Permintaan Maafnya Terhadap Ibunya, di Kediamannya di Desa Ranggagata, Lombok Tengah, Rabu (1/7/2020). |
Visioner
Berita Praya-MH, warga Desa Ranggagata Kecamatan
Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) yang viral lantaran hendak mempolisikan
ibu kandungnya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor, akhirnya
menyampaikan permintaan maaf. Dirinya mengaku khilaf dan sebenarnya tidak ada
niat untuk melaporkan KA, ibunya ke Polres Loteng. Apalagi sampai mau memenjarakan
ibu kandungnya snediri.
“Saya mengaku khilaf
dan saya minta maaf,” ungkap MH, saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020). Ia
menegaskan, tidak ada niat sedikitpun untuk melaporkan ibunya ke polisi.
Ia menjelaskan, memang
benar dirinya sempat datang ke Polres Loteng. Tapi kedatanganya ke Polres
Loteng bukan untuk melaporkan ibu kandungnya. Ia beralasan, dirinya hanya ingin
berkonsultasi, sekaligus meminta supaya dimediasi aparat kepolisian.
MH merasa perlu
dimediasi terkait status sepeda motor yang saat ini masih dibawa oleh ibu
kandungnya. Siapa yang benar-benar berhak atas sepeda motor tersebut.
Persoalan ini bermula
saat ibunya terlibat pertengkaran dengan menantunya, yakni istri MH, beberapa
waktu lalu. Usai pertengkaran itu, ibu MH, KA kemudian pulang ke rumah
keluarganya di Kuripan dengan membawa sepeda motor tersebut. Selang beberapa
waktu kemudian, MH, hendak mengambil kembali sepeda motor. Supaya bisa dipakai
oleh anaknya yang lain.
Namun, oleh KA, motor
tersebut tidak diberikan. Sang ibu merasa ia juga berhak atas sepeda motor yang
dibeli dari hasil penjualan tanah warisan suaminya. Bahkan, sepeda motor
tersebut sempat disembunyikan di suatu tempat. Hal inilah yang membuat MH,
kesal.
“Saya hanya minta
supaya sepeda motor ini dikembalikan. Kalau mau dipakai silahkan. Tapi
kembalikan lagi. Jadi keberadaan sepeda motor tersebut jadi jelas,” tutur MH.
Surat-surat sepeda
motor tersebut masih atas nama MH sendiri. Dan, supaya mudah dirawat. “Jadi
saya datang ke Polres Loteng mau meminta petunjuk sekaligus konsultasi ke
polisi, seperti apa sih status sepeda motor tersebut. Tidak ada maksud mau
mempolisikan ibu kandung saya sendiri,” tambahnya.
Ia pun berharap ibunya
bisa memaafkannya dan mau kembali pulang. Persoalan pembagian hak waris,
baginya tidak jadi soal. Tapi MH tetap berharap harta warisan yang masih ada
tidak dibagi-bagi. Biarkan tetap dijaga supaya tetap utuh. Kalau nanti
dibagi-bagi, ia khawatir akan dijual. Sehingga warisan yang ada jadi tidak utuh
lagi.
Soal rencana melaporkan
ke Polda NTB, MH menegaskan tidak ada rencana itu. Dirinya memang sempat ke
Polda NTB, untuk berkonsultasi dengan temannya yang tugas ke Polda NTB, terkait
persoalan sepeda motor tersebut. Tapi bukan mau melaporkan ke polisi.
“Yang jelas saya sudah
menyampaikan permohonan maaf. Masalah diterima atau tidak, saya serahkan keputusan
ke ibu saya,” tandasnya.
Di tempat yang sama,
Kepala Desa Ranggagata, M. Haikal mengaku pemerintah desa sudah berusaha
maksimal membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaanya.
Bahkan, Selasa malam,
30 Juni 2020, bersama beberapa tokoh masyarakat, pemerintah desa dan MH sempat
mendatangi rumah keluarga KA di Kuripan. Kedatangan ini guna mendampingi
langsung MH menyampaikan permohonan maaf.
Sayangnya, pihak
keluarga ibu MH belum mau menerima permintaan maaf tersebut. Sehingga ada
rencana untuk melaporkan MH ke polisi.
“Kalau kami dari desa
berharap, persoalan ini disudahi. Tidak perlu lagi harus melapor ke polisi.
Apalagi MH juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Menyinggung persoalan
harta warisan, Haikal mengaku memang sudah banyak yang dijual. Tetapi itu semua
juga atas persetujuan dari ibu kandung MH sendiri. Hasil penjualan harta
warisan tersebut, sebagian juga dinikmati oleh ibu kandung MH. Termasuk untuk
biaya membangun rumah bagi ibu kandung MH, juga diambilan dari hasil penjualan
tanah warisan.
“Warisan itu pun dijual
tidak sekaligus. Tapi bertahap sejak lama dan hasilnya juga sudah dinikmati
bersama,” jelasnya. Memang saat ini masih ada sisa sawah yang belum dijual.
Dimana sekitar 16 are diantaranya memang menjadi hak dari ibu kandung MH.
Hanya belum dibagi
saja. Karena sawah tersebut masih digarap dan dikelola oleh MH. Tapi setiap
musim panen, ibu kandung MH tetap mendapat bagian padi sampai 6 kwintal.
“Karena ibu kandung MH sendiri sudah tua. Jadi MH-lah yang menggarap sawah yang
menjadi hak ibu kandungnya tersebut,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda