Tim Gabungan Sempat Dihadang Oknum Warga, Saat Amankan Kayu Hasil Ilegal Logging

Tim Gabungan Saat Mengevakuasi Ratusan Balok Kayu Jenis Sonokeling Hasil Ilegal Logging.

Visioner Berita Dompu NTB-Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC), Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo Polres Dompu berhasil mengamankan kayu jenis sonokeling diduga hasil ilegal logging, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan bahwa dalam penemuan kayu jenis sonokeling yang diduga hasil ilegal logging itu tepatnya di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Lanjutnya, Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa pengamanan hasil temuan itu ikut di saksikan oleh Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT), Made Astra Wijaya, SH, Kasi LHK Propinsi NTB, Astian Wiria, SH, MH, Kapolsek Pajo, IPTU Abdul Malik, SH, Kepala Resort Tofo Pajo Adiman, SH.

"Temuan kayu tersebut berbentuk papan dan balok sebanyak 324 Batang dengan ukuran bervariasi yaitu 20x20, 15x15 dengan Panjang rata-rata 2 meter," ungkapnya.

Perdebatan Panjang Sempat Terjadi Antara Tim Gabungan Dengan Oknum Warga.

Kemudian, sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan Evakuasi Kayu Temuan Sonokeling.

"Saat pengamanan, tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir oleh Irwan melakukan pemblokiran akses jalan dan sekitar 15 orang melakukan perlawanan dengan cara menebang pohon serta melarang tim untuk melakukan pengangkutan kayu temuan itu," terang Hujaifah. 

Kata dia, lantaran tak terima masyarakat pun menuntut agar kayu temuan tersebut tidak dibawa, cukup dilakukan police line.

"Ia sempat meminta pada tim untuk hadirkan pak Mutakun guna menjelaskan Proses Kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT)," katanya.

Di lokasi tersebut sempat terjadi diskusi panjang, Kasi LHK Provinsi NTB, Astan Wiria ,SH, MH menjelaskan, kayu jenis sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pemilik kayu tersebut. 

Kayu Hasil Ilegal Logging Kini Sudah Diamankan di Mapolres Dompu.

Sementara Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH, menyampaikan agar tidak menghalangi proses hukum yang yang sedang berjalan dan apabila ingin mempertanyakan terkait pak Muttakun silahkan pertanyakan pada saat audiensi di DPRD Dompu sesuai dengan surat permohonan pemberitahuan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021.

Atas penyampaian tersebut, masyarakat menerima dan membubarkan diri dan jalan yang diblokir berhasil dibuka oleh anggota Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo. 

"Alhamdulillah, situasipun kondusif. Selanjutnya kayu temuan tersebut di bawa dan di amankan di Polres Dompu," terang Hujaifah.

Sambungnya, Setelah tiba di Polres Dompu, kayu yang diduga hasil ilegal logging diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristovel ,STrk dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S.Sos. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.