Polisi tangkap Satu Truk miras

Sejumlah Miras Yang Ditangkap Oleh Polsek Dompu.
Visioner Berita Dompu NTB-Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu. IPDA. I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil menangkap satu unit Truk dengan Nopol: DR 8744 AC bertempat di jalan lintas Dompu tepatnya dipertigaan Karijawa yang bertempat di lampu merah. Mobil truk tersebut, dikendarai DD (42) tahun yang mengaku beralamat di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Rabu (2/09/2020) sekitar pukul 02:00 Wita disaat mobil truk sedang melaju dari Karijawa akan berbelok jalan baru.

Sejumlah miras tersebut terdiri dari 22 kardus arak tuban berisi 528 botol, 13 kardus anggur merah berisi 156 botol, satu kardus Bir Singaraja berisi 12 botol, satu kardus Porst Bir berisi 12 botol, tujuh kardus berisi 84 botol anggur kolesom.

"Itulah sejumlah miras yang berhasil kita tangkap pada saat mobil truk hendak ke jalan baru," tegas Kapolsek yang dikutip Paur Humas Polres Dompu, IPTU. Hujaifah, saat memberikan keterangan persnya, Rabu (2/9/2020).

Dikatakan Hujaifah, informasi tersebut dari masyarakat bahwa terkait adanya satu.unit truk yang mengangkut Minuman Keras (Miras). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dompu, IPDA. I Kadek Suadaya Atmaja S.Sos bersama timsusnya melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Lanjut Hujaifah, Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat dipersimpangan jalan yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Benar saja, sekitar pukul 02:30 Wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru dan segera saja anggota Polsek Dompu memberhentikan truk tersebu kemudian melakukan pengecekan barang yang dimuat dan ditemukan tumpukan Miras dan oleh anggota, menginformasikan kepada Kapolsek yang menunggu di depan Polsek Dompu," jelas Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut.

Kemudian, tutur Aby, Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa ke Mapolsek Dompu untuk diproses lebih lanjut. Sesampainya di Mapolsek Dompu, DD  diinterogasi dan dihadapan polisi menjelaskan bahwa, miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.

"Barang 'haram' tersebut, akan didistribusikan di Kabupaten Bima pada setiap wilayah yang ada," tegasnya.

Barang Bukti tersebut, dimuat bersamaan dengan tumpukan satur sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk menyembunyikan Miras dan semuanya diamankan di Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut. "Kini semua Miras tersebut, telah diamankan di Mapolres Dompu," pungkas Aby. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.