Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Bima Bayar Gaji ke-13

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kabar gembira bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pasalnya, Pemkab dibawah kendali Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan HM. Noer, akan membayarkan gaji ke 13, Kamis (13/8/2020).

Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau melanjutkan studi. 

“Juga memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,” ujar M Chandra Kusuma Ap, di Kantor Bupati.

Dijelaskan Kabag Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 106/PMK.05/2020. 

Juga Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Untuk tahun 2020 ini, tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.