Kasus Lama Belum Dituntaskan Lembaga Hukum, Kini Muncul Dugaan Laut Disertifikat di Kawasan Amahami

Di Lingkaran Garis Merah pada bagian Utara dan Selatan Pembangunan Jatty di Amahami Itulah Laut Yang Diduga Disertifikat dan Di SPPT Milik Perorangan
Visioner Berita Kota Bima-Kerja kera sOanitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima dibawah kendali Ketua Pansus H. Armansyah, SE dalam menangani kasus dugaan pencaplokan tanah negara oleh belasan oknum di kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat telah membuahkan hasil.

Dari kerja keras pihak Pansus termasuk melakukan konsultasi dengan Dinas Kelutan Perikanan Provinsi NTB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat, memutuskan bahwa bahwa apa yang dilakukan oleh belasan oknum ditas lahan seluas puluhan hektar (wilayah laut) tersebut adalah ilegal dan sangat layak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Lebih jelasnya, Pansus Dewan akhirnya mengeluarkan keputusan hasil kerjanya dalam kaitan itu dan kemudian diserahkan kepada Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Ketegasan Pansus dalam kaitan itu, antara lain yang memproses secara hukum tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pencaplokan tanaha negara (kawasan laut) di Amahami menjadi milik pribadi.

Catatan Visioner kemudian mengungkap, Pansus telah berhasil mengumpulkan sedikitnya 15 sertifikat atas nama perorangan di atas lahan milik negara di kawasan Amahami itu. Dan dalam kasus ini pula, Pansus Dewan juga telah memeriksa para pemilik sertifikat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima sebagai pihak yang menerbitkan belasan sertifikat secara sporadic dan diduga berlangsung di masa Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin-H. A.Rahman H. Abidin itu.

Menyikapi rekomendasi Pansus Dewan dalam kaitan itu, Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) tak tinggal diam. Berbagai langkah p[un dilakukan oleh Pemerintahan Lutfi-Feri untuk menjawab secara tegas terkait keputusan Pansus Dewan dimaksud. Yakni melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pasca MoU itu ditandatangani secara resmi setahun silam, Walikota Bima pun secara resmi telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kajaksaan setempat. Selanjutnya, Kajari Raba Bima kemudian memerintahlkan kasi DATUN untuk menindaklanjuti MoU dan SKK tersebut, dan kabarnya pihak Kejaksaan sudah melakukan krosceking data dan informasi tentang kawasan Amahami itu.

Singkatnya, kini kasus dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Amahami oleh belasan oknum tersebut masih ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan setempat sebagai JPN, termasuk lahan seluas 53 are di blok 70 di sekitar tugu Pancasila (masuk dalam kawasan Amahami). Dan jauh sebelum MoU serta SKK tersebut ditandatangani secara resmi antara Pemkot Bima dengan pihak JPN, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut harus diselamatkan serta harus dikembalikan kepada negara setelah memperoleh kepastian hukum secara ingkrah.

Masih soal kawasan Amahami yang diduga keras dicaplok oleh belasan oknum itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE pun telah mengeluarkan kebijakan keras. Antara lain mencabut secara resmi SPPT milik sejumah oknum dan memasang papan nama tentang melarang membangun dan menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sedang ditangani secara serius oleh pihak Kejadi Bima selaku JPN tersebut.

Papan nama bertuliskan larangan dimaksud, tertancap di sejumloah titik baik di sebelah selatan pasar Amahami dan pada bagian baratnya. Papan nama tersebut, ditancap di dekat lahan-lahan para pemilik SPPT dan sertifikat atas nama perorangan. Sikap tegas Walikota  Bima tersebut, diakui bukan hal baru. Tetapi, diakui mulai dilaksanakan beberapa saat Lutfi-Feri dilantik secara resmi sebagai Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023.

Hal tersebut, pun diakui kebenaranya oleh Kabag Humas Setda Kota Bima, HA. Malik SP, M. AP. Malik menyatakan, Walikota Bima telah mengeluarkan kebijakan tegas secara resmi dalam bentuk pemasangan Penancapan papan nama larangan membangun dan menertibkabkan sertifikat di kawasan Amahami karena adanya masalah serius.

“SPPT atas nama perorangan di kawasan itu sudah dicabut secara resmi oleh Walikota Bima. Selanjutnya, tidak boleh lagi diterbitkan sertifikat di atas lahan yang sedang bermasalah di kawasan Amahami. Sejumlah papan larangan di sana juga bisa anda lihat sendiri di sana. Ini adalah bentuk ketegasan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi. Bahwa lahan negara tidak boleh dimiliki secara perorangan,” tegas Malik.

Masalah yang terjadi di kawasan Amahami tersebut, diakuinya sedang ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan setempat selaku JPN. JPN mengambil langkah dalam kaitan itu ujarnya, yakni setelah menandatangani MoU dan SKK dengan Pemkot Bima. “Dalam kasus ini, Kejari Bima selaku JPN sedang bekerja secara serius. Tentang apa-ala saja yang sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam kaitan itu, silahkan anda konfirmasi pihak Kejaksaan pula,” terang Malik.

Di Gambar Ini Tertera Nama-Nama Oknum Pemilik Sertifikat Atas Nama Perorangan di Atas Lahan Negara di Kawasan Amahami. Dok.Foto: Sumber Rahasia 
Lagi-lagi soal kawasan Amahami yang diduga dicaplok untuk milik pribadi oleh belasan oknum tersebut, sejak awal hingga tahun 2019 dan bahkan sampai saat ini warga Kelurahan Dara masih membangun perlawanan yang sangat kuat. Kendati gugatan warga Dara di PTUN Mataram NTB setahun silam dioutuskan tidak dapat diterima karena alasan tak memiliki legal standing, namun sampai sekarang perlawanan mereka hingga hari ini masih sangat keras.

“Perjuangan kami melawan belasan oknum yang diduga mencaplok tanah nebara menjadi milik pribadi di kawasan Amahami tersebut tak akan pernah berakhir. Karena kami tak punya legal standing untuk menggugat, kini Pemkot Bima telah menyerahkan penangananya kepada Kejaksaan sebagai JPN untuk menindaklanjutinya. Bagi kami tak ada roleransi, kawasan Amahami yang yang diduga dicaplok oleh belasan oknum tersebut harus dikembalikan kepada negara,” tegas salah seorang Tokoh Masyarakat Dara, Herman S.Pd, M.Pd.

Herman menambahkan, belasan sertifikat yang dikeluarkan secara sporadic atas nama perorangan di atas lahan negara di kawasan Amahami oleh BPN Kota Bima berlangsung pada masa HM. Qurais H. Abidin-H. A.Rahman, SE menjabat sebagai Walikota-Wakil Walikota Bima.

“Soal kawasan Amahami itu, kini upaya hukum sedang ditempuh oleh Pemkot Bima melalui Kejaksaan setempat selaku JPN. Kami warga dara tetap mengawal dan mengawasinya, namun perlu dipertegas lagi bahwa lahan negara yang diduga dicaplok itu harus dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, kita tunggu keseriusan Lutfi-Feri dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Herman.

Masalah yang terjadi di kawasan Amahami tak sampai di situ. Herman kemudian mengungkap adanya kasus baru di kawasan Amahami. Yakni kawasan laut di sebelah utara dan selatan pembangunan Jatty oleh pihak BWS diduga keras ada yang sudah disertifikat atas naa perorangan. Tak hanya itu, diatas laut yang luasnya diperkirakan lebi dari dua hektar tersebut juga terbut SPPT atas nama perorangan. SPPT atas nama perorangan tersebut, diduganya dikeluarkan oleh DPKAD Kota Bima.

“Ya, SPPT atas nama perorangan tersebut dikeluarkan oleh DPKAD Kota Bima tahun 2020. Dan sampai sekarang pemilik SPPT tersebut masih membayar iuranya di DPPKAD Kota Bima,” beber Herman.

Sementara salah seorang yang memiliki sertifikat di atas lahan laut di sekitar pembangunan jatty tersebut adalah warga asal Kelurahan Sadia Kecamatanh Mpunda Kota Bima. Sertifikat tersebut yakni atas nama Suaeb.

“Dalam catatan yang kami pegang, yang bersangkutan mendaftarkan tanah itu di BPN pada tanggal 6 Agustus 2009 BPN, tanggal 10 agustus 2009 diukur dan tanggal dan pada hari itu juga sertifikatnya diterbitkan oleh BPN setempat. Ini adalah sesuatu yang sangat aneh,” terang Herman.

Masalah baru yang muncul di bagian utara, selatan, tibur dan barat pembangunan Jatty tersebut muncul pada saat rapat penting yang meibatkan pihaknya dengan pihak Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat beberapa waktu lalu.

“Sertifikat atas nama Suaeb ini diterbitkan pada masa Lalu Ikhsan menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bima tahun 2009. Saat itu, HM. Nur HA.Latif (Almarhum) masih menjabat sebagai Walikota Bima. Kita juga tidak tahu tentang bagaimana proses dan tahapan terbutkan sertifikat tersebut. Selanjutnya, tentu saja bisa ditelusuri di BPN Kota Bima. Dan kita juga harus mempertanyakan serta menyelidiki tentang mudahnya SPPT milik perorangan diterbitkan di atas laut di sekitar pembanguna Jatty itu,” ujar Herman.

Kasus yang terjadi di kawasan Amahami itu kata Herman, bukanlah hal yang sulit untuk dituntaskan oleh Pemerintah melalui jalur hukum. Tetapi, perkara perkara yang dinilainya sangat mudah karena seumlah indikator-indikator pihak yang diduga terlibat di dalamnya kian terang-benerang.

“Kami selaku warga dara sudah lama meletakan dasar perjuangan terkait kawasan Amahami ini. Pansus Dewan telah bekerja secara serius hingga melahirkan keutusan resmi untuk ditindaklanjuti secara serius oleh Walikota-Wakil Walikota Bima saat ini. Belasan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan negara di kawasan Amahami itu juga sudah dipegang oleh pihak Kejaksaan selaku JPN. Dan nama-nama oknum yang diduga kuat terlibat di dalamnya juga semakin terang-benerang. Maka pertanyaan selanjutnya, seriuskan kita untuk menuntaskanya atau hanya sekadar gertak sambal,” tanya Herman dengan nada serius.

Catatan lain yang diperoleh Visioner mengungkap, Komisi III DPRD Kota Bima sudah melihat secara langsung tentang lahan di sekitar pembangunan Jatty yang sudah diterbitkian sertifikat atas nama perorangan dimaksud. Tak hanya itu, Komisi III DPRD Kota Bima juga sudah mendapat informasi tentang kepemilikan SPPT dan surat garap di atas lahan dengan luasan lebih daru dua hektar tersebut. Tak hanya itu, Komisi III DPRD Kota Bima juga mempertanyakan dasar hukum terkait terbitnya sertifikat atas nama perorangan di lahan laut dimaksud.

Bukan itu saja, terkait lawahan di lahan negara di kawasan Amahami juga menguak adanya dugaan keterlibatan oknum PNS Kabupaten Bima, Ramli, SH (pegawai Dinas Perhubungan). Ramli diduga memiliki lahan tak sedikit di kawasan Amahami itu, dan disinyalir ada juga yang telah dijualnya. Bukan itu saja, laut seluas satu hektar antara Majis Teraoung dengan jaru di kawasan Amahami juga telah dijual oleh oknum tertentu senilai Rp250 juta. Kasus tersebut terjadi beberapa tahun silam. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.