Tinjau Langsung Aktivitas Perataan Tanah Kebun di Kawasan Puncak Jatiwangi, DLH : Jika Jelas Asas Manfaat Maka Tidak Melanggar Aturan
Tim DLH Kota Bima Saat Meninjau di Kawasan Puncak Jatiwangi, Senin (13/7/2020). |
Visioner Berita Kota Bima-Jajaran Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melakukan peninjauan lokasi perataan tanah
kebun di puncak Jatiwangi Kecamatan Asakota, Senin (13/7/2020) untuk memastikan
apakah aktivitas itu melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup atau tidak.
“Tetapi yang
terpenting adalah kita harus bisa bijaksana dan luwes dalam memaknai aturan
yang ada sehingga tidak ada yang dikorbankan dan dirugikan. Apalagi perataan
tanah ini asas manfaatnya jelas yaitu untuk di jadikan tempat tinggal atau
perkebunan,” kata Kepala DLH Kota Bima melalui Kabid Lingkungan Hidup, A. Haris
Dinata, M.Si, saat melihat langsung lokasi perataan tanah kebun milik warga di
puncak Jatiwangi, Senin (13/7/2020).
Satu sisi pihaknya di
DLH bersama Kepolisian merupakan Tim dalam mengontrol hal-hal seperti ini yang
bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif bagi orang lain yang berada di
sekitar lokasi seperti resiko longsor dan sebagainya.
Kedepan pihaknya ingin
menguraikan persoalan ini sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Insya
Allah kita akan uraikan, kasihan juga warga akibat dari ketidakpahaman ini.
Sementara di satu sisi aparat juga tugasnya mengontrol aktivitas yang ada
apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
Kata dia, yang jelas
tugas Polisi itu baik, ketika di panggil hadiri saja semua hanya untuk meminta
keterangan seputar persoalan yang terjadi. “Tugas kami akan melakukan
koordinasi secepatnya dengan teman-teman kepolisian sebagai Tim dan
Alhamdulillah setelah pertemuan sudah ada kesepahaman semua pihak di dalamnya,”
tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda