Bupati Bima Instruksikan Camat Pantau Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan instruksi Bupati Bima nomor 500/011/03.4/2021 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Instruksi Bupati Bima itu ditandatangi pada 11 Februari 2021 dan Ditujukan pada seluruh Camat se-Kabupaten Bima.

Dalam instruksi tersebut meminta para Camat aktif melakukan monitoring atau pemantauan secara langsung di lapangan terhadap penyaluran pupuk Bersubsidi oleh Distributor kepada masing-masing Kios Pengecer.

kemudian mengkoordinasikan dengan Kepala Desa (Kades) di wilayah masing-masing. Agar dapat mengumumkan secara terbuka melalui sarana publik, maupun melalui berbagai acara sosial kemasyarakatan tentang alokasi dan HET pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2021.

Dijelaskannya pula, Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, Pupuk Urea Rp. 112.500 per Zal, Pupuk ZA Rp.85.000 per Zak, Pupuk SP 36 Rp 120.000/Zak. Dan Pupuk NPK Phonska Rp 115.000 per Zak serta Pupuk Petro Organik Rp 32.000 per Zak.

Selain itu, Bupati juga meminta distributor pupuk bersubsidi memasang spanduk ukuran 3m x 1m, berisikan informasi harga semua jenis pupuk bersubsidi, yang dipasang pada lokasi yang dapat dilihat dan dibaca dengan jelas, dari jarak 6 meter.

Kemudian memastikan pengecer untuk memasang papan informasi penerima pupuk. Sesuai dengan data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Dan meminta kepada Camat untuk melaporkan hasil pantauan lapangan secara tertulis kepada Bupati atau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.