![]() |
| Moment Tim Kuasa Hukum BBF Memberikan Keterangan Pers, Belum Lama Ini |
Visioner Berita Kabupaten Dompu-Bupati Dompu-NTB, Bambang Firdaus, SE (BBF) dengan salah seorang Polisi Wanita (Polwan) di Polda NTB, Nadira Ramdani. Tuduhan tersebut pun tersebar luas di beranda Media Sosial oleh sejumlah Akun Facebook (FB), antara lain Raja Pesisir.
Pantauan langsung sejumlah Awak Media mengungkap,tuduhan tersebut ditanggapi secara beragam oleh para Netizen. Dan tuduhan tersebut, dinilai berbarengan dengan “keretakan hubungan” antara BB dengan Wakil Bupati Dompu, Syirajudin.
Tuduhan yangdianggap sangat serius tersebut pun dibantah keras oleh BBF dan Nadira. Sementara langkah-langkah yang diambil oleh BBF dalam kaitan itu adalah menempuh jalur hukum. Dan dalam kasus ini, berbagai pihak menegaskan bahwa seumlah Akun FB yang antara lain atas nama Raja Pesisir “berpotensi besar dibui”.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com
melaporkan, beberapa waktu lalu BBF melalui sejumlah Kuasa Hukumnya melaporkan
secara resmi sejumlah Akun Facebook (FB) kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres
Dompu-Polda NTB. Antara lain, Akun FB atas nama Raja Pesisir.
Kabar terlini yang diperoleh Media ini mengungkap, penanganan kasus dengan delig aduan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut sedang ditangani secara serius oleh Penyidik setempat. Sementara laporan terkait kasus itu dilakukan pada tanggal 25 Maret 2026.
Dalam kasus ini, BBF didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukum. Yakni Supardin Sidik, SH, Abdullah SH, MH dan M. Fajrin, SH. Ketiga Kuasa Hukum BBF tersebut memastikan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya dalam kaitan itu yakni setelah melakukan identifikasi, penelitian dan evaluasi bahwa tuduhan yang diarahkan kepada BBF dalam itu sama sekali tidak memiliki dasar.
Oleh sebab itu, ketiga Kuasa Hukum BBF tersebut memastikan bahwa tuduhan tersebut ditenggarai sengaja disebar luaskan di ruang publik oleh sejumlah Akun FB tersebut merupakan fitnah yang sangat keji, melanggar hukum dan berpotensi dijerat oleh sanksi pidana sesuai ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang ITE. Dan dalam kaitan itu, ditegaskan bahwa BBF telah dicemarkan nama baiknya oleh sejumlah Akun FB tersebut.
“Tekad BBF untuk mempolisikan sejumlah Akun FB dimaksud sudah bulat. Kami telah mengidentifikasi akun-akun FB yang secara aktif menyebarkan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Dan sejumlah akun tersebut sudah kami laporkan secara resmi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu,” tegas Supardin Sidik, SH didamping oleh Abdullah, SH, MH dan Fajrin, SH kepada sejumlah Wartawan beberapa waktu lalu.
Ditegaskanya, upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya ini sangatlah serius demi menjaga nama baik dan kehormatan klienya dimaksud. Dan dugaan fitnah yang teramat keji dalam kaitan itu, diakuinya tak memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum pula.
“Upaya hukum yang yang ditempuh dalam kaitan itu bukan hanya soal meespon. Tetapi langkah nyata untuk meluruskan informasi yang berkembang, menjaga marwah dan kehormatan BBF sebagai Bupati Dompu,” tegasnya lahi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sangat yakni dan percaya bahwa penanganan kasus tersebut akan dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat. Sementara alat bukti dalam kaitan itu, diakuinya telah diserahka kepada pihak Penyidik setempat.
“Upaya hukum yang ditempuh dalam kaitan itu sangatlah serius. Kami sangat percaya dan yakni bahwa dalam penanganan kasus ini Penyidik setelah akan bekerja secara serius pula,” ujarnya.
Pada moment yang sama, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Dompu agar menggunakan Medsis secara bijak dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenaranya,
“Kasus ini menjadi perhatian sangat serius di tengah meningkatnya dinamika penggunaan Medsos. Ruang digital kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan opini, namun juga rentan terhadap penyebaran informasi yang belum tentu benar. Langkah hukum yang ditempuh ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
