Miliki Sabu-Sabu 1,58 Gram, Seorang Pria dan IRT Dibekuk Polisi

Kedua Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti, Kini Sudah Diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kejahatan Narkoba di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dua terduga pelaku dibekuk, satu pria dan satu perempuan.

Keduanya yakni inisial SY (34) warga Rt 02 Rw 01 Kelurahan Santi dan inisial LL (25), IRT asal Kelurahan Paruga Kecamatan Rasana'e Barat.

Berdasarkan informasi dari Sat Resnarkoba, pelaku ditangkap Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 11:00 Wita di kos-kosan Kelurahan Santi.

Pada operasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu, Ramli, SH, menyita sejumlah Barang Bukti (BB).

Seperti, 6 (enam) lembar plastik klip berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu berat bruto : 1,58 (satu koma lima delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, dan Uang kertas sebanyak Rp. 1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.