PD GPII Bima Desak Wali Kota dan DPRD Tinjau Kembali izin Marina Mart

                                                                 Ketum PD GPII Bima, Adhar S.Pd

Visioner Berita Kota Bima-Meski pihak Mini Market Marina Mart yang berlokasi di kawasan Amahami Kota tellah mengakui kehilafanya dan kemudian meminta maaf kepada publik karena semoat menjual sereal merk oreo yang mengandung zat babi, namun kekecewaan dan bahkan kemarahan beberapa elemen masyarakat sampai detik ini terlihat belum juga usai. Pun komitmen Marina Mart yang telah menarik semua barang-barang tak berlebel halal sebelumnya diperjual belikan dan bahkan berjanji tak akan mengulangi lagi peristiwa yang sama di kemudian hari-juga dinilai belum cukup untuk menuntaskan ketegasan berbagai elemen dimaksud.

Selain pihak Forum Umat Islam (FUI)  Bima yang dikabarkan akan mengger aksi demosntrasi, Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Bima (PD GPII), Adhar S.Pd kini bersuara keras dan bahkan lantang. Melalui press realese yang disampaikanya kepada Visioner, Adhar mendesak Walikota Bima dan Ketua DPRD setempat agar segera meninjau kembali izin operasional Mini Market Marina Mart.

“Sebab, belum lama ini ada 5 orang konsumen yang membeli sereal merk oreo yang di dalamnya mengandung zat babi, dan bahkan hal itu telah dikonsumsinya. Dan dampak dari peristiwa tersebut, tentu saja telah meresahkan Umat Islam yang ada di Kota Bima khususnya. Untuk itu, kami dari PD GPII Bima mendesak Walikota Bima dan Ketua DPRD setempat agar segera meninjau kembali izin operasional Marina Mart,” desak Adhar, Kamis (17/9/2020).

Terkait peristiwa ini, Adhar menegaskan bahwa PD GPII Bima tak akan tinggal diam. Sementara penjelasan Kepala Lokasi BPOM Bima tentang bolehnya makanan-minuman yang mengandung zat babi dijual di Bima karena telah izin edarnya masih berlaku sampai sekarang dengan catatan harus dipisahkan dengan barang halal lainya oleh para pelaku pasar, ditegaskanya justeru bertabrakan dengan topografi wilayah Bima yang masyarakatnya mayoritas Muslim.

“Masyarakat Bima adalah mayoritas Muslim. Jadi segala penjualan harus diverifikasi terlebih dahulu terkait lebel halal maupun non halal. Tujuanya lebih kepada mencegah agar tidak dikonsumsi oleh semua elemen. Sekali lagi, saya atas nama PD GPII Bima mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima agar segera meninjau kembali izin operasional Marina Mart,” tegasnya.

Adhar menambahkan, sampai dengan detik ini belum ditemukan adanya sikap tegas dari Pemkot Bima baik Eksekutif maupun Legislatif terhadap pihak Marina Mart. “Jangankan pencabutan izin, selembar surat peringatan resmi pun belum diterbitkan dari Pemkot Bima kepada pihak Marina Mart. Kecuali, yang hanyalah permohona maaf dari Marina Mart yang kemudian disertai dengan surat pernyataan resmi untuk tidak lagi menjual makanan-minuman tak berlebel halal dan mengandung zat babi,” tandas Adhar.

Namun Adhar menyatakan apresiasinya kepada pihak Polres Bima Kota, TNI, Dinas Koperindag setempat yang dengan pro aktifnya dalam mengedukasi pihak Marina Mart sehingga barang-barang tak memiliki lebel halal serta mengandung zat babi tak lagi ditemukan di sana.

“Sekali lagi, segera tinjua kembali izin operasional Marina Mart tersebut. Dan kami juga mendesak agar Pemkot Bima segera menerbitkan regulasi tentang larangan peredaran barang non halal dan tak berlebel halal terhadap para pelaku pasar. Sebab, Bima dihuni oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam,” terang Adhar.

Dengan tidak adanya ketegasan serta regulasi yang mengatur hal itu, Adhar mengamati justeru akan berpotensi besar bagi munculnya peristiwa yang sama di kemudian hari. “Tidak ada jaminan bahwa kedepan tidak akan terjadi hal yang sama seperti di Marina Mart. Sebab, para pelaku pasar akan berdalih bahwa mereka memperjual belikan barang-barang non halal serta tak berlebel halal karena telah memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak adanya kearifan lokal yang melarangnya. Tetapi, akan berbeda ceritanya ketika Pemkot Bima telah memiliki regulasi untuk melarang peredaran hal tersebut karena pertimbangan topografi wilayah,” harap Adhar.

Berguru kepada peristiwa yang terjadi di Marina Mart, Adhar kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli makanan-minuman di semua tempat terutama di Mini Market yang ada di Bima baik Kota maupun Kabupaten.

“Baca dulu semua tulisan yang ada pada barang yang hendak dibeli. Bagi Umat Islam, jangan membeli barang yang tidak bertuliskan lebel halal. Jangan membeli barang yang sudah kadaluarsa. Jika tidak mengerti tentang tulisan yang ada pada barang-barang yang hendak dibeli, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dan atau lebih baik tidak dibeli. Sekali lagi, peristiwa yang terjadi di Marina Mart itu tentu saja mengajarkan kepada kita semua untuk lebih berhati-hati,” imbuhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.