Polres Bima Gerebek Sejumlah Tempat Judi Sabung Ayam

Pembubaran Judi Sabung Ayam Yang Dilakukan Pihak Kepolisian, Kamis (29/10/2020).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pembubaran judi sabung ayam dilakukan oleh 6 orang anggota SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) II Polsek Woha dibawah pimpinan IPTU Edy Prayitno, Kamis ( 29/10/2020 ).

Kegitan pembubaran tempat judi sabung ayam tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Kalampa dan di Desa Nisa Kecamata Woha.

Informasi awal mengenai kejadian ini yakni Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno mendapat pengaduan melalui telefon dari salah seorang masyarakat.

Mengetahui hal tersebut kapolsek bersama dengan anggota langsung menuju lokasi yang di sebutkan tersebut.

Proses Pembubaran Judi Sabung Ayam.

Sesampainya di tempat kejadian, kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah selesai dan anggota Polsek Woha hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar membubarkan diri dan tidak mengulangi hal yang sama kembali.

Dalam proses pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ada di temukan para pelaku judi dan barang bukti yang dibawa, karena kegiatan memang sudah berhenti.

"Kami akan terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait kegitan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali". Ujar Kapolsek Woha.

"Mengingat kegiatan ini meberikan keresahan kepada masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas setempat" tambahnya.

Kegiatan pembubaran judi sabung ayam ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gejolak dari masyarakat sendiri. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.