7 Terduga Pelaku Yang Mensetubuhi Bunga Hingga Kini Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Meyakini Semuanya Akan Lolos ke Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kapolres Bima Kota melalui Kasat reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan bahwa 7 orang terduga pelaku yang mensetubuhi Bunga (anak SMP kelas II) asal Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun 7 orang terduga pelaku, dijelaskan telah mengakui perbuatanya.

“Dari 7 orang terduga pelaku tersebut, 1 diantaranya sudah berusia dewasa. Kasus ini masih dalam wilayah penyeldikan, dan 7 orang terduga pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hilmi menjawab Visioner, Minggu (23/8/2020).

Namun demikianm, 7 orang terduga pelaku tersebut hingga kini masih mengamankan diri di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara gelar perkara dalam kasus ini, rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Olah TKP dalam kasus ini sudah dilakukan beberapa hari lalu. Salah satu barang bukti (BB) yang diamankan adalah sebuah bantal,” terang Hilmi.

Dalam kasus ini pula, diakuinya ada dua laporan namun tiga buah berkas perkara. Dua laporan dan tiga berkas perkara atas kasus tersebut jelasnya, karena kejadianya berada di dua TKP. “TKP pertama itu di rumah teman dari pacarnya Bunga. Sementara TKP kedua, yakni di salah satu rumah di sebuah Desa di Kecamatan Wawo. Dari tiga berkas perkara dalam kasus ini, satu diantaranya adalah berkas terduga pelaku yang sudah dewasa (di split),” terangnya.

Hilmi mengungkapkan, pada TKP pertama Bunga digilir oleh 7 orang terduga pelaku. Sementara pada TKP kedua, Bunga disetubuhi oleh 2 orang terduga pelaku. “Sementara motif dari kasus ini adalah bujuk rayu. Pada moment disetubuhi di dua TKP itu, Bunga tidak melakukan perlawanan karena alasan kondisi yang tidak memungkinkan,” ungkpanya.

Hilmi kemudian membongkar tentang awal mula Bunga diperlakukan secara tidak senonoh oleh 7 orang terduga pelaku pada saat malam Takbiran jelang Idul Adha 1442 H (2020). “Yang pertaa kali mensetubuhi Bunga adalah pacarnya. Setelah itu, pacarnya tersebut menawarkan kepada 6 orang terduga lainya. Saat pacarnya menawarkan Bunga untuk di setubuhi kepada 6 orang terduga lainya, Bunga sempat menolaknya. Namun karena keadaanlah yang membuat Bunga takut,” beber Hilmi.  

Saat sebelum Bunga disetubuhi oleh 7 orang terduga pelaku di dua TKP tersebut, Hilmi mengakui tidak diawali dengan ancaman. Namun karena keadaan dan adanya rasa takut membuat Bunga harusrela digilir oleh 7 orang terduga pelaku.

“Bunga di setubuhi pada TKP pertama yang di malam Takbiran (31/7/2020). Sementara Bunga diperlakukan secara tidak manusiawi yakni pada tanggal 8 Agustus 2020. Awalnya, pada TKP pertama hanya 6 orang terduga pelaku yang mensetubuhi Bunga. Namun pada malam itu ada yang bercerita tela mensetubuhi Bunga, 1 orang terduga pelaku kemudian menyatakan mau melakukan hal yang sama terhadap Bunga. Jadi, 2 berkas perkara pada TKP pertama dan 1 berkas perkara pada TKP kedua,” papar Hilmi.

Dari 7 terduga pelaku yang masih berstatus mengamankan diri dalam kasus tersebut, 6 orang diantaranya adalah anak-anak dibawah umur. “Kendati demikian, 7 orang terduga pelaku itu diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar sesuai penjelasan pada 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,” urainya.

Semula peristiwa ini diketahui oleh warga dari cerita ke cerita. Sementara Bunga, sama sekali tidak menceritakan hal itu kepada keluarganya. Namun, Bunga menceritakan kasus itu setelah dilakukan introgasi oleh keluarganya. “Setelah kasus tersebut mencuat di atas permukaaan, akhirnya keluarga Bunga marah-marah. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Mapolsek Wawo-Polres Bima Kota,” tandasnya lagi.

 Dalam penanganan kasus ini, pihak LPA Kabupaten Bima terus melakukan sejak awal hingga sekarang. Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak.

“Kisah nyata anak dibawah umur digilir oleh 7 orang terduga pelaku, peristiwa yang menimpa Bunga ini adalah yang pertama kali terjadi di Bima. Sekali lagi, ini peristiwa bejat perdana yang menimpa anak dibawah umur di Bima. Oleh karenanya, 7 terduga pelaku ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Safrin.

Safrin kemudian mengklarifikasi tentang 7 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan ini. Maksudnya, dari 7 orang terduga pelaku tersebut 2 diantaranya sudah dewasa. Dari 2 orang terduga pelaku Dewasa, 1 diantaranya sudah berkeluarga. “Dari 7 orangterduga pelaku, 1 orang dewasa belum bekerluarga, 1 orang dewasa sudah berkeluarga dan 5 orang terduga pelaku masih dibawah umur,” ungkap Safrin.

Dan inilah nama-nama terduga pelaku, yakni NFD (17) berstatus pelajar, BMA (16) berstatus pelajar, SHD (16) berstatus pelajar, GND alias Eden (15) berstatus pelajar, MPT (15) berstatus pelajar, ARH (21) berprofesi sebagai petani dan JMLD (25) berprofesi sebagai petani. “Semua terduga pelaku adalah warga asal Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Tak ada toleransi bagi terduga pelaku, kecuali harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Safrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.