Pasutri Asal Kelurahan Nae Ditangkap, Satres Narkoba Polres Bima Kota Amankan Sabu-Sabu Seberat 0,40 Gram

Pasutri Terduga Pengedar Sabu-sabu di Kota Bima Ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (22/7/2020). Polisi Juga Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Sabu-sabu dan Alat Hisap.
Visioner Berita Kota Bima-Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH menangkap pasangan suami istri di Kelurahan Nae Kota Bima, Rabu (22/7/2020) sore. Polisi mengamankan empat poket sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sejumlah barang bukti lain saat menggerebek rumah Pasutri tersebut.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun menyebutkan, Pasutri yang diamankan karena memiliki sabu-sabu, masing-masing berinisial AS (30) dan HL (43).

Selain empat poket sabu-sabu 0,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa bong, dua plastik klip, dua tabung kaca, tiga gawai canggih (HP) dan uang Rp200 ribu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang bertempat di Kelurahan Nae Kecamatan Rasbar Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Hasnun.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH memerintahkan kepada Katim Opsnal untuk mendatangi rumah tersebut. Saat tiba di lokasi, tim langsung memasuki rumah dan menemukan terduga pelaku bersama istrinya sedang membuang sesuatu di kamar mandi.

“Tim pun langsung mengamankan pemilik rumah tersebut.Setelah itu, salah satu anggota memanggil ketua RT serta memperlihatkan surat perintah tugas. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan didapatkanlah dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 gram dan 0,03 gram yang ditemukan di lubang pembuangan kamar mandi setelah perugas menggali lubang pembuangan tersebut,” jelas Hasnun.

Selanjutnya petugas menggeledah sekitar pekarangan rumah Pasutri tersebut dan menemukan 2 klip plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,03 gram dan 0,04 gramyang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup menggunakan kardus yang dilipat.

“Selain menemukan beberapa plastik klip yang diduga berisi Narkoba tersebut, petugas juga menemukan bong (alat hisap sabu) serta beberapa lembar plastii klip kosong dan petugas juga mengamankan tiga HP berbagai merk dan uang sejumlah Rp200 ribu,” sebut Hasnun.

Selanjutnya Pasutri tersebut digiring ke Mako Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima untuk proses lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.