![]() |
| Lembaga Adat Donggo Melaporkan Secara Resmi Akun Facebook "Ananda Rhohilaz". Dengan Laporan Polisi nomor : TBL/28/VIII/2026/NTB/Res.Bima/Sek. Donggo |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus penghinaan suku dan etnis Donggo di Bima NTB kembali terjadi. Seolah tak ada efek jeranya. Kasus yang sama dilakukan oleh pelaku sebelumnya. Akibatnya, tak sedikit yang dipenjara terkait kasus ini.
Kasus penghinaan ini ramai diperbicangkan secara serius oleh berbagai pihak. Diantarannya, dikalangan adat Donggo.
Kali ini, kasus ujaran kebencian dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) bernama "Ananda Rhohilaz". Tersinggung atas ujaran kebencian oleh akun FB itu, suku Donggo geram. Kemudian menggiringnya ke ranah hukum Polres Bima melalui Mapolsek Donggo.
Hal itu terlihat, Rabu (12/8/2026) perwakilan etnis Donggo melalui Lembaga Adat Syariat Donggo (Lasdo) mendatangi Mapolsek setempat guna melaporkan secara secara resmi akun dimaksud. Dengan Laporan Polisi nomor : TBL/28/VIII/2026/NTB/Res.Bima/Sek. Donggo.
Kepada media online www.visionerbima.com, H. Syamsudin (Pelapor) menjelaskan, dirinya melaporkan pemilik akun facebook "Ananda Rhohilaz" karena dalam unggahannya beberapa hari lalu, Minggu 09 Agustus 20226 menuliskan kalimat dengan bahasa Bima "Isi Pahu Lako Donggo ma ne'e katesa nami Tufek...AU hak mu...Uma Ra panta amam ne'e kaimu katesa nami".
Yang berarti ( Wajah mu anjing Donggo yang mau usir kami Tufek...apa hak mu... emang rumah itu dibangun bapak mu niat kalian mau usir kami). Lebih kurang seperti itu.
Kalimat ujaran tersebut belum tahu secara pasti mengarah kemana dan kepada siapa. Tetapi menurut Aji Syam, sapaan akrabnya, unggahan pemilik akun facebook tersebut telah menghina etnis Donggo tidak hanya di Bima NTB, tetapi seluruh Indonesia.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah resmi melaporkan akun Facebook atas nama "Ananda Rhohilaz". Sekali lagi kami menyatakan sikap, ‘Siap Berperang’ demi kehormatan etnis Donggo,” tegas dia.
Aji Syam berharap, Polres Bima segera memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku. "Sebab, unggahan akun Facebook tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah bangsa," ujar dia.
Pemilik akun "Ananda Rhohilaz" dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Donggo belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan penghinaan terhadap etnis Donggo oleh pemilik Akun Facebook Ananda Rhohilaz ini. (TIM VISIONER)

