![]() |
| "Rangkaian Tindak Pidana Kejahatan Narkotika" (Didik, Malaungi, Koko Erwin dan Karol) |
Visioner Berita Kota Bima-Nama Erwin alias Koko Erwin khususnya di Bima sesungguhnya tak tabu. Selain dikenal sebagai salah satu Pengusaha sukses “saat itu”, ia pun dikenal tersohor di “jagat Narkoba”.
Catatan penelurusan Media Online www.visionerbima.com menguak “banyak hal” yang dinilai sangat menarik dalam perjalanan hidup Koko Erwin. Belasan tahun silam, rumah tangga Koko Erwin dengan istri pertamanya “tergolong romantis”. Namun suatu waktu, keutuhan rumah tangganya “retak” hingga yang bersangkutan digugat cerai oleh istri pertamanya tersebut.
Usai perceraian berlangsung, Koko Erwin yang semula hidup di rumah “megah” di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima berpindah ke salah saturumah kos di wilayah Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Tak berselang lama, Koko Erwin dibekuk dalam kasus Narkotika jenis sabu dan dipenajara dalam waktu lebih dari dua tahun lamanya.
Setelah bebas dari hukuman tersebut alias menghirup udara segar di luar penjara dan berpidah domisili di Makasar-Sulawesi Selatan (Sulsel), harapan publik agar Koko Erwi sadar namun itu dinilai hanya isapan jempol. Kecuali “jalajah dunia Narkoba” masih terus dijalani oleh Koko Erwin.
Namun jejaknya terus diikuti oleh Negara melalui Polri. Di Makasar saat itu, Koko Erwin kembali dibekuk oleh Polisi dalam kasus yang sama. Alhasil, sosok yang dinilai tak banyak bicara tetapi “doyan ginta-ganti wanita” itu kembali hidup di dalam jeruji besi setelah divonis bersalah dan meyakinkan terlibat dalam kasus Narkoba. Dalam kasus ini, Erwin dipejara dalam waktu lebih dari 3 tahun pula.
Pasca menghabiskan waktu lama di balik jeruji di Makasar, Koko Erwin diduga disambut oleh “gerombolan Narkoba” dan kemudian ditengarai menggelar “pesta bersama di sejumlah tempat di Makasar. Dugaan pesta pora yang erat korelasinya dengan Narkoba baik ekstasi (inek) dan sabu itu terjadi di sejumlah tempat hiburan di Makasar pula.
Tak berselang lama, Koko Erwi kembali “merefresh jaringan sabu” di Pulau Sumbawa. Yakni Sumbawa, Dompu dan Bima (Kota dan Kabupaten). Setekah berhasil “memuluskan rute bisnis sabu” di Pulau Sumbawa, ditengarai keras Erwin menikah dengan seorang perempuan yang ditengarai berasal dari Kabupaten Dompu.
Rekam jejaknya terus diintai. Di tengah “melimpah ruahnya hasil dagangan sabu” di Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima tersebut-Koko Erwin kemudian “menikah siri” dengan janda cantik asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima, sebut saja Ais. Selanjutnya Ais diduga dijadikan sebagai bendaha Koko Erwin dalam “dunia sabu”.
Pasca “menikah siri” dengan Koko Erwin, Ais berpidah domisili di BTN Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima. BTN tempat tinggal Ais tersebut diduga keras dibeli oleh Koko Erwi yang ditengarai bersumber dari hasil bisnis sabu.
Sekedar catatan, BTN tempat tinggal Ais tersebut berlokasi pada satu kompleks dengan BTN tempat tinggal Irfan alias Karol dan istrinya yakni Nita. Jejak Investigasi Crew Media ini kemudian membongkar “perjalanan haram komplotan sabu” dimaksud.
Ais berpidah domisili ke BTN yang berlokasi sama dengan Karol dan Nita tersebut, diduga keras sudah dirancang secara matang sejak awal. Dugaan esensi utamanya untuk mempermudah koordinasi, konsultasi dengan Karol dan Nita. Kecurigaan itu terus menujukan “keyakinan kedekatan di antara mereka”.
Indikasi itu “dijumpai melalui” melalui “pesta Miras plus Narkoba bersama pasangan mereka” di Kafe Kejora milik Karol di wilayah Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima. “Jejak kejahatan” dimaksud nampaknya tak luput dari endusan Polri. Pada Bulan Februari 2026, dua orang kaki tangan Karol dan Nita yakni Yusril dan herman dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di BTN Sambina’e.
Pada saat yang sama, Ais diduga berhasil meloloskan diri ke BTN Dorongao Kabupaten Dompu. Selanjutnya Ais “menghilang” dan terkuak kabur ke Pulau Lombok. Usai membekuk Yusril dan Herman, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolda NTB saat itu yakni Irjend Pol Edy Murbowo berhasil membekuk Nita di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu dengan BB lebih dari 35 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp80 juta lebih.
Jejak perburuan tersebut terus ditelusuri. “Seolah tak rela Nita dibiarkan sendirian” akhirnya Karol selaku suaminya pun “menyerahkan diri kepada Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya kerja keras Ditresnarkoba Polda NTB pun kembali berhasil “membuka kotak Pandora” dalam kasus sabu.
Usai dibekuk dan diinterogasi secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda NTB, Nita dan Karol “bernyanyi”. Pada saat yang sama, Irjend Pol Edy Murbowo (Kapolda NTB) teru mengibarkan bendera “jihad” melawan peredaran sabu serta para bandar dan kompoltanya di NTB, tak terkecuali di Pulau Sumbawa.
Saat dibawa dan diperiksa di Kantor di Ditresnarkoba Polda NTB, Karol dan Nita “bernyanyi” menyebutkan nama Kasat Resnarkoba saat itu, Malaungi. Usai melakukan seluruhah rangkaian pemeriksan hingga melakukan penahanan terhadap Karol, Nita, Herman dan Yusril-Kapolda NTB langsung memerintahkan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menangkap Malaungi di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota.
Perintah yang berbasiskan “Kerja Ibadah” tersebut langsung disambut dengan Gerak Cepat (Gercep) oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Tertanggal 9 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus Malaungi yang pada mala itu sedang berada di Rumah Dinas (Rudin) di Mako Polres Bima Kota.
Pada upaya penggeledahan dilakukan, Timsus Dutresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB) yang antara lain sekitar “0,5 Kg lebih” Narkotika jenis sabu serta BB pendukung lainya. Sejumlah BB tersebut diduga diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di Rudin Malaungi dan di Kantor Satresnarkoba Polda NTB.
Usai dibekuk dan dilakukan penggeledahan, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB “menyeret Malaungi” dalam keadaan tangan diborgol di depan kantor Satreskrim Polres Bima Kota. Tak lama kemudian, Malaungi “digelandang” ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine.
Namun sebelumnya, kuat dugaan Malaungi sempat “menegosiasi” Timsus Ditresnarkoba Polda NTB untuk tujuan tidak dilakukan tes urine. Sayangnya dugaan opsi yang diajukan oleh Malaungi tersebut “mendapat penolakan keras” dari Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Informasi soal itu pun kian melebar. Hasil tes urine terhadap Malaungi dinyatatakan “positif menggunakan Narkoba”.
Jejak pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan yang bersifat ekstra ordinari grime (kejahatan luar biasa” ini terus ditelusuri oleh berbagai Awak Media. Tertanggal 10 Februari 2026, Malaungi digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Malaungi dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB oleh Tim Paminal Polres Bima Kota menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Sepanjang perjalanan dari Kota Bima hingga ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, kedua tangan Malaungi dalam keadaan diborgol. Hal itu ditegaskan sebagai upaya antisipasi agar tak terjadi kemungkinan “berbeda”, terutama “di atas kapal laut” dari Pototano-Kayangan.
Penelusuran penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud, terus dilakukan oleh sejumlah Awak Media. Dihadapan Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB “mengakui keterlibatanya” dalam jaringan sabu. Dan di hadapan Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, Malaungi “bernyanyi”. Yakni “terlibat dalam jaringan sindikat sabu atas perintah atasanya saat itu yakni Didik Putra Kuncoro” hingga dilakukan penahanan di sel tahanan Polda NTB dn di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, diduga Malaungi juga menyebutkan menerima uang dari bandar sabu yakni Koko Erwi dan Abdul Hamid alias Boy. Dan diduga uang bernilai Miliaran dari dua oknum Bandar tersebut diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro. Atas “pengakuan” Malaungi tersebut, Timsus Mabes Polri yang bergabung dengan Ditresnarkoba Poda NTB kembali memperkuat langkah dan keputusan hingga berhasil membekuk Didik Putra Kuncoro.
Timsus Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB pun berhasil membekuk Didik dan istrinya. Selanjutnya Didik dan istrinya diperiksa secara intens Penyidik Ditrenaskoba Polda NTB dan kemudian “digelandang” ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga dilakukan di lakukan PTDH.
Kerja keras Timsus Mabes Polri dalam pengungkapan “sindikat sabu” tersebut masih terus dilaksanakan. Gerep Timsus Mabes Polri berhasil menangkap terlebih dahulu “kaki tangan” Koko Erwin yakni Anton alias Fadil Bin Genda.
Tak berselang lama, Timsus Mabes Polri kemudian memburu tempat persembunyian Ais di salah satu lokasi di Mataram-NTB. Gercep Timsus Mabes Polri dalam kaitan itu, Ais berhasil dibekuk dan kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Dihadapan Penyidik Bareskrim Polri, dijelaskan bahwa Ais “tak membantah perbuatanya”. Ais kemudian ditahan di Mabes Polri. Selanjutnya upaya pengejaran dilakukan oleh Timsus Mabes Polri terhadap Koko Erwin.
Tertanggal 6 Februari 2026, Kok Erwin berhasil dibekuk di perairan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan Koko Erwi tersebut dinilai sempat menghebohkan jagad Nusantara (Indonesia).
Erwi dibekuk saat “hendak kabur” ke Malaysia. Usai dibekuk, Timsus Mabes Polri langsung menggelandang Koko Erwin ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Usai mendarat di Bandara Sukarno-Hatta, Koko Erwin langsung dibawa untuk diperiksa secara intensif oleh Penyidik Bareskrim Polri. Namun sebelumnya, kaki bagian kaki Koko Erwin “dibobol dengan timah panas” oleh Timsus bareskrim Polri karena diduga melakukan perlawanan.
Usai menjalanin serangkaian proses pemeriksaan, Erwin kemudian ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan secara resmi pula di Mabes Polri. Penanganan kasus Koko Erwin bukan saja soal “keterlibatanya dalam jaringan sabu”. Tetapi juga soal TPPU.
Rangkaian selanjutnya. Timsus Bareskrim Polri menelusuri keterkaitanya dengan istri dan anak Koko Erwin. Hasil kerja serius Timsus Mabes Polri pun sukses “membuka kotak pandora” terkait dugaan keterlibatan istri dan anaknya (“soal aset dan lainya yang diperoleh dari hasil dagang Narkoba”).
Alhasil, Timsus Bareskrim Polri membekuk istri dan anak kandung Koko Erwin. Namun sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri terlebih dahulu mengamankan 4 unit mobil tergolong mewah milik Koko Erwin di kota Bima. 4 Unit kendaraan yang dudah dilebeli dengan Travel tujuan Bima-Mataram itu dijelaskan memiliki harga variatif. Yakni mulai dari ratusan Juta Rupiah hingga Miliaran Rupiah.
Dan hingga kini 4 Unit kendaraan tersebut hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Saat berkas perkara dan tersangkanya diserahkan oleh Mabes Polri kepada pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Koko Erwin membenarkan bahwa istri dan anaknya telah dibekuk oleh Timsus Bareskrim Polri.
“Habis sudah. Istri dan anak saya telah ditangkap dan ditahan. Dan aset-aset kami sudah disita dan diamankan secara resmi oleh Polisi,” ungkap Koko Erwin kepada Media ini dengan nada pelan saat itu.
Pengungkapan jaringan sabu tersebut tak berakhir sampai disitu. Tak berselang lama, Timsus Bareskrim Polri memburu Abdul Hamid alias Boy. Bak “puncak gunung es”, pelarian Boy pun berakhir di tangan Timsus Bareskrim Polri.
Lebih jelasnya, Boy berhasil dibekuk Timsus Bareskrim Polri di wilayah Kuburaya Kota Pontianak-Kalimantan Barat (Kalbar). Usai dibekuk, Boy langsung digelandang untuk diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Bareksrim Polri.
Singkatnya rangkaian penanganan kasus Didik, Malaungi, Karol, Nita, Yusril, Herman, Koko Erwin, Antin alias Fadil Bin Genda dan Boy telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Dan hingga kini penanganan kasus tersebut sudah menjalani persidangan lebih dari 2 kali oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
Sementara upaya perlawanan yang mereka lakukan kecuali Boy, ditolak keras oleh majelis Hakim PN Raba-Bima. Sedangkan Boy, dikabarkan kini sedang mengajukan permohonan perlawanan kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dalam kasus sabu yang melibatkan Didik, BB yang diserahkan yakni berupa berkas perkara dan uang tunai sebesar Rp2,8 Miliar yang diduga diperoleh dari terduga bandar sabu yakni Koko Erwin dan Boy. (TIM VISIONER Dari Berbagai Sumber)
