Kakek Tua Cabuli Bocah 4 Tahun Diringkus Polisi

Ilustrasi.

Visioner Berita Kota Bima-Seorang Kakek, HA (60), warga Kelurahan Dara diringkus polisi karena diduga menyetubuhi seorang bocah berusia 4 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat. Kejadian tersebut terjadi sekitar 7 September 2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menjelaskan, pada 7 September 2020 usai Sholat Dzuhur, korban bersama teman bermainnya FT dan tersangka mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara. Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami.

“Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ungkapnya Jum'at (19/2/2021).

Di dalam perahu sambil bermain, kata Ridwan, FT tertidur. Memanfaatkan situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun dijadikan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.