Kasus Dugaan Persetubuhan di Wawo, 7 Orang Resmi Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka teki tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap Bunga (14) di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, kini terjawab sudah. 7 orang yang sebelumnya berstatus terduga, kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Kinerja Polisi dalam menangani kasus ini, diakui sangat cepat. Polisi hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai heboh ini.

“Proses penyelidikan terkait kasus ini tidak membutuhkan waktu lama. Setelah berbagai proses dan tahapan penanganan secara mendalam, kemarin kami melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, 7 orang yang sebelumnya berstatus terduga kini sudah resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner, Senin (31/8/2020).

Dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini tegasnya, sama sekali tidak menemukan kendala yang sangat berarti. “Sedikitpun tidak ada hambatan apapapun selama penyidik menangani kasus ini. Olah TKP sudah dilakukan dan semua tersangka mengakui perbuatanya. Dari 7 orang tersangka, 5 orang tersangka masih dibawah umur dan 2 orang diantaranya sudah dewasa dan ada yang sudah berkeluarga,” beber Hilmi.

Dan dalam kasus ini pula, 7 orang tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar sesuai ketentuan UU nomor 35 tahun 2014. “Bagi 5 orang tersangka yang masih berstatus dibawah umum, sesungguhnya tidak mengenal istilah diversi karena ancaman hukumanyaa di atas 5 tahun penjara,” terang Hilmi.

Hilmi menambahkan, selama penanganan kasus ini 7 orang tersangka diakui sangat kooperatif. “Mereka kooperatif kepada penyidik, tidak pernah membantah perbuatanya dan selalu bersikap sopan santun selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung. “Dan dalam kasus ini pula, tidak ada istilah penangguhan perkara,” tegas Hilmi.

Masih soal kasus ini, 7 tersangka didampingi oleh seorang Pengacara yakni Nukrah, SH. “Proses pemberkasan terhadap kasus ini direncanakan akan rampung dalam waktu dekat. Artinya, pelimpahan penanganan kasus ini kepada pihak Kejaksaan juga ditargetkan akan dipercepat pula,” ujarnya.

Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur ini, diakuinya terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara. Kejadian pertama berlangsung pada tanggal 31 Juli 2018. Sementara kejadian kedua berlangsung pada tanggal 8 Agustus 2020.

“Motif dari kejadian ini adalah bujuk rayu, dan Bunga tidak bisa melakukan perlawanan karena alasan situasi yang tidak memungkinkan. Namun apapun dalilnya, 7 orang tersangka telah melakukan tindak kejahatan terhadap anak dibawah umu. Oleh karenanya, mereka dijerat dengan UU Perlindungan anak,” urainya.

Hilmi menambahkan, sejak awal hingga saat ini korban masih didampingi secara intensif oleh pihak LPA Kabupaten Bima melalui Sekjenya yakni Safrin. Tak hanya itu, pihak LPA Kabupaten Bima juga sejak awal hingga saat ini ikuti mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. "Sejak awal hingga saat ini, pihak LPA Kabupaten Bima mengawal dan measih mengawasi penanganan kasus ini," pungkas Hilmi.

Sementara itu, salah seorang tersangka yang masih dibawah umur-berhasil dikonfirmasi oleh Visioner di depan ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oknum yang mengaku masih duduk di bangku SMA ini menjelaskan hanya sekali “meng-anu-kan” Bunga. “Iya benar saya melakukan hal itu,” sahutnya dengan nada singkat dan disaksikan oleh Pengacaranya yakni Nukrah, SH. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.