Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMP di Kota Bima Diperkosa, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI.

Visioner Berita Kota Bima-Seorang siswi SMP di Kota Bima sebut saja Mawar (13) menjadi korban pemerkosaan setelah berkenalan di media sosial dengan BS (16) remaja asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Kejadian tersebut terjadi, Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo, Senin (30/11/2020).

Kronologis kejadian tersebut, kata Kasat, sepekan sebelum kejadian, mereka berdua awalnya kenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput bunga di depan SMPN 8 Kota Bima.

“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” bebernya.

Tetapi, lanjutnya, janji BS ajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus. Karena, rupanya BS membawanya di salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.

“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.

Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua bunga.

"Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya,” jelas Kasat.

Pada kasus itu, tambah Kasat, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” tandas Hilmi. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.