Sungguh Bejat, Siswi Kelas II SMP Digilir 7 Terduga Pelaku di Malam Takbiran
ILUSTRASI, Sumber, Dok: google.com
|
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Peristiwa yang menimpa siswi kelas II SMP di Kecamatan Wawo Kabupaten
Bima yang diduga disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang terduga pelaku, kini
masih menjadi topik “paling memuakan”. Peristiwa memalukan ini, tergolong
sebagai sejarah kelam perdana di wilayah hukum Polres Bima Kota (1 korban digilir
7 orang terduga pelaku). Dan yang tak kalah memalukan lagi, Bunga diduga
disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang terduga pelaku di saat malam Takbiran
jelang Hari Raya Idul Adha 1441 (2020).
Hasil investigasi sementara Visioner mengungkap, bahwa kasus
yang nyaris luput dari media massa ini bermula dari Bunga diajak oleh pacarnya
yang juga masih duduk di bangku SMP jalan-jalan ke sebuah kebun di salah satu
Desa di Kecamatan Wawo. Tiba di lokasi, diduga Bunga diperlakukan secara tak
manusiawi hingga tak berdaya lalu digilir oleh 7 orang pria.
Mirisnya, sang pacar Bunga justeru diduga merelakan kekasihnya
digilir oleh 6 pria lainya pada peristiwa yang berlangsung di sebuah kebun di
salah satu Desa di Kecamatan Wawo tersebut. Yang tak kalah memalukanya lagi,
dari 7 orang terduga pelaku tersebut disebut-sebut kebanyakan oknum pelajar
yang masih duduk di bangku SMP. Sementara sisanya adalah pria Dewasa dan 1
diantaranya disebut-sebut berstatus sudah berkeluarga.
Hasil investigasi semenhtara Visioner dalam kasus ini, pun
berhasil menguak kisah yang dinilai paling menyedihkan. Yakni usai diperlakukan
secara tidak manusiawi, Bunga kemudian ditinggal dalam keadaan sendiri tanpa
busana di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuknya, seorang warga berhasil
menemukan Bunga dalam kondisi lemas tanpa busana.
Tak lama kemudian, informasi tentang peristiwa memalukan ini pun
mencuat di atas permukaan, khususnya di Kecamatan Wawo. Kendati demikian, kasus
ini nyaris luput dari pendengaran media massa. Sementara itu, Visioner
memperoleh Informasi tentang kejadian memalukan itu pada sejumlah sumber, Sabtu
malam (15/8/2020).
Sementara sebelumnya, peristiwa yang sudah lebih dari satu
minggu menjadi buah bibir masyarakat di Wawo ini diakui sepi dari pemberitaan
media massa. Dan atas dasar itu pula, pertanyaan-demi pertanyaan pun muncul di
atas permukaan.
Namun demikian, pihak keluarga korban pun mengambil langkah
hukum. 7 orang terduga pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Wawo. Pascanya,
Polsek Wawo dibawah kendali Kapolsek setempat yakni Iptu Jufrin langsung
bergerak bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Alhasil, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan 7 orang terduga pelaku berhasil “dibekuk”
dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut
pada Sabtu siang (15/8/2020).
Kini 7 orang terduga pelaku tersebut, diakui sedang menginap di
rumah baru bernama sel tahanan Polres Bima Kota dengan status mengamankan diri.
Pasalnya, Polisi belum memutuskan 7 orang terduga itu sebagai tersangka.
Dalihnya, kasusnya, masih dalam penyelidikan. Namun demikian, korban dan saksi diajukanyatelah
memberikan keterangan awal kepada Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Baik korban maupun saksinya telah dimintai keterangan awal oleh
Penyidik. Demikian pula halnya dengan 7 orang terduga pelakunya,” ungkap
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo
S.IK, Minggu (16/8/2020).
Berdasarkan pengakuan awal baik oleh korban maupun 7 orang
terduga pelaku, pihaknya berhasil memperoleh sestau yang dinilai sangat
memalukan. Yakni, Bunga digilir pada
malam Takbiran jelang Idul Adha 1441 (2020). “Ya, Bunga disetubuhi secara
bergiliran oleh 7 orang terduga pelaku pada saat malam Takbiran 1441 H,” ungkap
Hilmi.
Dalam kasus yang diakui tak manusiawi ini, Hilmi menegaskan
bahwa 7 orang terduga pelaku tersebut mengakui perbuatanya. “Mereka mengakui
mensetubuhi Bunga secara bergiliran. Namun, kami belum bisa menjelaskan tentang
siapa yang pertamakali mensetubuhi Bunga, dan siapa pula pada giliran
berikutnya. Untuk memastikan hal itu, tentu saja akan terlihat pada keterangan
yang mereka jelaskan kepada Penyidik nantinya. Sekali lagi, 7 orang terduga
pelaku tersebut sudah mengakui perbuatanya,” ujar Hilmi.
Langkah-langkah hukum
selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, selain melakukan pemeriksaan
secara intensif baik terhadap korban, saksi maupun para terduga pelaku tentu
saja akan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kasus ini belum ditingkatkanke wilayah penyelidikan. Tetapi status
penangananya, hingga saat ini masih dalam wilayah penyelidikan. Untuk
menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka yakni setelah semua proses dan
tahapan sesuai dengan meniisme hukum yang berlaku dilalui oleh Penyidik,”
urainya.
Dan dalam kasus ini pula, 7 orang terduga pelaku tersebut
diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta
denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai ketentuan pasal 82 Perpu 1/2016. “Kasus
ini sedang ditangani secara serius. Polisi masih bekerja secara serius dalam
menangani kasus ini. Yang pasti, 7 orang terduga pelaku tersebut telah mengakui
perbuatanya (mensetubuhi Bunga secara bergiliran, Red). Intinya, setiap
perbuatan yang melawan hukum tentu saja ada balasanya,” tegas Hilmi.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui tentang strategi yang
digunhakan para pelaku sebelum mensetubuhi Bunga secara bergiliran. Sementara
pertenyaan apakah Bunga dicekoki dengan “sesuatu” sebelum disetubuhi secara
bergiliran oleh 7 orang terduga pelaku atau dimulai dengan unsur pemaksaan
serta bujuk rayu-hingga kini belum diketahui jawabanya.
Minggu siang (16/8/2020), Visioner datang ke Mapolres Bima Kota
untuk tujuan memintai keterangan dari 7 orang terduga pelaku. Namun, upaya
tersebut gagal karena 7 orang terduga pelaku sedang berada di dalam sel tahanan
Polres Bima Kota. “Saat ini mereka belum bidsa diwawancara karena sedang berada
di dalam sel tahanan. Dan kalau mau wawancara, Wartawan hasrus meminta izin
terlebih dahulu kepada Pak Kapolres,” ujar para petugas sel tahanan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda