Mengaku Khilaf, Anak yang Ingin Polisikan Ibu Kandung Akhirnya Minta Maaf

MH Saat Menyampaikan Permintaan Maafnya Terhadap Ibunya, di Kediamannya di Desa Ranggagata, Lombok Tengah, Rabu (1/7/2020).
Visioner Berita Praya-MH, warga Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) yang viral lantaran hendak mempolisikan ibu kandungnya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor, akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dirinya mengaku khilaf dan sebenarnya tidak ada niat untuk melaporkan KA, ibunya ke Polres Loteng. Apalagi sampai mau memenjarakan ibu kandungnya snediri.

“Saya mengaku khilaf dan saya minta maaf,” ungkap MH, saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2020). Ia menegaskan, tidak ada niat sedikitpun untuk melaporkan ibunya ke polisi.

Ia menjelaskan, memang benar dirinya sempat datang ke Polres Loteng. Tapi kedatanganya ke Polres Loteng bukan untuk melaporkan ibu kandungnya. Ia beralasan, dirinya hanya ingin berkonsultasi, sekaligus meminta supaya dimediasi aparat kepolisian.

MH merasa perlu dimediasi terkait status sepeda motor yang saat ini masih dibawa oleh ibu kandungnya. Siapa yang benar-benar berhak atas sepeda motor tersebut.

Persoalan ini bermula saat ibunya terlibat pertengkaran dengan menantunya, yakni istri MH, beberapa waktu lalu. Usai pertengkaran itu, ibu MH, KA kemudian pulang ke rumah keluarganya di Kuripan dengan membawa sepeda motor tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, MH, hendak mengambil kembali sepeda motor. Supaya bisa dipakai oleh anaknya yang lain.

Namun, oleh KA, motor tersebut tidak diberikan. Sang ibu merasa ia juga berhak atas sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan tanah warisan suaminya. Bahkan, sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di suatu tempat. Hal inilah yang membuat MH, kesal.

“Saya hanya minta supaya sepeda motor ini dikembalikan. Kalau mau dipakai silahkan. Tapi kembalikan lagi. Jadi keberadaan sepeda motor tersebut jadi jelas,” tutur MH.

Surat-surat sepeda motor tersebut masih atas nama MH sendiri. Dan, supaya mudah dirawat. “Jadi saya datang ke Polres Loteng mau meminta petunjuk sekaligus konsultasi ke polisi, seperti apa sih status sepeda motor tersebut. Tidak ada maksud mau mempolisikan ibu kandung saya sendiri,” tambahnya.

Ia pun berharap ibunya bisa memaafkannya dan mau kembali pulang. Persoalan pembagian hak waris, baginya tidak jadi soal. Tapi MH tetap berharap harta warisan yang masih ada tidak dibagi-bagi. Biarkan tetap dijaga supaya tetap utuh. Kalau nanti dibagi-bagi, ia khawatir akan dijual. Sehingga warisan yang ada jadi tidak utuh lagi.

Soal rencana melaporkan ke Polda NTB, MH menegaskan tidak ada rencana itu. Dirinya memang sempat ke Polda NTB, untuk berkonsultasi dengan temannya yang tugas ke Polda NTB, terkait persoalan sepeda motor tersebut. Tapi bukan mau melaporkan ke polisi.

“Yang jelas saya sudah menyampaikan permohonan maaf. Masalah diterima atau tidak, saya serahkan keputusan ke ibu saya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Ranggagata, M. Haikal mengaku pemerintah desa sudah berusaha maksimal membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaanya.

Bahkan, Selasa malam, 30 Juni 2020, bersama beberapa tokoh masyarakat, pemerintah desa dan MH sempat mendatangi rumah keluarga KA di Kuripan. Kedatangan ini guna mendampingi langsung MH menyampaikan permohonan maaf.

Sayangnya, pihak keluarga ibu MH belum mau menerima permintaan maaf tersebut. Sehingga ada rencana untuk melaporkan MH ke polisi.

“Kalau kami dari desa berharap, persoalan ini disudahi. Tidak perlu lagi harus melapor ke polisi. Apalagi MH juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Menyinggung persoalan harta warisan, Haikal mengaku memang sudah banyak yang dijual. Tetapi itu semua juga atas persetujuan dari ibu kandung MH sendiri. Hasil penjualan harta warisan tersebut, sebagian juga dinikmati oleh ibu kandung MH. Termasuk untuk biaya membangun rumah bagi ibu kandung MH, juga diambilan dari hasil penjualan tanah warisan.

“Warisan itu pun dijual tidak sekaligus. Tapi bertahap sejak lama dan hasilnya juga sudah dinikmati bersama,” jelasnya. Memang saat ini masih ada sisa sawah yang belum dijual. Dimana sekitar 16 are diantaranya memang menjadi hak dari ibu kandung MH.

Hanya belum dibagi saja. Karena sawah tersebut masih digarap dan dikelola oleh MH. Tapi setiap musim panen, ibu kandung MH tetap mendapat bagian padi sampai 6 kwintal. “Karena ibu kandung MH sendiri sudah tua. Jadi MH-lah yang menggarap sawah yang menjadi hak ibu kandungnya tersebut,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.