Tim Terpadu Gelar Razia Obat dan Makanan di Sejumlah Tempat, Marina Mart Wujudkan Komitmenya

                                                          Tim Terpadu di ABM Kota Bima (16/9/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa ditemukanya sereal merk oreo yang mengandung daging babi-makanan serta minuman tak berlebel halal di mini market Marina Mart di kawasan Amahami Kota Bima, praktis saja menjadi topik paling hot dan praktis ditanggapi secara beragam oleh publik. Pemberitaan berbagai media online pasca Kantor Kepala Lokasi BPOM Bima, Polres Bima Kota, TNI asal Kodim 1608/Bima, Diskoperindag Kota Bima, Kersbangpol Kota Bima, Tim Terpadu menggelar rapat terbatas.

Hasilnya, memutuskan untuk melakukan penertiban terhadap makanan, minuman dan obat-obatan di mini Market Arta Bima Mall (ABM), Toko Subur, Marina Mart, Hokky Mart, Toko SMA Yess dan May Mart. Pada operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu pagi (16/9/2020) itu, melibatkan Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudddin di dampingi oleh Kasat Resrim Ipti Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, Kepala Lokasi BPOM Bima, Yogi Abaso beserta jajaranya, Sekretaris Dinas Koperindag Kota Bima, A. Rifaid H. Ibrahim beserta jajaranya, Kepala Kesbangpol Kota Bima, H. Ahmad Fathoni, SH dan sejumlah personil Sat Sabhara Polres Bima Kota dengan senjata lengkap dibawah kendali Kasat Sabhara, Iptu Razu.

Operasi Gabungan (Opgab) dimulai di ABM. Pada moment tersebut, Tim Terpadu mengecek satu-persatu makanan-minuma yang diperjual belikan. Alhasil, Tim terpadu tak menemukan adanya makanan dan minuma kadaluarsa, tak berlebel halal dan juga tidak ditemukan adanya makanan-minuman yang mengandul daging babi.

“Kita tak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa, mengandung zat babi dan tak berlebel halal di ABM ini. Ini mencerminakn kesadaran utuh dari pihak ABM,” tandas Kepala Lokasi BPOM Bima, Yogi Abaso didampingi Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin.

Tim Terpadi di Toko Subur Kota Bima (16/9/2020)
Tim Terpadu kemudian bergegas menuju Toko Subur yang berlokasi di sebelah utara jembatan Padolo. Pada moment pemeriksaan obat-obatan, makan dan minuma di Toko Subur, Tim Terpadu tak menemukan adanya makanan dan minuma kadaluar, mengandung zar babi maupun tanpa lebel halal. “Di sini juga Clear. Maksudnya, kami tidak menemukan adanya makanan dan minuman yang mengandung zat babi, tanpa lebel halal dan tidak ada pula yang kadaluarsa. Ya, kesadaran di sini juga utuh,” papar Yogi.

Dari Toko Subur, Tim Terpadu kemudian bergegas menuju Marina Mart yang berlokasi di kawasan Amahami. Tiba di Marina Mart, Tim Terpadu melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman yang diperjual belikan. Alhasil, pada moment tersebut Tim Terpadu tak lagi menemukan makanan tak berlebel halal seperti sebelumnya.

“Kalau kemarin kita menemukan adanya makanan dan minuman tak berlebel halal di sini, namun sekarang hal tersebut tak lagi ada. Sementara sereal merk oreo mengandul babi itu, sudah tidak ada di sini. Dan memang hal tersebut hanya lima bungkus yang dijualnya. Namun sekarang sudah tak lagi ditemukan,” terang Yogi.

Yogi kembali menandaskan, makanan dan minuma tak belebel halal yang sebelumnya ada di Marina Mart tentu saja memiliki izin edar dari BPOM dan hal tersebut masih berlaku sampai sekarang. Pun demikian halnya dengan sereal merk oreo itu, memiliki izin edar dari BPOM dan masih berlaku sampai sekarang.

‘Hanya saja, penempatan barang tersebut tidak dilakukan secara terpisah dengan barang-barang lainya. Olehnya demikian, untuk ke depanya kami tegaskan agar makanan dan minuman tak berlebel halal dengan makanan serta minuma berlebel halal di posisikan pada tepat yang terpisah. Maksudnya, harus memiliki rak tersebudiri sehingga konsumen bisa memilih dan memilahnya,” imbuh Yogi.

Tim Terpadu di Marina Mart Kota Bima (16/9/2020)
Atas kekeliruanya tersebut, Marina Mart diakuinya telah membuktikan komitmenya di hadapan Dinas Koperindag Kota Bima dan Polres Bima Kota untuk menarik kembali barang-barang tak berlebel halal, berjaji rak akan lagi menjual makanan dan minuman yang mengandung zat babi yang diperkuat dengan surat pernyataan resmi yang kini ada di tangan Dinas Koperindag Kota Bima.

“Larangan bagi beredarnya barang tak berlebel halal serta mengandung zat babi di daerah ini, tentu saja harus dilandasi oleh adanya Perda dari Pemerintah Kota Bima. Kami mendapat informasi, bahwa draft soal itu sedang disusun oleh pihak pemkot Bima,” tandas Yogi.

Pembentukan Lembaga semacam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Kota Bima, diakuinya sebagai salah satu cara untuk mengawasi para pelaku pasar. Lebih detailnya, kehadiran tersebut sangat. “Kita berharap agar pemkot Bima segera membentuk YLKI dan Perda tentang larangan peredaran makanan dan minuman non lebel halal serta mengandung zat babi di daerah ini,” harapnya.

Sementara pihak Marina Mart melalui delegasinya yakni Geta menjelaskan, seluruh barang dagangan tak berlebel yang ada sebelumnya-kini sudah ditarik alias tak lagi ada di Marina Mart. “Kini semuanya sudah tak ada lagi, Tim Terpadu yang mengeceknya satu persatu. Penarikan barang tak berlebel halal tersebut, dilakukan sebelum Tim Terpadu turun ke sini. Untuk kedepanya, kami tak lagi menjual makanan dan minum yang mengandung zat babi dan barang-barang tak berlebel halal tersebut. Ini merupakan wujud komitmen kami. Melalui kesempatan ini pula, kami atas nama Marina Mart menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik atas kekeliruan yang terjadi,” tutur Geta.

Tim Terpadu di Hokky Mart Kota Bima (16/9/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima melalui Sekretarisnya yakni A. Rifaid H. Ibrahim menjelaskan sudah tak lagi ditemukan adanya barang yang diperjual belikan tanpa lebel halal di Marina Mart. Sementara sereal merk oreo yang mengandung zat babi, juga diakuinya tak lagi ditemukan di Marina Mart.

“Secara resmi Marina Mart sudah mewujudkan komitmenya. Yakni tak lagi menjual barang yang mengandung zat babi dan tanpa lebel halal. Sebagai bentuk komitmen nyatanya dalam kaitan itu, pihak Marina Mart juga sudah membuat surat pernyataan resmi yang ditujukan kepada Pemkot Bima melalui Dinas Koperindag setempat,” tandasnya.

Ia kemudian berharap, para pelaku pasar harus memiliki kesadaran yang sama. Jika menjual barang-barang yang tak berlebel halal, tentu saja harus dipisahkan dengan yang berlebel halal. Tujuanya, masyarakat sebagai konsumenya bisa memilih dan memilahnya.

“Selain itu, kita sedang menyusun draft larangan peredaran barang-barang non lebel halal di Kota Bima. Hal ini nantinya akan ditujukan kepada para pelaku pasar. Draft yang sedang disusun tersebut, jugaterkait larang bagi para pelaku pasar untuk menjual makanan dan minuman yang mengandung zat babi. Sementara desakan pembentukajn YLKI di Kota Bima, juga akan segera dibicarakan secara seksama,” paparnya.

Tim Terpadu di Toko SMA Yess Kota Bima (16/9/2020)
Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa Opgam yang dilakukan oleh Tim terpadu terkait makanan, minuman kadaluarsa di Kota Bima tersebut berlangsung aman dan sukses. “Opgam yang dilakukan oleh Tim Terpadu hari ini (16/9/2020), sama sekali tidak menemukan adanya makanan-minuman non lebel halal maupun yang mengandung zat babi di seluruh mini market yang ada di Kota Bima, Alhamdulillah,” tandasnya.

Diakuinya, kini di Marina Mart tak lagi ditemukan adanya makanan dan minuman non lebel halal maupun yang mengandung zat babi. “Dan memang sudah tak ada lagi sereal merk oreo yang mengandung zat babi di Marina Mart sekarang. Sementara peristiwa yang terjadi sebelumnya, itu murni kelalaian pihak Marina Mart yang tidak mengecek terlebih dahulu barang yang masuk sebelum dipajang di sana. Dan atas kekeliruanya tersebut, pihak Marina Mart sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan membuat surat pernyataan resmi yang ditujukan kepada Pemkot Bima melalui Dinas Koperindag setempat,” terangnya.

Tak hanya itu, pihak Marina Mart juga sudah berjanji tak akan lagi melakukan hal yang sama seperti yang sudah terjadi sebagaimana pemberitaan sebelumnya. “Pihak Marina Mart sudah meminta maaf, oleh karenanya kita harus memaafkanya. Untuk itu, kami berharap untuk ke depan tak ada lagi reaksi yang berlebihan yang dapat menganggu kondusivitas daerah ini. Catatan pentingnya, pihak Marina Mart sudah tak lagi memperjual belikan barang tak berlebel halal dan berjanji tak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari. Itu mencerminkan bahwa mereka telah mewujudkan komitmenya,” terangnya.

Tim Terpadu di May Mart Kota Bima (16/9/2020)
Makanan dan minuman tak berlebel halal yang dijual di sejumlah Mini Market di Kota Bima, tentu saja memiliki izin edar dari BPOM. Hanya saja, para pelaku pasar tidak memisahkan tempatnya dengan barang-barang yang berlebel halal sehingga masyarakat selaku konsumen tidak bisa memilahnya.

“Jika ke depan para pelaku pasar menjual barang non lebel halal, maka harus memisahkan dengan barang-barang yang berlebel halal. Lepas dari itu, kepada masyarakat selalu konsumen diharapkan ke depanya dapat membaca terlebih dahulu barang-barang yang dibelinya baik di Toko-Toko maupun di seluruh Mini Market yang ada di Kota Bima. Selain itu, kita juga berharap agar Pemkot Bima segera menerbitkan Perda atau minimal Edaran dari Walikota Bima tentang larangan peredaran barang non lebel halal serta mengandung zat babi di daerah ini,” harapnya.

Usai melakukan pemeriksaan seluruh barang dagangan di Marina Mart, Tim Terpadu kemudian begegas ke Mini Market Hokky Mart. Proses pemeriksaan makanan dan minuman di Hokky Marta, berlangsung sekitar 10 menit lamanya. Singkatnya, pada moment tersebut Tim Terpadu tak menemukan adanya makanan dan minuman tak berlebel halal, dan juga tidak menemukan adanya yang mengandung zat babi.

Usai di Hokky Mart, Tim Terpadu kemudian bergegas di Toko SMA Yess. Pada moment tersebut, Tim Terpadu tak menemukan adanya makanan dan minuman non lebel halal, dan tak pula menemukan adanya barang yang kadaluarsa. Setelah melakukan pemeriksaan di Toko SMA Yess, Tim Terpadu kemudian melakukan hal yang sama di Mini Market May Mart. Di tempat itu pula, Tim Terpadu tak menemukan adanya makanan dan minuman kadaluarsa. Dan tak pula menemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.