Keji, Paman Cabuli Keponakan yang Masih SD
![]() |
Terduga Pelaku MA (38) Kini Sudah Diamankan Pihak Kepolisian. |
Berita Kabupaten Bima-Sungguh malang nasib yang dialami Melati (nama samaran) anak belia usia 6 tahun, MA (38) yang merupakan pamannya warga asal Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ini tega setubuhi keponakannya yang masih duduk dibangku SD.
Atas tindakan tak
terpuji yang dilakukkannya, MA (38) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum
(APH). Kepada awak media Kapospol Palibelo, IPTU Sumardin membenarkan kejadian
tersebut.
Ia menjelaskan, berawal
Senin (22/2/2021) sekitar pukul 14.30 WITA tepatnya di Desa Bre, pihaknya
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MA (38). Penangkapan itu terkait
kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan MA (38) terhadap keponakannya
Melati (nama samaran) pada Minggu 14 Februari 2021.
“Kejadian itu terjadi
di rumah milik Sukardin Dusun Laloa Desa Bre,” ungkapnya, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut,
kejadiannya yang menimpa Melati(6) terungkap pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar
pukul 17.00 WITA. Awalnya Melati yang masih belia ini meminta kepada ayah
kandungnnya untuk mengantarkan korban ke toilet untuk buang air kecil.
“Ketika buang air
kecil, ayahnya melihat ada yang aneh pada korban yang kencing sambil berdiri
dan menangis,” jelasnya.
Melihat kejadian yang
tak biasa tersebut, ayah korban membawa korban ke Polindes Desa Bre untuk di
periksa oleh Bidan setempat, setelah diperiksa, disarankan oleh bidan untuk di
bawa ke PKM Palibelo guna diperiksa lebih lanjut karena di alat vital korban
ditemukan ada robekan.
Minggu 21 Februari 2021
pukul 08.00 WITA, ayah korban membawa korban ke Puskesmas Palibelo, namun di
Puskesmas Palibelo tidak ada dokter, dan korban hanya diberikan obat dan
diarahkan oleh perawat untuk melaporkan kejadian ke kantor Polisi dan meminta
surat visum dari Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut
ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima, dan dilakukan pemeriksaan
awal terhadap korban, kepada pihak Reskrim unit (PPA) Polres Bima korban
menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan oleh MA (38), tak lain pamannya
sendiri," beber Kapospol.
Usai mengetahui hasil
pemeriksaan, Senin 22 Februari pukul 14.30 WITA pihak Polres Bima langsung
melakukan pencarian dan penangkapan tehadap pelaku pencabulan di Desa
Tonggorisa. Kemudian pada pukul 15.30 WITA pelaku pencabulan MA ditangkap
oleh pihak Kepolisian dirumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian langsung
diamankan ke Polres Bima untuk dimintai keterangan.
"Untuk saat ini
korban sudah diamankan. Dan barharap kepada keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak
Kepolisian guna mengusut tuntas kejadian ini,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda