Pemeran Video "Esek-Esek" Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, KMD Gelar Unjuk Rasa di Mapolres Dompu

Aksi Unjuk Rasa di Mapolres Dompu.

Visioner Berita Dompu NTB-Puluhan orang yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD), Kamis (28/1/2020) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Dompu. Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan kinerja Polres Dompu yang belum juga menetapkan pemeran dalam Video hubungan intim yang terjadi di ruangan isolasi pasien Covid-19 RSU Dompu, sebagai tersangka. 

Koordinator Lapangan (Korlap) KMD Ardian M. Yakun dan Firman, melalui orasinya menyampaikan pihaknya meminta kepada kepolisian untuk segera memeriksa dan menetapkan pasangan pria dan wanita (pemeran video hubungan intim,Red)  yang terjadi di RSU setempat. 

"Kami minta dua pelaku itu, segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," harapnya. 

Menurut Ardian, perilaku keduanya itu (pemeran video esek-esek,red) telah mencoreng wajah dan adat dari masyarakat Kabupaten Dompu. 

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah dan harkat martabat terutama kau perempuan," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, dihadapan massa aksi (KMD) mengatakan kasus seperti ini berbeda kasus dengan pornografi. 

"Kasus pornografi direkam secara sendiri untuk konsumsi sendiri, sementara kasus ini direkam CCTV," ungkap Kasat, saat menerima kehadiran massa aksi KMD di Mapolres Dompu. 

Lanjut Kasat, perlu diketahui bahwa kasus perzinahan harus ada yang melapor dari pihak yang dirugikan atau korban. Saat ini, penyidik baru melakukan penyidikan terkait undang-undang Karantina Kesehatan dan undang-undang IT penyebaran atau keresahan. 

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus berdasarkan 2 alat bukti," terangnya. 

Diakui Kasat, saat ini pihaknya menemui kendala karena pihak yang diduga pemeran wanita dalam video itu, belum dilakukan penyidikan karena yang bersangkutan statusnya positif Covid-19. 

"Untuk pelaku penyebar video sudah dilakukan penyidikan dan diamankan," katanya. 

Tambah Kasat, kasus ini sedang didalami dan dilakukan penyidikan. Bahkan proses perkembangan penanganannya, pun juga diketahui oleh publik. 

"Intinya, tidak ada yang diragukan karena sejatinya kami tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Usai mendengar penjelasan Kasat Reskrim Polres Dompu, massa aksi (KMD) bergerak meninggalkan lokasi depan Mapolres Dompu. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.