92 Ekor Sapi Tanpa Surat Dilepas Kembali ke NTT, Diduga Ilegal Tapi Tak Dilimpahkan ke Polisi

 

Inilah ternak Yang Ditangkap dan Kemudian Dilepas Kembali ke Manggarai Tengah-NTT (14/2/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Jum’at (12/2/2020) sekitar pukul  20.00 Wita, pihak Pol Airud Kota Bima menangkap sebuah kapal pemuat puluhan ekor sapi yang diduga ilegal di Teluk Bima, tepatnya di sebelah utara Kambing. Menurut ARD sebagai salah pemilik lima ekor Sapi dalam kapal tersebut, pada moment itu pihaknya tidak diseret oleh pihak Pol Airud ke Pelabuhan Bima untuk tujuan diproses secara hukum.

“Kami tidak di dibawa ke Pelabuhan Bima, kecuali disarankan untuk pulang kembali ke Reo Kabupaten Manggarai Tengah (Ruteng)-NTT oleh pihak Pol Airud. Saat berbalik arah, kami dibekuk oleh pihak Danpos TNI AL Kolo di sekitar Asakota,” ungkap ARD kepada sejumlah awak media di Pelabuhan Bima, Jum’at (13/2/2020).

Penangangkapan kedua dilakukan oleh Danpos TNI AL Kolo dilakukan di sekitar Asakota, tepatnya disaat kapal bermuatan puluhan ekor sapi tersebut berbalik arah. Dan sebuah kapal bermuatan sapi berjumlah puluhan ekor, ditangkap oleh Danpos TNI AL Kolo Bima di sekitar perairan Asakota pada Sabtu pagi (13/2/2021) sekitar pukul 6.00 Wita.

Usai dibekuk oleh TNI AL, kedua kapal bermuata 92 ekor Sapi langsung diamankan di Pelabuhan Bima. Liputan langsung sejumlah awak media pada Sabtu (13/2/2021) melaporkan, dari puluhan ekor sapi jantan dan betina tersebut ada empat ekor yang mati, dua diantaranya berhasil disembelih, sementara dua ekor lainya mati sia-sia.

Masih di Sabtu (13/2/2021), sejumlah awak media berhasil memperoleh sejumlah informasi menarik dari salah seorang pemilik Sapi berinisial ARD. Pria asal Desa Parangina Kecamatan Sape yang mengaku berdomisili di Kabupaten Manggarai Tengah NTT ini mengaku, puluhan ekor sapi yang dibawa dari NTT itu sama sekali tidak memiliki surat-surat resemi, mulai dari surat keterangan jual beli hingga ke surat izin pengangkutan dari Manggarai Tengah ke Bima.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa sapi itu dibeli dengan harga bervariatif alias tergantung besar-kecilnya. Hanya saja, bukti transaksi jual beli diakuinya tidak ada. Konon transaksi jual beli sapi tersebut katanya hanya dengan menggunakan surat Pas dari Desa di Manggarai Tengah.

“Tidak ada selembar surat apapun yang kami bawa dari Manggarai Tengah, baiuk surat transaksi jual beli maupun surat izin angkut. Tetapi, sapi-sapi tersebut kami beli di sana dengan harga yang sangat bervariatif,” katanya.

Menjawab pertanyaan tentang lolosnya puluhan ekor sapi dari tersebut dari Manggarai Tengah ke Bima, diakuinya bukan melalui Pelabuhan. Tetapi pengakutanya hingga berhasil masuk wilayah Bima yakni lewat muara.

“Kami mengangkutnya menggunakan kapan ini bukan lewat pelabuhan resmi, tetapi melalui muara di sana. Sapi-sapi ini rencananya bertujuan untuk diturunkan di pelabuhan Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Sebab, pembelinya ada di sana,” bebernya.

Di pelabuhan Bima itu pula, pihaknya meminta kebijakan pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik kendati puluhan ekor sapi dimaksud tak memiliki dokumen resmi. “Kami minta solusi, sebab menjual sapi merupakan sumber mata pencaharian kami,” pintanya.

Masih pada Sabtu (13/2/2021), di Kantor Kesyahbandaran Bima digelar rapat tertutup yang melibatkan delegasi dari Danlanal Mataram, Karantina, KP2 Pelabuhan Bima, Satpol Airud Kota Bima, Kadis Pertanian Kota dan Kabupaten Bima. Menariknya, Wartawan baik media online maupun sejumlah personil Intel dari Polri maupun TNI tak diizinkan untuk masuk ke dalamnya.

Rapat tertutup tersebut berlangsung sekitar tiga jam lamanya. Maksudnya, rapat tertutup berakhir Ba’da Sholat Maghrib. Kesimpulan rapat, pihak Karantina, delegasi dari Danlanal Mataram, Kadis Pertanian Kota dan Kabupaten Bima, Sat Pol Airud menjelaskan bahwa puluahn ternak tersebut dipulangkan kembali ke Manggarai Tengah-NTT.

Pertimbanganya lebih kepada masalah dampak baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan jika puluhan ternak tersebut tidak dipulangkan kembali ke daerah asalnya. Sejumlah pihak yang terlibat pada rapat tertutup tersebut menegaskan, jika hewan ternak tersebut masih berada di Bima maka akan berdampak buruk bagi ternak-ternak yang ada di Bima, seperti akan mengalami keguguran dan akan berdampak kemandulan bagi laki-laki jika ternak tersebut dikonsumsi.

Penjelasan tersebut diperoleh awak media dari  dokter hewan Kantor Karantina Pelabuhan Laut Bima yakni drh. Astria.

“Peraturan Kementan dan Pergub NTB juga menegaskan bahwa hewan ternak dari NTT tidak boleh masuk NTB. Jika hewan ternak tersebut masih ada di Bima, maka akan berdampak buruk bagi ternak-ternak yang ada di Bima, seperti akan mengalami keguguran dan akan berdampak kemandulan bagi laki-laki jika ternak tersebut dikonsumsi. Oleh sebab itu, 92 ekor ternak tersebut harus dipulangkan kembali ke NTT,” tegas Astria, Sabtu (13/2/2020).

Lantas bagaimana dengan aspek penegakan hukumnya karena 92 ekor ternak tersebut tidak memiliki dokumen resmi?. “92 ekor sapi tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi. Jika hal ini di bawa ke ranah hukum, tentu saja kami setuju. Tetapi, segala resiko biaya selama proses hukum terhadapternak tersebut harus ditanggung oleh para pemilik ternak itu pula. Hal tersebut juga sesuai dengan UU yang berlaku di Karantina,” tandas Astria.

Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, puluhan ternak tersebut dilepas dilepas kembali ke tempat asalnya di Manggarai Tengah NTT dengan menggunakan dua buah kapal yang mengangkutnya saat di bawa ke Bima. Dari puluhan ternak tersebut, enam diantaranya mati. Kendari demikian, tetapi diangkut untuk dipulangkan ke Manggarai Tengah NTT.

“Puluhan ekor ternak tersebut sudah dilepas secara resmi menggunakan dua buah kapal menuju Manggarai Tengah NTT. Pelepasan ternak tersebut tentu saja atas dasar hasil kesepakatan bersama. Ternak tersebut dilepas kembali ke Manggara Tengah, yakni berdasarkan analaisis resiko dan dampak. Salah satu dampak yang ditimbulkanya, 6 di antara ternak puluhan ternak tersebut sudah mati di Pelabuhan Bima,” kata Astria.

Menurut Astria, pihaknya sudah melakukan tes kesehatan terhadap puluhan ternak dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyakt pada hewan itu pula namun ada indikasi karena berasal dari daerah yang tidak bebas.

“Dari seluruh heran tersebut, sama sekali tidak memiliki dokumen resmi. Yang jelas semuanya sudah dilepas secara resmi sesuai dengan kesepakatan bersama dan membertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan dan UU yang berlaku,” pungkas Astria.

Liputan langsung sejumlah awak media pada Sabtu siang (14/2/2021) melaporkan, Puluhan ekor ternak tersebut, dilepas oleh Perwakilan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Mataram, Lettu Laut. Taufik Yudha yang disaksikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima, Khaerudin SH MM, Perwakilan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Mataram, Lettu Laut. Taufik Yudha, dokter hewan Kantor Karantina Pelabuhan Laut Bima, drh. Astria Mardika, Danpos TNI AL Kolo, Peltu Muhammad, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Sulistianto S.Pt, Kabid Agribisnis Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima Ir Mahmud MM dan Kasat Pol Airud Kota Bima melalui personilnya yakni Bripka HM Purnomo.

Sementara pihak KP3 Pelabuhan Bima-Polres Bima, terlihat tidak terlibat baik pada penandatanganan kesepakatan bersama maupun pada moment pelepasan puluhan ternak itu pula. Tetapi, pelepasan barang bukti (BB) ternak hasil penangkapan Pos TNI AL Kolo tersebut diawali oleh musyawarah para Pimpinan sejumlah instansi dan institusi dimaksud yang disertai dengan penandatanganan pernyataan dengan inti kesepakatan:

1. Menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan Karantina Penolakan media pembawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan dari pihak TNI AL dan KSOP Pelabuhan Laut Bima.

2. Selama dalam proses ini masih menjadi ranah TNI AL sebagai pihak penangkap. Tindakan karantina penolakan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

Untuk menghindari resiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang bersal dari daerah yang tidak bebas penyakit brucellosis yaitu Pulau Flores NTT, sementara Pulau Sumbawa bebas dari penyakit brucellosis tersebut sesuai dengan Kepmentan No.97/Kpts/PO.660/2/2006.

Bersifat segera dengan pertimbangan animal welfare sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009. Penolakan media pembawa yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33, karena pemilik penanggung jawab media pembawa tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 43.

Adapun dari 92 ekor sapi yang ditangkap dan diamankan petugas Pos AL, enam ekor lainnya mati dan tetap dibawa pemilik menuju daerah asal di Labuan Bajo, NTT. Sebagaimana penjelasanan perwakilan Lanal Mataram, Lettu Laut Taufik Yudha, berkaitan hukum administrai yang mengandung sanksi pidana, maka diutamakan berdasarkan azas hukum ultimum remedium.

Secara terpisah Kp3 Pelabuhan Bima-Polres Bima Kota melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Yusuf yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut sehingga tidak bisa ditangani lebih lanjut sebagaimana ketentuan hukum pidana.

“Selama dua hari kami menunggu pelimpahan penanganan kasus tersebut, sama sekali tidak ada. Maksudnya, tidak ada pelimpahan penanganan kasus tersebut dari pihak terkait,” tegas Yusuf, Minggu (14/2/2021).

Yusuf menegaskan bahwa hasil cek dokumen oleh pihaknya mengungkap, puluhan ekor ternak tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi. Kendati demikian,pihaknya tidak pernah menerima pelimpahan penanganan kasus itu. “Kini ternak tersebut sudah dilepas ke tempat asalnya,” ungkap Yusuf

Yusuf kemudian mengaku, KP3 Pelabuhan Bima-Polres Bima Kota sama sekali tidak terlibat dalam penandatangan bersama pelepasan puluhan ternak dimaksud. Dan tidak pula terlibat pada moment ternak-ternak itu dilepas di pelabuhan Bima menuju NTT.

Namun, pihaknya hanya terlibat dilibatkan dalam dua kali. Dan dalam dua moment rapat itu pula, pihaknya sama sekali tidak memberikan keputusan dalam bentuk apapapun terkait puluhan ternak dimaksud.

Yusuf menambahkan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penanganan pidana atas kasus dimaksud karena tidak adanya pelimpahan dari pihak terkait. Hal itu, merupakan ketegasan yang diterimanya dari Pimpinannya.

“Pimpinan kami mengarahkan bahwa kami tidak bisa melakukan penanganan terhadap kasus itu sebelum dilimpahkan oleh pihak TNI AL. Sebab, pihak TNI AL yang menangkapan puluhan ekor ternak yang dusah dilepas kembali ke NTT itu. Dan penangakapan ternak tersebut berlangsung di wilayah laut, dan itu merupakan kewenangan pihak TNI AL,” pungkas Yusuf. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.