Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Bima Bayar Gaji ke-13
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Kabar gembira bagi ASN di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima. Pasalnya, Pemkab dibawah kendali Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE,
dan Drs. H. Dahlan HM. Noer, akan membayarkan gaji ke 13, Kamis (13/8/2020).
Bupati Bima melalui
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian
tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan
memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau
melanjutkan studi.
“Juga memenuhi
kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,” ujar M Chandra Kusuma Ap, di
Kantor Bupati.
Dijelaskan Kabag
Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
106/PMK.05/2020.
Juga Peraturan Bupati
Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Untuk tahun 2020 ini,
tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di
lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan
III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda