Kisruh di Ruang Sidang PN Raba-Bima, Diprovokasi Oknum Pengacara “Perilaku Preman”?

ILUSTRASI, dok. gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Rabu (30/’9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita kembali digelar persidangan pemeriksaan saksi dan terdawa dalam kasus Narkotika jenis sabu. Persidangan tersebut meghadirkan 4 orag terdakwa dan saksi yakni Didik Putra Kuncoro (mantan Kapolres Bima Kota), Malaungi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota), Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan.

Sekitar 5 menit usai persidangan tersebut dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, sontak saja terjadi “kekisruhan” di ruang persidangan. Ketegangan “serius” yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bima, Sahrulrahman, SH dan para Kuasa Hukum terdakswa dan saksi tersebut dipicu oleh kehadiran Uswatun Hasanah alias Badai NTB (“calon terpidana” kasus ITE yang dilaporkan oleh Hilda Komala Dewi) dari pintu masuk ruang sidang dan langsung duduk pada bagian  kiri dari kursi yang diduduki salah seorang Wartawan, tepatnya pada bagian barat ruang sidang.

 Munculnya Badai NTB di tempat itu, diduga bukan bertujuan menyaksikan perjalanan sidang. Tetapi ditengarai keras sengaja diutus oleh salah seorang oknum Kuasa Hukumnya (Pengacara) yakni RF, SH untuk diadu domba dengan salah seorang Wartawan tersebut.

Dugaan tersebut pun akhirnya terjadi. Badai NTB  sempat “kisruh” dengan salah seorang Wartawan tersebut, namun tak sampai berbenturan fisik. Namun sebelumnya, salah seoran Wartawan tersebut sempat mengingatkan Badai NTB untuk tidak menghalang-halangi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang sedang dilaksanakan oleh Wartawan itu pula.

Kendati demikian, Badai NTB “tidak menghiraukanya”. Akibatnya, suasana di ruang sidangpun terlihat semakin tegang. Dan dalam wkatu yang sama, Wartawan tersebut langsung berdiri dan memohon kepada pihak Majelis Hakim agar mengeluarkan Badai NTB dari ruang sidang.

Disaat yang sama sejumlah personil petugas keamanan PN Raba-Bima dan Aparat ke;Kepolisian langsung masuk ke dalam ruang sidang guna melerai “ketegangan” yang terjadi.  Di moment yang sama, para petuigas mendesak Badai NTB agar segera keluar dari ruang sidang. Namun desakan tersebut justeru diabaikan oleh Badai NTB.

“Saya tidak mau keluar. Saya tetap di sini karena ingin menyaksikan jalanya persidangan,” tegas Badai NTB.

Ketegangan belum juga berakhir. Di tengah ketegangan berlangsung, spontan saja RF langsung masuk ke dalam ruang sidang. Sementara sebelumnya, RF berada di luar ruang sidang. Saat berada di ruang sidang tersebut, spontan saja terjadi ketegangan antara Wartawan tersebut dengan RF.

“Anda provokatornya ya?. Jangan begitu, dong. Harga dan hormati profesi kami sebagai Wartawan yang sedang menjalankan Tupoksi sebagaimana kami menghargai dan menghormati profesi anda sebagai Advokat maupun organisasi profesi Adokat,” tegas Wartawan tersebut hingga membuat RF tak bergumam.

Namun di tengah ketegagan tersebut, RF sempat berbicara dengann nada nada singkat.

“Tujuan saya adalah ingin mengeluarkan klien saya Badai NTB dari ruang sidang ini,” kata RF dengan nada singkat.

Pernyataan RF tersebut, pun ditanggapi secara tegas oleh Wartawan dimaksud.

“Anda masuk ke dalam ruang sidang setelah beberapa menit ketegangan berlangsung. Sementara sebelumnya, anda diduga mengendalikan kegaduhan ini  di luar ruang sidang. Dan sebelum memasuki ruang sidang dan kemudian langsung duduk di kursi pada bagian kiri saya, Badai NTB bersama anda di luar ruan persidangan kok. Oleh sebab itu, saya menduga bahwa andalah yang nahkoda dari ketengan ini. Sekali lagi, kami ingatkan kepada anda agar menghargaoi dan menghormati profesi kami sebagai Wartawan,” tegasnya.

RF kemudian meninggalkan ruang sidang. Sementara Badai NTB masih tetap berada pada posisi semula. Suasana yang semula “sangat tegang” pun kembali normal. Dan proses persidangan tersebut pun berjalan sebagaimana mestinya.

Di tengah persidangan berlangsung, spontan saja muncul sejumlah suara sumbang. Yakni menduga bahwa ketegangan yang sempat terjadi dalam waktu sekitar 10 menit lamanya itu “dikendalikan” oleh RF. Indikasi itu muncul usai salah seorang Wartawan tersebut memintai tanggapan Badai NTB terkait tuntutan 1 tahun penjara oleh JPU terkat kasus yang dilaporkan oleh Hilda Komala Dewi.

“Jauh sebelum memasuki ruang sidang dan kemudian duduk di kursi bagian kiri wartawan di dalam ruang persidangan tersebut, Badai NTB berada dalam waktu yang lumayan lama di luar ruang persidangan bersama RF. Dan di luar ruang sidang itu pula, diduga RF sempat meminta agar salah seorang Wartawan itu agar keluar dari ruang sidang,” duga sejumlah sumber di PN Raba-Bima, Rabu sore (30/9/2026).

Setelah ketegangan dimaksud berhasil diredakan oleh para petugas,praktis saja muncul ketegangan baru usai persidangan berlangsung. Yakni Badai NTB langsung berdiri dari tempat duduknya dan kemudian ke arah utara selatan di dalam ruang sidang itu pula.

Dimoment itu pula, Badai NTB mendesak agar memperjelas soal uang yang diberikan kepada Badai NTB pula. Lebih jelasnya, Badai NTB mendesak adanya penjelasan apakah dirinya terlibat dalam kasus sabu atau sebaliknya.

“Yang diberitakan oleh Media tentang uang yang diberikan kepada saya itu harus dijelaskan, apakah saya terlibat atau apa. Pak Didik, saya sudah percayakan kepada anda untuk menangkap bandar dan pengedar kepada anda untuk ditangkap. Tapi anda memanfaatkan aduan saya itu. Anda harus terbuka, karena ini menyangkut harkat dan martabat saya di luar sana,” tegas Badai NTB. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/AZHAR/DINO) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama