Operasi Yustisi TNI-POLRI, Sasar Objek Wisata Jaring 220 Pelanggar

Operasi Yustisi TNI-Polri di Tempat Obyek Wisata, Kamis (29/10/2020).

Visioner Berita Dompu NTB-Dalam rangka penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No 7 tahun 2020. Gabungan TNI-POLRI melaksanakan Operasi yustisi. Karena menyesuaikan dengan hari libur, kali ini menyasar objek wisata Wadu jao dan Felo janga, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (29/10/2020).

Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH didampingi Kabag Ops I komang Astrawan dan Kasat Lantas I Wayan Sukarsana, SH, diikuti oleh anggota Kodim 1614 Dompu serta instansi terkait.

TNI-Polri.

Dalam operasi tersebut terjaring cukup banyak pelanggar (220), ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan Covid-19.

Wakapolres berharap dengan operasi yustisi bisa memberikan efek positif pada perubahan sikap dan disiplin masyarakat. "Di masa pandemi ini,saya harap operasi yustisi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan kesehatan sesuai protokoler Covid19,karena Covid19 masih menjadi penanganan bersama," ungkapnya.

Untuk Pelanggar selain sangsi Seperti Push up,ada juga yang diberi sangsi menghafal Pancasila, Sumpah Pemuda, Proklamasi dan memungut Sampah di areal objek wisata. 

Kepada pelanggar diberikan imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokoler Covid-19. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.